Pengertian Umum DPLK
Pendiri DPLK Manulife Indonesia
Kepesertaan DPLK
Hak Peserta DPLK
Iuran Pensiun dan Penghasilan Dasar Pensiun
Usia Pensiun
Suatu badan hukum yang didirikan untuk mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Dana Pensiun wajib memperoleh pengesahan dari Menteri Keuangan.
Undang-undang Nomor 11 tanggal 20 April 1992 dan peraturan pelaksanaannya.
Dana Pensiun Lembaga Keuangan hanya dapat didirikan oleh perusahaan asuransi jiwa dan bank dengan menjalankan Program Pensiun Iuran Pasti.
Program Pensiun yang mengupayakan suatu manfaat pensiun bagi Anda sebagai Peserta, dengan:
Iuran dibayarkan oleh Perusahaan dan/atau Anda sebagai Peserta, dengan menyisihkan sebagian penghasilan Anda setiap bulan.
Didirikan oleh PT. Asuransi Jiwa Manulife Indonesia.
Telah memperoleh pengesahan dari Menteri Keuangan, No. KEP-231/KM.17/1994, tanggal 5 Agustus 1994.
Perusahaan asuransi jiwa patungan yang berdiri sejak tahun 1985, dengan kendali operasional dan pemegang saham terbesar adalah Manulife Financial, yang berkantor pusat di Toronto – Kanada.
Setiap orang, baik karyawan maupun pekerja mandiri, dapat diterima menjadi peserta apabila telah mempunyai penghasilan.
Peserta bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran data dan keterangan yang diberikan kepada DPLK Manulife Indonesia, dalam rangka administrasi kepesertaannya.
Apabila Peserta merupakan Peserta Pemberi Kerja dan Pemberi Kerja turut membayar iuran, maka hak-hak Peserta seperti tersebut dalam:
Dapat ditetapkan sesuai dengan kebijakan yang berlaku pada Pemberi Kerja setelah mendapat kuasa dari Peserta yang tertuang dalam formulir pendaftaran.
Dalam hal Peserta meninggal dunia, hak Peserta atas manfaat pensiun diberikan kepada Pihak Yang Berhak, yaitu:
Sejumlah uang yang harus disetorkan kepada Dana Pensiun sesuai dengan jumlah yang disanggupi.
Besarnya maksimum iuran per tahun dari penghasilan peserta per tahun ditetapkan berdasarkan peraturan yang berlaku.
Jumlah manfaat pensiun yang akan diterima oleh Peserta adalah akumulasi iuran Peserta dan iuran Pemberi Kerja dan dana pengalihan (bila ada) ditambah hasil pengembangannya.
Tidak termasuk Pensiun Ditunda, cara pembayaran manfaat pensiun adalah:
Batasan pembayaran tersebut diatas merupakan nilai yang ditentukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan dan akan ditentukan dari waktu ke waktu.Jumlah manfaat pensiun yang akan diterima oleh Peserta adalah akumulasi iuran Peserta dan iuran Pemberi Kerja dan dana pengalihan (bila ada) ditambah hasil pengembangannya.
Manfaat Pensiun dapat diterima sebelum mencapai Usia Pensiun Normal, yaitu apabila Peserta mencapai Usia Pensiun Dipercepat (sekurang-kurangnya 10 tahun sebelum Usia Pensiun Normalnya).
Contoh: Usia Pensiun Normal 55 tahun
Usia Pensiun Dipercepat 45-54 tahun
Apabila Perusahaan turut membayar Iuran, maka Karyawan wajib mendapat persetujuan Perusahaan apabila bermaksud untuk mengajukan Manfaat Pensiun Dipercepat diatas.