Telah Beroperasi Manulife Syariah Indonesia. Selengkapnya

Selengkapnya

Telah Beroperasi Manulife Syariah Indonesia. Selengkapnya

Selengkapnya
Lewati ke konten utama Lewati ke konten notifikasi
Back

Tanya Jawab DPLK Manulife Indonesia

Ketahui lebih lanjut mengenai layanan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Manulife Indonesia melalui tanya jawab di bawah ini

Pengertian Umum DPLK

Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh Bank atau Perusahaan Asuransi Jiwa yang membantu pekerja atau karyawan mempersiapkan masa pensiun dengan baik.

Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Manulife Indonesia merupakan badan hukum yang didirikan oleh PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia untuk mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun berdasarkan landasan hukum dana pensiun yaitu Undang-undang Nomor 11 tanggal 20 April 1992 serta peraturan pelaksanaannya.

Lihat lebih lanjut informasi mengenai DPLK Manulife Indonesia

Yang menjadi kelebihan DPLK Manulife Indonesia adalah:

  • DPLK Manulife Indonesia sangat berpengalaman dan telah menjalankan bisnis di Indonesia sejak 1985.
  • Memiliki tenaga pemasar yang berpengalaman dan kompeten di bidangnya serta 100% memiliki sertifikat AAJI.
  • Senantiasa melayani dengan service dan administrasi yang berkualitas, professional dan transparan.
  • Terus berkembang dengan peningkatan sumberdaya manusia dan teknologi.
  • Komunikasi yang berkala ke nasabah.
  • Memiliki produk yang komprehensif.

Ya, namun sesuai POJK 60 istilah “Pesangon” sudah diganti menjadi Dana Kompensassi Paskakerja (DKPK) jadi bagi perusahaan yang mengikutsertakan karyawan di Program Pensiun DPLK Manulife, maka manfaat Pensiun di DPLK Manulife dapat diperhitungkan sebagai pengurang Kewajiban Pesangon Karyawan, mengacu pada UU cipta kerja (Omnibus Law) no 35.

Manfaat yang diperoleh jika mengikuti program DPLK antara lain:

  • Memiliki kesinambungan penghasilan di hari tua.
  • Iuran pensiun dibukukan langsung atas nama Anda sendiri.
  • Dapat menikmati insentif pajak.

Jenis-jenis Manfaat Pensiun bagi peserta DPLK Manulife Indonesia:

  • Manfaat Pensiun Normal, adalah manfaat yang diberikan kepada Peserta pada saat mencapai Usia Pensiun Normal sesuai pilihan Peserta.
  • Manfaat Pensiun Dipercepat, merupakan manfaat yang timbul apabila Peserta berhenti bekerja atau tidak berpenghasilan lagi dan berhenti menyetor Iuran dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sebelum dicapainya Usia Pensiun Normal;  maka pembayarannya dilakukan pada saat mencapai Usia Pensiun Normal atau atas permintaan Peserta dapat dibayarkan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak Peserta berhenti bekerja atau tidak berpenghasilan lagi.
  • Manfaat Pensiun Ditunda, adalah hak atas Manfaat Pensiun bagi Peserta yang berhenti bekerja atau tidak berpenghasilan lagi dan berhenti menyetor Iuran pada usia lebih dari 10 (sepuluh) tahun sebelum dicapainya Usia Pensiun Normal; maka pembayarannya dilakukan pada saat mencapai Usia Pensiun Normal atau atas permintaan Peserta dapat dibayarkan bulan berikutnya setelah Peserta mencapai usia sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sebelum dicapainya Usia Pensiun Normal.
  • Manfaat Pensiun Cacat, yakni manfaat yang timbul apabila Peserta dinyatakan Cacat oleh dokter yang disetujui oleh Dana Pensiun dan pembayarannya dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah pernyataan Cacat diterima.
  • Manfaat Pensiun Meninggal Dunia, adalah manfaat yang dibayarkan kepada pihak yang berhak dalam hal peserta dinyatakan meninggal dunia.

 

 

Anda dapat menghubungi Manulife Customer Contact Center melalui:

Selanjutnya Customer Contact Center kami akan dengan senang hati melayani Anda dan menghimpun data Anda untuk selanjutnya didistribusikan ke tenaga pemasar yang ada di DPLK Manulife Indonesia.

Kepesertaan DPLK

Setiap orang dapat menjadi peserta DPLK Manulife Indonesia, baik orang yang bekerja pada Pemberi Kerja (Perusahaan) maupun tenaga kerja mandiri dapat menjadi Peserta apabila telah mempunyai Penghasilan dan memenuhi syarat kepesertaan sesuai dengan Peraturan Dana Pensiun yang berlaku di DPLK Manulife Indonesia.

Anda dapat menjadi peserta DPLK Manulife Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Mengisi formulir pendaftaran.
  • Menyatakan untuk tunduk dan taat pada Peraturan yang berlaku di DPLK Manulife Indonesia.
  • Menyetor Iuran Pertama atau melakukan Pengalihan Dana.
  • Peserta Mandiri adalah tenaga kerja mandiri atau perorangan yang memenuhi persyaratan. kepesertaan sesuai dengan Peraturan dan menjadi Peserta atas inisiatif dan kemauannya sendiri atau karena berhenti bekerja pada Pemberi Kerja.
  • Peserta Pemberi Kerja adalah para karyawan yang diikutsertakan dalam program DPLK oleh Perusahaannya.

 

Setiap Peserta diberikan bukti kepesertaan berupa:

  • Kartu tanda Peserta bagi Peserta Manfaat Pensiun, atau
  • Nomor kepesertaan bagi Peserta Manfaat Lain.

Bukti kepesertaan tersebut akan diberikan setelah Peserta dinyatakan memenuhi syarat dan ketentuan serta disetujui menjadii peserta DPLK Manulife Indonesia.

Nomor peserta DPLK Manulife Indonesia adalah nomor yang tertera pada bukti kepesertaan Anda.

Dengan nomor peserta tersebut Anda dapat mengkases informasi dan mengelola akun kepesertaan Anda. Mengingat pentingnya nomor kartu peserta tersebut, harap jaga kerahasiaan nomor kartu peserta Anda.

Silakan mengisi formulir cetak ulang kartu disertai dengan surat pernyataan dari Pemberi Kerja / Peserta dan copy KTP. Dokumen dapat dapat dikirimkan melalui email ke CustomerServiceId@manulife.com atau dapat dikirimkan melalui kurir ke kantor Manulife Indonesia. Dapatkan formulir pencetakan kartu pada tautan berikut:

Formulir 

Kepesertaan dimulai pada saat Anda disetujui menjadi Peserta DPLK Manulife Indonesia dan diberikan bukti kepesertaan. Dan tanggal mulai kepesertaan tertera pada Bukti Kepesertaan itu sendiri.

Terdapat 3 kondisi yang mengakibatkan berakhirnya kepesertaan DPLK Manulife Indonesia, yaitu:

  • Kepesertaan berakhir pada saat Manfaat Pensiun atau Manfaat Lain jatuh tempo sesuai dengan jenis Manfaat Pensiun atau Manfaat Lain.
  • Kepesertaannya beralih kepada Dana Pensiun Lain.
  • Saldo rekening Peserta nihil.

Sebagai Peserta DPLK Manulife Indonesia, Anda berkewajiban untuk:

  • Menyetorkan iuran pensiun.
  • Membayar biaya-biaya sesuai ketentuan.
  • Memberikan keterangan yang lengkap dan benar sesuai dengan peraturan DPLK Manulife Indonesia.
  • Menaati ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan DPLK Manulife Indonesia.
  • Mendaftarkan istri/suami dan/atau Anak serta Pihak Yang Ditunjuk atas Manfaat Pensiun dan Manfaat Lain dan melaporkan setiap perubahannya.
  • Menunjuk Pihak Yang Ditunjuk.

Silakan mengisi formulir pengkinian data yang dapat Anda dapatkan pada tautan berikut:

Pengkinian Data Nasabah

Pengembalian formulir dengan dilengkapi copy KTP peserta dapat dilakukan melalui:

Hak Peserta DPLK

Sebagai Peserta DPLK Manulife Indonesia, Anda memiliki hak sebagai berikut:

  • Menentukan Usia Pensiun Normal.
  • Menetapkan dan mengubah pilihan jenis investasi.
  • Melakukan penarikan sejumlah Dana tertentu.
  • Memperoleh informasi mengenai Dana yang dimiliki.
  • Menunjuk Pihak Yang Berhak untuk menerima Manfaat Pensiun Peserta apabila Peserta meninggal dunia.
  • Mengalihkan kepesertaannya kepada Dana Pensiun Lembaga Keuangan lainnya.
  • Memilih perusahan asuransi jiwa dan jenis anuitas seumur hidup dalam rangka pembayaran manfaat pensiun.
  • Memperoleh Manfaat Pensiun.
  • Memperoleh pembayaran Dana Peserta secara sekaligus, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ya, Peserta dapat mengubah Nama Penunjukan Pihak yang Berhak setiap saat selama periode kepesertaan. Penunjukan harus dilakukan secara tertulis dan dilaporkan kepada DPLK Manulife Indonesia dengan mengacu kepada Peraturan yang berlaku di DPLK Manulife Indonesia.

Dalam hal Peserta meninggal dunia, hak Peserta atas manfaat pensiun diberikan kepada Pihak Yang Berhak, yaitu:

  • Isteri/Suami Peserta yang sah (Janda/Duda), atau
  • Anak Peserta yang sah dan berusia dibawah 25 tahun, atau
  • Pihak Yang Ditunjuk, yaitu Pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta apabila tidak memiliki Janda/Duda, atau Anak.

Jika peserta meninggal dunia Pihak yang Berhak (janda/duda/anak/pihak yang ditunjuk) dapat melakukan klaim manfaat pensiun meninggal dunia sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku di DPLK Manulife Indonesia.

Untuk informasi yang lebih lengkap mengenai prosedur klaim DPLK Manulife Indonesia, harap kunjungi tautan berikut:
Prosedur Klaim DPLK 

Ya, Pihak yang Berhak dapat menggunakan rekening atas nama Pihak yang Berhak tersebut untuk menerima manfaat  meninggal dunia dengan mengacu kepada prosedur klaim yang dapat Anda temukan pada tautan berikut:

Prosedur Klaim DPLK 

Ya, Kepesertaan akan berubah secara otomatis menjadi Peserta Mandiri setelah karyawan berhenti/resign dari kantor pemberi program DPLK.

Iuran Pensiun dan Penghasilan Dasar Pensiun

Sejumlah uang yang wajib disetorkan kepada Dana Pensiun yang terdiri dari 3 sumber:

  • Peserta, atau
  • Pemberi Kerja atas nama Peserta, atau
  • Peserta dan Pemberi Kerja atas nama Peserta.

Besar iuran yang dibayarkan sesuai dengan ketentuan dari perusahaan atau sesuai dengan kesanggupan peserta.

DPLK Manulife Indonesia mengelola Iuran peserta dengan menginvestasikan sesuai dengan pilihan peserta.

Pencairan/Penarikan  dana DPLK

Anda dapat mengetahui saldo DPLK Anda dengan cara menghubungi layanan nasabah melalui telepon (021) 2555 7777 atau email ke CustomerserviceID@manulife.com atau melalui  portal layanan digital Manulife yang dapat diakses di tautan berikut:

Layanan Digital

Silakan mengisi dan melengkapi formulir sesuai dengan jenis klaim manfaat yang akan diambil. Untuk mendapatkan formulir klaim yang sesuai, harap masuk ke tautan berikut: 

Formulir 

dengan melampirkan beberapa dokumen pendukung, kirim dokumen melalui email ke CustomerserviceID@manulife.com

Proses pencairan/penarikan dana DPLK adalah 10 (sepuluh) hari kerja sejak dokumen lengkap diterima oleh DPLK Manulife Indonesia.