Lewati ke konten utama Lewati ke konten notifikasi
Back

DPLK Manulife Indonesia

Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Manulife Indonesia merupakan badan hukum yang didirikan oleh PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia untuk mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun berdasarkan landasan hukum dana pensiun yaitu Undang-undang Nomor 11 tanggal 20 April 1992 serta peraturan pelaksanaannya.

DPLK Manulife Indonesia telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Keuangan, No. KEP-231/KM.17/1994, tanggal 5 Agustus 1994.

Jadwal Penutupan Transaksi DPLK & Group Saving

Landasan hukum penyelenggaraan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)

Pernyataan Dewan Pengawas Dana Pensiun DPLK Manulife Indonesia

Pendapat dan saran harap disampaikan melalui Hubungi Kami

Info DPLK

e-Magazine

Pilihan Solusi Pensiun

Program Pensiun Iuran Pasti

Pensiun

Kenyamanan Bagi Karyawan Kunci Perusahaan

Dana Kompensasi Pasca Kerja

Pensiun

Wujudkan Kehidupan Sejahtera di Masa Tua