Ketahui lebih lanjut mengenai layanan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Manulife Indonesia melalui tanya jawab di bawah ini
Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh Bank atau Perusahaan Asuransi Jiwa yang membantu pekerja atau karyawan mempersiapkan masa pensiun dengan baik.
Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Manulife Indonesia merupakan badan hukum yang didirikan oleh PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia untuk mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun berdasarkan landasan hukum dana pensiun yaitu Undang-undang Nomor 11 tanggal 20 April 1992 serta peraturan pelaksanaannya.
Lihat lebih lanjut informasi mengenai DPLK Manulife Indonesia
Yang menjadi kelebihan DPLK Manulife Indonesia adalah:
Ya, namun sesuai POJK 60 istilah “Pesangon” sudah diganti menjadi Dana Kompensassi Paskakerja (DKPK) jadi bagi perusahaan yang mengikutsertakan karyawan di Program Pensiun DPLK Manulife, maka manfaat Pensiun di DPLK Manulife dapat diperhitungkan sebagai pengurang Kewajiban Pesangon Karyawan, mengacu pada UU cipta kerja (Omnibus Law) no 35.
Manfaat yang diperoleh jika mengikuti program DPLK antara lain:
Jenis-jenis Manfaat Pensiun bagi peserta DPLK Manulife Indonesia:
Anda dapat menghubungi Manulife Customer Contact Center melalui:
Selanjutnya Customer Contact Center kami akan dengan senang hati melayani Anda dan menghimpun data Anda untuk selanjutnya didistribusikan ke tenaga pemasar yang ada di DPLK Manulife Indonesia.
Setiap orang dapat menjadi peserta DPLK Manulife Indonesia, baik orang yang bekerja pada Pemberi Kerja (Perusahaan) maupun tenaga kerja mandiri dapat menjadi Peserta apabila telah mempunyai Penghasilan dan memenuhi syarat kepesertaan sesuai dengan Peraturan Dana Pensiun yang berlaku di DPLK Manulife Indonesia.
Anda dapat menjadi peserta DPLK Manulife Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:
Setiap Peserta diberikan bukti kepesertaan berupa:
Bukti kepesertaan tersebut akan diberikan setelah Peserta dinyatakan memenuhi syarat dan ketentuan serta disetujui menjadii peserta DPLK Manulife Indonesia.
Nomor peserta DPLK Manulife Indonesia adalah nomor yang tertera pada bukti kepesertaan Anda.
Dengan nomor peserta tersebut Anda dapat mengkases informasi dan mengelola akun kepesertaan Anda. Mengingat pentingnya nomor kartu peserta tersebut, harap jaga kerahasiaan nomor kartu peserta Anda.
Silakan mengisi formulir cetak ulang kartu disertai dengan surat pernyataan dari Pemberi Kerja / Peserta dan copy KTP. Dokumen dapat dapat dikirimkan melalui email ke CustomerServiceId@manulife.com atau dapat dikirimkan melalui kurir ke kantor Manulife Indonesia. Dapatkan formulir pencetakan kartu pada tautan berikut:
Kepesertaan dimulai pada saat Anda disetujui menjadi Peserta DPLK Manulife Indonesia dan diberikan bukti kepesertaan. Dan tanggal mulai kepesertaan tertera pada Bukti Kepesertaan itu sendiri.
Terdapat 3 kondisi yang mengakibatkan berakhirnya kepesertaan DPLK Manulife Indonesia, yaitu:
Sebagai Peserta DPLK Manulife Indonesia, Anda berkewajiban untuk:
Silakan mengisi formulir pengkinian data yang dapat Anda dapatkan pada tautan berikut:
Pengembalian formulir dengan dilengkapi copy KTP peserta dapat dilakukan melalui:
Sebagai Peserta DPLK Manulife Indonesia, Anda memiliki hak sebagai berikut:
Ya, Peserta dapat mengubah Nama Penunjukan Pihak yang Berhak setiap saat selama periode kepesertaan. Penunjukan harus dilakukan secara tertulis dan dilaporkan kepada DPLK Manulife Indonesia dengan mengacu kepada Peraturan yang berlaku di DPLK Manulife Indonesia.
Dalam hal Peserta meninggal dunia, hak Peserta atas manfaat pensiun diberikan kepada Pihak Yang Berhak, yaitu:
Jika peserta meninggal dunia Pihak yang Berhak (janda/duda/anak/pihak yang ditunjuk) dapat melakukan klaim manfaat pensiun meninggal dunia sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku di DPLK Manulife Indonesia.
Untuk informasi yang lebih lengkap mengenai prosedur klaim DPLK Manulife Indonesia, harap kunjungi tautan berikut:
Prosedur Klaim DPLK
Ya, Pihak yang Berhak dapat menggunakan rekening atas nama Pihak yang Berhak tersebut untuk menerima manfaat meninggal dunia dengan mengacu kepada prosedur klaim yang dapat Anda temukan pada tautan berikut:
Ya, Kepesertaan akan berubah secara otomatis menjadi Peserta Mandiri setelah karyawan berhenti/resign dari kantor pemberi program DPLK.
Sejumlah uang yang wajib disetorkan kepada Dana Pensiun yang terdiri dari 3 sumber:
Besar iuran yang dibayarkan sesuai dengan ketentuan dari perusahaan atau sesuai dengan kesanggupan peserta.
DPLK Manulife Indonesia mengelola Iuran peserta dengan menginvestasikan sesuai dengan pilihan peserta.
Anda dapat mengetahui saldo DPLK Anda dengan cara menghubungi layanan nasabah melalui telepon (021) 2555 7777 atau email ke CustomerserviceID@manulife.com atau melalui portal layanan digital Manulife yang dapat diakses di tautan berikut:
Silakan mengisi dan melengkapi formulir sesuai dengan jenis klaim manfaat yang akan diambil. Untuk mendapatkan formulir klaim yang sesuai, harap masuk ke tautan berikut:
dengan melampirkan beberapa dokumen pendukung, kirim dokumen melalui email ke CustomerserviceID@manulife.com
Proses pencairan/penarikan dana DPLK adalah 10 (sepuluh) hari kerja sejak dokumen lengkap diterima oleh DPLK Manulife Indonesia.