Informasi Layanan Klaim Manulife Indonesia. Selengkapnya

Selengkapnya

Jadwal Layanan Operasional Manulife Indonesia & Manulife Syariah Indonesia Selama Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.Selengkapnya.

Selengkapnya

Informasi Layanan Klaim Manulife Indonesia. Selengkapnya

Selengkapnya

Jadwal Layanan Operasional Manulife Indonesia & Manulife Syariah Indonesia Selama Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.Selengkapnya.

Selengkapnya
Lewati ke konten utama Lewati ke konten notifikasi
Back

Informasi Layanan Klaim Manulife Indonesia


Bapak/Ibu Nasabah Manulife Indonesia dan Manulife Syariah Indonesia,

Efektif tanggal 5 Desember 2025, terdapat beberapa perubahanpembaruan terkait pengajuan klaim melalui MiEClaim sebagai berikut: 

  1. Identifikasi Nasabah
    Identifikasi Nasabah cukup menggunakan Nomor Polis & Tanggal Lahir Pemegang Polis
  2. Pembayaran Klaim
    - Klaim perawatan akan otomatis dibayarkan ke No Rekening Pemegang Polis yang terdaftar di Manulife Indonesia.
    - Klaim kematianKlaim Meninggal Dunia akan dibayarkan kepada ahli waris yang terdaftar di Manulife Indonesia.

  3. Dokumen Tambahan Wajib
    - Klaim Rawat Inap:
    KTambahan Dokumen yang wajib dilampirkan untuk klaim rawat inap yaitu kuitansi asli dari Rumah Sakit/Klinik.
    - Klaim Meninggal Dunia: Dokumen bukti hubungan insurable interest antara Tertanggung dan Penerima Manfaat/Yang Ditunjuk.

  4. Pengiriman Dokumen Tambahan
    Jika diperlukan kelengkapan dokumen tambahan sesuai permintaan Manulife Indonesia, dapat dikirimkan melalui email: Completiondocument_claim@manulife.com
    Email ini hanya ditujukan untuk kelengkapan dokumen Klaim Penggantian Biaya (Reimbursement). Mohon untuk tetap menyimpan berkas asli untuk kebutuhan verifikasi di masa mendatang.

Apabila AndaBapak/Ibu memiliki pertanyaan lebih lanjut, silakan menghubungi:

Customer Contact Center: 021-25557777

Email: CustomerServiceID@manulife.com dan CustomersyariahID@manulife.com

Prosedur Klaim Asuransi Dapat dilakukan dengan 2 cara : 
1. Fasilitas Cashless 

2. Fasilitas Penggantian Biaya (Reimbursment)


Cara Pengajuan Klaim Melalui MiEclaim

Pengajuan klaim dapat dilakukan tanpa formulir dan menyerahkan dokumen fisik. Ikuti langkah-langkah berikut:

Persiapkan dokumen sesuai jenis klaim:

Rawat Jalan:

  • Surat Keterangan Dokter/Resume Medis (berisi rincian informasi seperti gejala, diagnosis, riwayat  medis, tindakan perawatan) 
  • Rincian Tagihan Perawatan  (dari Rumah Sakit/Klinik/Dokter/Apotek/Laboratarium Medis)
  • Kuitansi Asli

Rawat Inap:

  • Resume Pasien Pulang/Surat Keterangan Dokter/Resume Medis (berisi rincian informasi seperti gejala, diagnosis, riwayat medis, tindakan, dan pembedahan)
  • Rincian Tagihan Rawat Inap  (dari Rumah Sakit/Klinik/Dokter/Apotek/Laboratarium Medis)
  • Kuitansi Asli

Penyakit Kritis:

  • Surat Keterangan Dokter/Resume Medis (berisi rincian informasi seperti gejala, diagnosis, riwayat  medis, tindakan, dan pembedahan)
  • Hasil Pemeriksaan Medis (seperti  hasil laboratorium, hasil interpretasi rontgen, CT Scan, MRI, PET Scan, pathology anatomy, hasil biopsy dan interpretasi endoscopy)

Disabilitas:

  • Surat Keterangan Dokter/Resume Medis (berisi rincian informasi seperti gejala, diagnosis, riwayat medis, tindakan, dan pembedahan)
  • Hasil Pemeriksaan Medis (seperti  hasil laboratorium, hasil interpretasi rontgen, CT Scan, MRI, PET Scan, pathology anatomy, hasil biopsy dan interpretasi endoscopy)

Meninggal Dunia:

  • Surat Keterangan Dokter/Resume Medis (berisi rincian informasi seperti diagnosis, riwayat medis, dan penyebab kematian)
  • Akte Kematian (asli atau salinan yang telah dilegalisir Pejabat dari instansi yang berwenang)
  • KTP/Paspor dari Tertanggung 
  • KTP/Paspor dari Pemegang Polis
  • KTP/Paspor dari Yang Ditunjuk/Penerima Manfaat
  • Bukti hubungan pihak Tertanggung dengan Yang Ditunjuk/Penerima Manfaat (Kartu Keluarga/Akte Lahir/Akte atau Buku Nikah)
  1. Masuk ke MiEClaim 
  2. Identifikasi diri menggunakan Nomor Polis dan Tanggal Lahir Pemegang Polis.
  3. Pilih tipe klaim yang ingin diajukan dan isi informasi yang dibutuhkan.
  4. Lampirkan dokumen yang wajib sesuai dengan tipe klaim.
  5. Jika data kontak belum tersedia pada sistem Manulife, masukkan Nomor Telepon dan email Pemegang Polis atau Penerima Manfaat atau Yang Ditunjuk/Yang Dikuasakan untuk menerima Reference Number.
  6. Gunakan Reference Number untuk memantau perkembangan klaim Anda melalui portal nasabah Manulife ID pada menu Klaim atau unduh aplikasi Manulife ID di Apple App Store atau Google Play Store.

Tanya Jawab layanan MiEClaim Manulife Indonesia