Telah Beroperasi Manulife Syariah Indonesia. Selengkapnya

Selengkapnya

Layanan Operasional Manulife Indonesia Selama Libur Isra Miraj 1446H dan Libur Tahun Baru Imlek 2025. Selengkapnya

Selengkapnya

Telah Beroperasi Manulife Syariah Indonesia. Selengkapnya

Selengkapnya

Layanan Operasional Manulife Indonesia Selama Libur Isra Miraj 1446H dan Libur Tahun Baru Imlek 2025. Selengkapnya

Selengkapnya
Lewati ke konten utama Lewati ke konten notifikasi
Back

Tentang Manulife Syariah

PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Syariah (Manulife Syariah Indonesia) didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Syariah No. 50 tertanggal 19 Februari 2024 dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No. AHU-0020381.AH.01.01. Tahun 2024 tertanggal 15 Maret 2024, sebagai entitas baru hasil dari pemisahan Unit Usaha Syariah PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (PT AJMI) dan telah mendapatkan izin usaha berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dengan Nomor KEP-76/D.05/2024 tertanggal 4 Oktober 2024. Manulife Syariah Indonesia adalah bagian dari Manulife Financial Corporation, group penyedia layanan keuangan dari Kanada yang beroperasi di Asia, Kanada dan Amerika Serikat.

Sejak pertama kali didirikan sebagai Unit Usaha Syariah pada tahun 2009, Manulife Syariah Indonesia senantiasa berkomitmen untuk melindungi keluarga dan masyarakat Indonesia dengan solusi perlindungan jiwa, kesehatan dan perencanaan keuangan berbasis syariah yang transparan, universal dan inklusif.

Dengan nilai Berbagi, Bertumbuh dan Berdampak, Manulife Syariah Indonesia akan terus beradaptasi melalui inovasi produk-produk asuransi syariah dalam mengembangkan dan memperkuat literasi dan inklusi ekonomi dan keuangan syariah Indonesia.

PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Dewan Pengawas, Jajaran Direksi Serta Dewan Komisaris Manulife Syariah Indonesia

 

 

Tanya Jawab Terkait Pemisahan Unit Usaha Syariah

Pengalihan unit syariah

Merujuk ketentuan POJK 11/2023, pemisahaan unit syariah adalah memisahkan unit usahasyariah Manulife Indonesia kepada anak perusahaan yang baru didirikan oleh Manulife Indonesia yaitu PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Syariah (Manulife Syariah Indonesia) termasuk aset, liabilitas dan ekuitas unit syariah Manulife Indonesia dan juga portofolio kepesertaan syariah.

Manulife Indonesia berkomitmen kuat untuk mengembangkan bisnis Syariah dan melindungi lebih banyak lagi keluarga Indonesia akan perlindungan berbasis Syariah. Unit Syariah kami telah beroperasi sejak tahun 2009 dan dengan mendirikan PT baru yang merupakan anak perusahaan kami yaitu Manulife Syariah Indonesia, kami dapat mewujudkan langkah nyata dan memperkuat komitmen kami.

Kami telah mendapatkan seluruh perijinan yang dibutuhkan dari berbagai pihak berwenang, sehingga pemisahan unit Syariah akan berlaku efektif per 1 Dessember 2024

Pemisahan unit syariah yang dilakukan oleh Manulife Indonesia akan dilakukan dengan cara pendirian perusahan asuransi jiwa syariah baru, yaitu Manulife Syariah Indonesia yang akan diikuti dengan pengalihan seluruh portofolio kepesertaan dari unit syariah Manulife Indonesia kepada Manulife Syariah Indonesia.

Manulife Global percaya bahwa pembentukan Manulife Syariah Indonesia akan memberikan dampak lebih besar kepada nasabah, dan akan membawa Manulife semakin bertumbuh. Selain sebagai komitmen pengembangan bisnis, Manulife sebagai Perusahaan global menghormati setiap individu dan menghargai keberagaman baik dalam lingkungan kerja maupun sosial, yang juga berarti menghormati keragaman budaya dan kepercayaan agama di Indonesia.

Pengalihan Portfolio/Transfer Polis

Pengalihan portofolio kepesertaan asuransi syariah adalah pengalihan portofolio kepesertaan meliputi seluruh aset, liabilitas, dan ekuitas unit syariah Manulife Indonesia kepada Manulife Syariah Indonesia, yang mengakibatkan perubahan pengelola pada portofolio kepesertaan asuransi syariah yang sebelumnya dikelola oleh unit syariah Manulife Indonesia kepada Manulife Syariah Indonesia.

Tidak terdapat perubahan manfaat dan ketentuan dari Polis syariah yang dimiliki. Hak dan kewajiban pemegang Polis akan tetap sama. Kewajiban pengelola polis kepada nasabah (sesuai ketentuan pada polis terkait) tidak mengalami perubahan. Setelah portfolio kepesertaan syariah dialihkan maka pengelola polis akan beralih dari Manulife Indonesia kepada Manulife Syariah Indonesia sehingga seluruh kewajiban kepada nasabah akan menjadi tanggung jawab Manulife Syariah Indonesia.

Transfer polis merujuk kepada proses pemindahaan portofolio dari Manulife Indonesia kepada Manulife Syariah Indonesia. Pengalihan portfolio ini tidak akan mengubah manfaat polis, hak, kewajiban, layanan, maupun proses klaim. Bapak/Ibu tetap mendapatkan perlindungan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku pada polis.

Transfer polis perlu dilakukan sebagai bagian dari proses pemisahan uniT syariah sesuai yang dipersyaratkan dalam regulasi ketentuan POJK11/2023, untuk emngalihkan portfolio kepesertaan kepada perusabaah baru, dalam hal ini Manulife Syariah Indonesia.

Pengalihan portofolio kepesertaan syariah akan terjadi secara otomatis karena hukum sebagai akibat dari adanya pemisahan aset, liabilitas dan ekuitas unit syariah Manulife Indonesia (termasuk portofolio kepesertaan syariah) kepada Manulife Syariah Indonesia.

Tidak terdapat perubahan manfaat dan ketentuan polis dari Polis syariah yang dimiliki. Seluruh manfaat polis termasuk nilai tunai polisyang dimiliki juga akan di transfer dan dialihkan ke Manulife Syariah Indonesia.

Tidak terdapat perubahan manfaat dan ketentuan dari Polis syariah yang dimiliki. Hak dan kewajiban dan proses klaim pemegang Polis akan tetap sama.

Proses transfer polis akan dilakukan pada 1 Desember 2024 dan efektif pada tanggal tersebut pengelolaan sudah berada di bawah Manulife Syariah Indonesia.

Proses transfer polis tidak berpengaruh kepada proses klaim nasabah, nasabah tetap dapat mengajukan proses klaim saat transfer polis berlangsung. Untuk menghindari keraguan, semua layanan dan proses operasional (termasuk kewajiban terhadap pemegang polis asuransi jiwa syariah sesuai dengan ketentuan polis) akan tetap menjadi tanggung jawab Manulife Indonesia. Setelah portofolio kepesertaan syariah dipindahkan dari Unit Syariah ke Manulife Syariah Indonesia, kewajiban terhadap pemegang polis asuransi jiwa syariah (sesuai dengan ketentuan polis) akan menjadi tanggung jawab Manulife Syariah Indonesia

Tidak terdapat perubahan manfaat dan ketentuan dari Polis syariah yang dimiliki. Hak dan kewajiban dan proses klaim pemegang Polis akan tetap sama.

Bapak/Ibu tidak melakukan transfer polis secara manual. Manulife Indonesia akan melakukan pengalihan seluruh portofolio kepesertaan dari Unit Syariah Manulife Indonesia kepada Manulife Syariah Indonesia. Kami telah mengirimkan notifikasi kepada nasabah terkait pengalihan portofolio ini.

Selain perubahan pengelola polis asuransi syariah Bapak/Ibu kepada Perusahaan Baru, dapat kami pastikan bahwa tidak ada perubahan terhadap polis asuransi jiwa maupun kesehatan yang dimiliki oleh nasabah. Para nasabah tetap mendapatkan perlindungan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku pada polis tersebut

Bapak/Ibu tidak perlu melakukan apapun. Kami akan memberikan informasi lebih lanjut terkait pengalihan kepesertaan ini.

Manulife Indonesia akan memberitahukan secara tertulis kepada pemegang polis terkait hal hal lainnya yang berkaitan dengan polis asuransi syariah Bapak/Ibu, termasuk namun tidak terbatas pada proses dan perkiraan waktu pengalihan portofolio kepesertaan Bapak/Ibu kepada Perusahaan Baru setelah Manulife Indonesia mendapatkan izin usaha Perusahaan Baru dari Otoritas Jasa Keuangan.

Pengalihan portofolio kepersertaan asuransi syariah wajib dilakukan oleh unit usaha syariah Manulife Indonesia kepada Manulife Syariah Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk mendapatkan perlindungan sesuai dengan polis asuransi syariah yang bapak/ibu miliki, kami melakukan pengalihan portofolio bapak/ibu. Terkait pembayaran, Bapak/Ibu dapat melakukan pembayaran dengan nomor rekening yang sama

Layanan & Operasional Perusahaan

Tidak terdapat perubahan pada seluruh layanan dan kegiatan operasional, Manulife Indonesia tetap berkomitmen memberikan pelayanan optimal kepada Bapak/Ibu. Manulife Indonesia melakukan upaya yang maksimal agar seluruh rangkaian proses pemisahan unit syariah dapat berjalan dengan lancar.

Surat yang akan dikirimkan ke nasabah hanya surat pemberitahuan dan tidak akan memuat addendum. Polis bapak/ibu yang ada saat ini tetap berlaku meskipun nantinya akan dialihkan pengelolaanya ke Perusahaan baru hasil pemisahan unit syariah (PT AJMIS).

Daftar produk syariah yang dapat dilihat di website Manulife Indonesia atau bapak/Ibu dapat bertanya kepada tenaga pemasar bapak/ibu.

Jika Bapak/Ibu belum menerima surat pemberitahuan, kami akan segera mengirimkan suratnya kepada Bapak/Ibu. Mohon izin saya mengkonfirmasi alamat email, nomor telepn dan alamat korespondensi bapak/ibu yang terdapat di database kami. Apakah sudah sesuai.

PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (Manulife Indonesia) merupakan pemegang saham mayoritas sekaligus pihak pengendali dari PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Syariah (Manulife Syariah Indonesia), sehingga Manulife Syariah Indonesia merupakan anak perusahaan dari Manulife Indonesia yang merupakan bagian dari Manulife Finance Corporation, grup penyedia layanan keuangan yang beroperasi di Asia, Kanada dan Amerika Serikat.

Tidak ada perubahan layanan termasuk pengiriman rekening koran akan yang dikirimkan setiap semester seperti biasa.

Status Tenaga Pemasar/Agen/Life Planner

Seluruh tenaga pemasar yang memiliki lisensi syariah akan terdaftar sebagai tenaga pemasar pada Manulife Syariah Indonesia.

Kami akan memastikan agar tenaga pemasar yang terdaftar di Manulife Syariah Indonesia dan menjual produk syariah adalah tenaga pemasar yang telah memiliki lisensi syariah.

Kami senantiasa memastikan agar tenaga pemasar yang terdaftar di Manulife Syariah Indoneia adalah tenaga pemasar yang telah memiliki lisensi syariah. Namun jika tenaga pemasar bapak/ibu lisensinya tidak aktif, maka kami akan mengalihkan kepada leader dari tenaga pemasar bapak/ibu yang memiliki lisensi syariah.

Solusi Perlindungan Syariah

ManuProtect Term
Premi Berkala

Lengkapi Kenyamanan Hidup, Menabur Berkah dan Berbagi

 

  • Tolong Menolong Melalui Dana Tabbaru'
  • Kontribusi Terjangkau
  • Santunan Asuransi Maksimal & Alokasi Investasi Optimal Berbasis Syariah
  • Dilengkapi dengan Asuransi Kesehatan sebagai Asuransi Tambahan
<p>Manulife Perlindungan Diri Syariah</p>

BISA Lebih PeDe

 
  • Manfaat Meninggal Dunia
  • Tambahan Manfaat Meninggal Dunia Karena Kecelakaan
  • Manfaat Akhir Asuransi

Solusi Perlindungan Syariah Bersama Mitra :

Asuransi Jiwa Kumpulan Syariah Pembiayaan Kendaraan Bermotor
Adira Finance

Ikhtiar Terbaik Untuk Perlindungan Penuh Berkah

Asuransi Jiwa Amandira Syariah
Adira Finance

Melindungi Dengan Penuh Keberkahan

Proteksi Prima Amanah
Bank Danamon Indonesia

Perlindungan Jiwa Utama Untuk Amanah

Bank Danamon Indonesia
Perlindungan Amanah untuk Masa Depan yang Lebih Berkah