Informasi Layanan Klaim Manulife Indonesia. Selengkapnya

Selengkapnya

Jadwal Layanan Operasional Manulife Indonesia dan Manulife Syariah Indonesia. Selengkapnya

Selengkapnya

Informasi Layanan Klaim Manulife Indonesia. Selengkapnya

Selengkapnya

Jadwal Layanan Operasional Manulife Indonesia dan Manulife Syariah Indonesia. Selengkapnya

Selengkapnya
Lewati ke konten utama Lewati ke konten notifikasi
Back

Memahami Biaya dan Pajak dalam Pewarisan Aset di Indonesia

Banyak keluarga di Indonesia meyakini bahwa warisan sepenuhnya bebas pajak. Secara hukum, anggapan ini tidak sepenuhnya keliru, karena warisan memang bukan objek Pajak Penghasilan (PPh) sebagaimana diatur dalam Undang – Undang (UU) Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (3) huruf A. Namun bagaimana realitanya?

Secara praktik, proses pengalihan aset kepada ahli waris sering menimbulkan berbagai biaya dan kewajiban pajak daerah yang dapat mengurangi nilai bersih warisan. Dalam sejumlah kasus, total biaya dan pajak yang timbul dapat mencapai sekitar 6%-8% dari nilai aset, terutama jika warisan berupa properti. 

Angka tersebut mungkin terlihat kecil secara persentase, tetapi dalam nilai absolut dapat mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah, tergantung dengan nilai aset yang diwariskan. Tanpa perencanaan yang tepat, beban ini bisa menjadi tekanan finansial bagi ahli waris.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa warisan bukan objek PPh , tetapi ketika terjadi pengalihan hak atas asset, khususnya tanah dan bangunan, muncul kewajiban Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dikelola pemerintah daerah. Inilah titik di mana banyak keluarga baru menyadari bahwa proses pewarisan memiliki konsekuensi fiskal yang nyata.

Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), BPHTB dikenakan dengan tarif maksimal 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP)1. Berdasarkan aturan ini, setiap daerah memiliki NPOPTKP yang berbeda, misalnya:

  • DKI Jakarta menetapkan NPOPTKP warisan sebesar Rp300 juta (Pergub DKI Jakarta terkait BPHTB).
  • Daerah lain dapat menetapkan ambang batas berbeda sesuai kebijakan lokal2.

Jika nilai properti melebihi ambang tersebut, selisihnya akan dikenakan BPHTB. Artinya, semakin tinggi nilai properti, semakin besar beban pajak yang harus ditanggung ahli waris. Dengan begitu, perbedaan kebijakan antar daerah ini membuat perencanaan warisan tidak bisa menggunakan pendekatan seragam dan harus mempertimbangkan lokasi aset.

Biaya Tambahan yang Sering Terlewat

Selain BPHTB, terdapat biaya lain yang patut Andai ketahui yang biasanya muncul dalam proses pewarisan. Komponen biaya ini sering kali tidak diperhitungkan sejak awal, sehingga menimbulkan kejutan finansial saat proses administrasi dimulai, di antaranya:

1. Biaya Notaris dan Akta Waris

Pengurusan akta waris, akta pembagian hak bersama, dan balik nama sertifikat memerlukan jasa notaris/PPAT. Berdasarkan pedoman Ikatan Notaris Indonesia (INI), biaya ini tidak diatur secara baku, namun tetapi praktik di lapangan menunjukkan kisaran 1%–2,5% dari nilai aset4. Untuk besarannya tergantung kompleksitas kasus, jumlah ahli waris, serta kondisi hukum aset yang diwariskan.

2. Biaya Administrasi Badan Pertanahan Nasional (BPN)

Proses balik nama sertifikat tanah mencakup:

  • biaya pendaftaran,
  • biaya pengukuran ulang (jika diperlukan),
  • biaya penerbitan sertifikat baru.

Menurut Peraturan Pemerintah No. 128 Tahun 2015 tentang PNBP di Kementerian ATR/BPN, biaya administrasi bervariasi tergantung nilai tanah dan luas bidang5. Proses administrasi ini juga dapat memakan waktu berbulan-bulan jika terdapat perbedaan data fisik dan yuridis.

3. Biaya Pajak Jika Aset Dijual

Jika ahli waris menjual aset setelah menerima warisan, akan dikenakan PPh Final 2,5% atas penjualan properti berdasarkan PP No. 34 Tahun 2016. Akibat penetapan ini, seringkali terjadi ahli waris membutuhkan likuiditas untuk membayar biaya pewarisan. Situasi ini menunjukkan bahwa kebutuhan dana tunai sering memaksa keluarga mengambil keputusan finansial yang tidak ideal.

Mengapa Properti Paling Rentan Tergerus Biaya?

Data Badan Pusat Statistik (BPS)6 menunjukkan bahwa mayoritas kekayaan rumah tangga Indonesia berbentuk properti dengan karakteristik:

  • Nilai tinggi yang mengakibatkan pajak lebih besar
  • Proses hukum kompleks
  • Tidak mudah diuangkan

Sederhananya, aset seperti ini memiliki nilai besar, tetapi tidak likuid. Akibatnya, ahli waris sering menghadapi dilema antara ingin mempertahankan aset dengan biaya tinggi atau menjualnya

Tips Menekan Beban Pajak dan Biaya Administrasi Pajak Warisan

Meski biaya tidak dapat dihilangkan sepenuhnya, perencanaan yang tepat Anda bisa menekan beban pajak dan biaya administrasi secara signifikan hingga 2,5%. Berikut ini pendekatan proaktif yang bisa Anda lakukan dalam menekan biaya hingga mengurangi potensi konflik di kemudian hari:

1. Memanfaatkan NPOPTKP Secara Optimal

BPHTB hanya dikenakan atas nilai yang melebihi NPOPTKP. Dengan memahami ambang batas di daerah masing-masing, keluarga dapat memperkirakan beban pajak secara realistis7.

2. Penetapan Nilai Objek Pajak yang Wajar

Nilai objek pajak biasanya mengacu pada NJOP atau nilai pasar. Penetapan nilai yang wajar dan sesuai ketentuan dapat mencegah beban pajak berlebih akibat overvaluasi. Prinsip ini harus dilakukan secara transparan untuk menghindari sengketa pajak.

3. Pengelolaan Dokumen Kepemilikan Sejak Dini

Dokumen tidak lengkap dapat memperpanjang proses dan meningkatkan biaya. Menurut Kementerian ATR/BPN, banyak sengketa tanah disebabkan oleh dokumen kepemilikan yang tidak tertata8. Jadi, pastikan Anda melakukannya sejak dini untuk mempercepat proses balik nama, mengurangi biaya tambahan, dan menghindari konflik keluarga.

4. Hibah Semasa Hidup sebagai Alternatif

Dalam beberapa kasus, pengalihan aset melalui hibah semasa hidup dapat membantu mengelola beban pajak dan administrasi secara lebih terstruktur. Namun, hibah tetap memiliki implikasi pajak dan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Pentingnya Melek Literasi Keuangan dalam Merencanakan Warisan

Lalu, apa jadinya jika Anda tidak melakukan perencanaan warisan yang matang? Tentu saja, berbagai risiko siap menghampiri keluarga, di antaranya:

  • Sengketa antar ahli waris
  • Biaya tak terduga
  • Penjualan aset secara paksa
  • Beban utang untuk menutup biaya

Untuk itu, jika Anda membaca artikel ini, berarti Anda sudah berada di jalur yang tepat dalam menanggulangi rendahnya literasi keuangan di Indonesia. Khususnya, dalam menghindari konflik keluarga karena sengketa warisan.

Pasalnya, Bberdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan OJK 2022, tingkat literasi keuangan Indonesia baru mencapai 49,68%9, yang berarti lebih dari separuh masyarakat belum memahami perencanaan keuangan jangka panjang, termasuk warisan. Angka ini menunjukkan bahwa edukasi mengenai perencanaan warisan masih menjadi kebutuhan mendesak di tengah meningkatnya nilai aset keluarga.

Yang Ppatut diketahui bahwa, masalah utama dalam pewarisan bukan hanya pajak, tetapi likuiditas. Aset bernilai besar seperti rumah tidak dapat langsung digunakan untuk membayar BPHTB atau biaya administrasi. Akibatnya, ahli waris sering menjual sebagian aset, berutang, atau menunda proses hukum. Kondisi ini dapat menimbulkan tekanan emosional sekaligus finansial bagi keluarga yang sedang berduka.

Pada akhirnya, perencanaan warisan bukan hanya soal pajak, tetapi tentang tanggung jawab untuk melindungi keluarga dan memastikan aset yang dibangun selama bertahun-tahun dapat diwariskan secara optimal. Perencanaan yang baik mencerminkan kepedulian terhadap keberlanjutan kesejahteraan #TemanGenerasi berikutnya.

Lalu bagaimana cara mempersiapkan warisan untuk keluarga tercinta yang lebih likuid dan tidak membebankan ahli waris dengan berbagai biaya tak terduga? Dalam perencanaan keuangan modern, asuransi jiwa sering digunakan sebagai instrumen untuk menjaga nilai bersih warisan, karena bisa memberikan dana tunai kepada ahli waris yang bisa dimanfaatkan untuk menutup biaya pewarisan tanpa harus menjual aset.

Berbeda dengan aset properti yang memerlukan proses administrasi dan pengalihan hak yang cukup panjang, manfaat asuransi jiwa umumnya dapat dicairkan lebih cepat setelah klaim disetujui, sehingga membantu ahli waris memenuhi kewajiban seperti BPHTB, biaya notaris, maupun administrasi BPN tanpa tekanan finansial tambahan. 

Selain itu, perencanaan warisan yang didukung perlindungan asuransi dapat membantu memastikan bahwa nilai aset yang diwariskan tetap optimal dan proses transisi berjalan lebih tenang. Dengan pendekatan ini, keluarga dapat mempertahankan aset berharga sekaligus memastikan stabilitas finansial di masa transisi.

Selain itu, perencanaan warisan yang didukung perlindungan asuransi dapat membantu memastikan bahwa nilai aset yang diwariskan tetap optimal dan proses transisi berjalan lebih tenang. Dengan pendekatan ini, keluarga dapat mempertahankan aset berharga sekaligus memastikan stabilitas finansial di masa transisi.  

Anda bisa mengintegrasikan perencanan warisan dengan Proteksi Prima Pendapatan Berencana yang dirancang untuk memberikan kepastian finansial dalam berbagai skenario kehidupan. Dengan kombinasi manfaat tunai tahunan, perlindungan jiwa, dan manfaat akhir masa pertanggungan, kehadirannya bisa diandalkan dalam menjaga keseimbangan antara proteksi dan perencanaan masa depan, termasuk warisan. 

Jadi, sudah saatnya Anda merencanakan warisan secara tepat agar tidak menjadi beban finansial dan sumber konflik bagi keluarga di kemudian hari. Bersama Proteksi Prima Pendapatan Berencana, apa pun rencana Anda untuk  keluarga tercinta bisa diwujudkan dengan penuh ketenangan

Dengan pendekatan ini, keluarga dapat mempertahankan aset berharga sekaligus memastikan stabilitas finansial di masa transisi. Jadi, sudah saatnya Anda merencanakan warisan secara tepat agar tidak menjadi beban finansial dan sumber konflik bagi keluarga di kemudian hari.


Sumber:

  1. Harta Warisan, Dikenai Pajak atau Tidak?, Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan RI
  2. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Bapenda Jakarta, Pempro DKI Jakarta
  3. Berapa Kali Wajib Pajak Dapat Diberikan Pengurangan NJOPTKP, Dijen Pajak, Kementerian Keuangan RI
  4. Syarat dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah, HukumOnline.com
  5. PP Nomor 128 Tahun 2015, Kantor Pertanahan Kab Belitung, Kementerian ATR/BPN
  6. Persentase Rumah Tangga Menurut Status Kepemilikan Rumah, bps.go.id, Badan Pusat Statistik
  7. Pengertian, Tarif, dan Cara Hitung BPHTB, Online-pajak.com
  8. Tantangan dan Solusi Pelayanan Pertanahan, Pemkab Cilacap, Kementerian ATR/BPN
  9. Infografis Hasil Survei Nasional Literasi dan Iklusi Keuangan Tahun 2022, ojk.go.id, Otoritas Jasa Keuangan

Temukan Artikel Lainnya


Tentang Manulife

Manulife Indonesia melayani sekitar 2 juta nasabah di Indonesia

Selengkapnya


Layanan

Layanan Digital Manulife

Selengkapnya


Artikel

Kumpulan artikel Manulife Indonesia.

Lihat Artikel Lainnya