PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Syariah (Manulife Syariah Indonesia) mulai beroperasi sejak November 2024 yang merupakan hasil pemekaran usaha pemisahan Unit Usaha Syariah PT. Asuransi Jiwa Manulife Indonesia menjadi entitas yang terpisah. Manulife Syariah Indonesia adalah bagian dari Manulife Financial Corporation, grup penyedia layanan keuangan dari Kanada yang beroperasi di Asia, Kanada dan Amerika Serikat.
Manulife Syariah Indonesia didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Syariah (AJMIS) No 50 tertanggal 19 Februari 2024 dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan keputusan No AHU-0020381.AH.01.01. TAHUN 2024 tertanggal 15 Maret 2024 sebagai entitas baru hasil dari pemisahan Unit Usaha Syariah PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (AJMI).
Sejak pertama kali didirikan sebagai Unit Usaha Syariah pada tahun 2009, Manulife Syariah Indonesia senantiasa berkomitmen untuk melindungi keluarga dan masyarakat Indonesia dengan solusi perlindungan jiwa, kesehatan dan perencanaan keuangan berbasis syariah yang transparan, universal dan inklusif.
Dengan nilai Berbagi, Bertumbuh dan Berdampak, Manulife Indonesia Syariah akan terus beradaptasi melalui inovasi produk-produk asuransi jiwa syariah dalam mengembangkan dan memperkuat literasi dan inklusi ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.
PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta mendapatkan rekomendasi Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia dengan nomor U-024/DSN-MUI/I/2009