Banyak orang tua di Indonesia berasumsi bahwa “warisan tidak kena pajak”, lalu merasa urusan selesai. Padahal, risikonya sering muncul bukan di Indonesia, melainkan di negara tempat anak menjadi resident/tax resident.
Asumsi ini terdengar masuk akal jika dilihat dari perspektif domestik, tetapi menjadi kurang memadai ketika konteksnya lintas negara. Di era globalisasi, ketika anak berkuliah, bekerja, dan menetap di luar negeri, perencanaan warisan tidak lagi sesederhana sekadar membuat surat wasiat atau menunjuk ahli waris.
Jika anak Anda tinggal dan menetap di luar negeri, sebaiknya pahami bahwa sejumlah negara menetapkan estate tax/inherence tax yang nilainya bisa signifikan. Indonesia memang mengatur bahwa harta warisan bukan objek Pajak Penghasilan (PPh)1, namun yang terjadi di luar negeri ada berbagai jenis pajak yang bisa menjadi beban jika Anda tengah mempersiapkan warisan untuk anak.
Di sinilah letak kompleksitasnya: hukum pajak Indonesia mungkin sederhana dalam konteks warisan, tetapi hukum pajak internasional tidak selalu demikian. Misalnya saja Inggris, menetapkan Inheritance Tax 40% atas bagian tertentu dari harta warisan (di atas ambang batas)2.
Sementara itu, di Amerika Serikat, tidak ada pajak warisan, tetapi ada estate tax hingga 40% dan aturannya bisa sangat berbeda untuk non-resident/non domiciled 3. Artinya, struktur kepemilikan aset, status kewarganegaraan, serta domisili pajak dapat memengaruhi besarnya kewajiban yang muncul.
Negara lain seperti Jepang, Korea Selatan, atau beberapa negara di Eropa juga memiliki aturan pajak warisan yang tidak ringan. Perbedaan kebijakan ini menunjukkan bahwa warisan lintas negara memerlukan perhatian lebih dibandingkan warisan domestik.
Jadi, isu utamanya bukan hanya cara memberi warisan, tetapi bagaimana memindahkan aset lintas negara secara tepat struktur, tepat waktu, dan tepat dokumen. Sehingga pajak di negara tempat anak tinggal tidak “meledak” dan membebaninya secara tiba-tiba. Tanpa perencanaan, ahli waris bisa saja menerima aset bernilai besar, tetapi harus menanggung kewajiban pajak dalam jumlah yang juga besar dalam waktu singkat.
Anak yang telah menjadi tax resident di negara tertentu bisa dikenai pajak atas harta yang diterimanya, meskipun aset tersebut berasal dari Indonesia dan secara hukum Indonesia tidak menetapkan pajak. Dalam beberapa yurisdiksi, bahkan hibah yang diberikan saat orang tua masih hidup bisa tetap dikenakan pajak jika memenuhi kriteria tertentu. Oleh karena itu, memahami ketentuan negara tujuan menjadi langkah awal yang tidak bisa diabaikan.
Di titik inilah yang memungkinkan Anda sebagai orang tua menjadi terkejut. Bukan karena jumlah warisan yang Anda berikan nilainya kecil, tetapi karena pajak yang dibayar jauh dari perkiraan. Bahkan dalam beberapa kasus, beban pajak bisa memaksa ahli waris menjual sebagian aset hanya untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Selain pajak, aspek administrasi juga kerap menjadi sumber masalah. Negara tujuan anak biasanya menuntut bukti asal-usul harta, dokumen hibah atau warisan, serta kronologi kepemilikan aset.
Jika dokumentasi tidak lengkap atau tidak disiapkan sejak awal, prosesnya bisa panjang, mahal, dan melelahkan. Tidak jarang keluarga harus mengeluarkan biaya profesional tambahan hanya untuk menyelesaikan verifikasi dokumen.
Dalam praktiknya, banyak kasus di mana aset akhirnya dijual tergesa-gesa hanya untuk memenuhi kewajiban pajak atau biaya administrasi. Niat mewariskan nilai justru berujung pada hilangnya sebagian besar nilai tersebut. Padahal, dengan perencanaan yang tepat sejak awal, situasi ini dapat dihindari.
Jadi, sebagai perencana warisan, Anda perlu memperhatikan hal-hal berikut ini, agar warisan tersebut tidak membebani anak di kemudian hari:
1. Mismatch aturan Indonesia dan negara domisili anak: Indonesia bisa menganggapnya non-objek PPj, tetapi negara anak bisa menganggapnya objek pajak warisan/estate/gift tax. Perbedaan definisi dan ruang lingkup pajak inilah yang sering menimbulkan beban tak terduga.
2. Jenis aset dan lokasi aset menentukan pajak: Negara tertentu memajaki berdasarkan domisili penerima/pewaris, sementara negara lain berdasarkan lokasi aset, seperti di Amerika Serikat yang bisa memicu estate tax. Hal ini tetap perlu dihitung sebagai bagian dari total biaya transfer.
3. Biaya transfer aset di Indonesia: Untuk tanah/bangunan, biasanya ada kewajiban terkait BPHTB (tarif 5% dan ketentuan daerah), serta pengaturan PPh Final yang pada kondisi hibah tertentu bisa diajukan pembebasan (SKB)4.
4. Tertib dokumentasi: Hibah/warisan bisa non-objek pajak, tetapi tetap perlu tertib dan jelas dokumentasinya, seperti pelaporan SPT dan bukti asal-usul harta. Ketidaklengkapan dokumen bisa memperpanjang proses dan meningkatkan biaya.
Seberapa pun besarnya yang Anda persiapkan, warisan bukanlah peristiwa, tetapi merupakan rangkaian proses. Perencanaan yang baik dimulai jauh sebelum aset benar-benar berpindah tangan. Berikut ini proses yang harus dilakukan sebelum aset benar-benar berpindah tangan:
1. Memahami Status Pajak Anak
Di mana ia menjadi tax resident? Aturan apa yang berlaku atas gift, inheritance, atau estate di negara tersebut? Tanpa pemahaman ini, keputusan apa pun berisiko meleset dan berujung pada beban yang sebenarnya bisa dihindari.
2. Menata Ulang Aset
Lakukan pengalihan aset saat Anda masih hidup dengan struktur dan dokumen yang tepat. Sehingga hibah bisa dilakukan secara lebih terkendali dengan risiko pajak dan administrasi yang lebih jelas. Dalam beberapa situasi, penataan ulang struktur kepemilikan juga dapat membantu meminimalkan risiko lintas yurisdiksi.
3. Perhatikan Komposisi Aset
Aset yang terlalu kompleks lintas yurisdiksi sering kali memicu biaya tambahan. Menyederhanakan struktur, meningkatkan likuiditas, dan memastikan akses dana tunai menjadi bagian penting dari perencanaan lintas negara.
Dalam konteks warisan lintas negara, asuransi jiwa bisa digunakan sebagai sumber likuiditas. Ketika pajak atau biaya administrasi muncul secara mendadak, asuransi dapat menyediakan dana tunai tanpa memaksa keluarga menjual aset utama di waktu yang tidak ideal.
Dengan begitu, nilai warisan tetap terjaga, dan anak tidak terbebani tekanan finansial di momen yang seharusnya menjadi transisi hidup. Terutama ketika dia berada jauh di negeri seberang dan menghadapi sistem hukum serta administrasi yang berbeda.
Selain itu, proteksi kesehatan juga membantu memastikan bahwa aset dialihkan sesuai rencana, bukan terkikis oleh risiko yang sebenarnya bisa dikelola. Pasalnya, risiko kesehatan pada usia lanjut bisa menggerus aset secara perlahan, sehingga apa yang diniatkan sebagai warisan justru habis untuk biaya tak terduga.
Pada akhirnya, warisan bukan hanya soal memindahkan kekayaan, tetapi soal memindahkan ketenangan. Anak yang menerima aset dengan struktur rapi, pajak yang terantisipasi, dan likuiditas yang cukup akan memiliki ruang untuk melanjutkan hidup tanpa beban yang tidak perlu.
Semoga semakin banyak keluarga menyadari bahwa perencanaan lintas negara bukan isu eksklusif kalangan ultra-kaya, melainkan kebutuhan nyata di era mobilitas global. Dengan pemahaman yang tepat, struktur yang bijak, dan proteksi yang memadai, warisan dapat benar-benar menjadi #TemanGenerasi bagi generasi berikutnya
Simak Infografis Berikut
Tentang Manulife
Manulife Indonesia melayani sekitar 2 juta nasabah di Indonesia