Peralihan Transaksi ke MiAccount

Berbagai transaksi kini dapat dilakukan secara online melalui MiAccount, efektif 7 November 2022, Customer Service Manulife Indonesia akan membantu peralihan ke MiAccount. Registrasikan diri Anda sekarang melalui mi-account.manulife.co.id/registerInformasi Selengkapnya.

Selengkapnya
Peralihan Transaksi ke MiAccount

Berbagai transaksi kini dapat dilakukan secara online melalui MiAccount, efektif 7 November 2022, Customer Service Manulife Indonesia akan membantu peralihan ke MiAccount. Registrasikan diri Anda sekarang melalui mi-account.manulife.co.id/registerInformasi Selengkapnya.

Selengkapnya
Memastikan
Lewati ke konten utama Lewati ke konten notifikasi
Back

Memahami Prinsip Utmost Good Faith dalam Asuransi dan Cara Penerapannya

Sebelum memutuskan membeli produk Asuransi, ada beberapa hal yang biasanya menjadi perhatian kita, mulai dari nilai premi hingga besarnya nilai pertanggungan. Namun, tahukah Anda, bahwa ada prinsip-prinsip asuransi juga penting untuk diperhatikan? Salah satunya adalah prinsip utmost good faith.

Rencanakan Perlindungan Anda dengan Kami

Apa Itu Prinsip Utmost Good Faith?

Utmost good faith, yang secara harfiah berarti iktikad baik, merupakan satu dari enam prinsip asuransi. Prinsip ini dilandaskan pada asas kejujuran yang sempurna atau uberrimae fidei. Sesuai namanya, utmost good faith dapat kita artikan sebagai iktikad baik antara nasabah dan perusahaan asuransi saat menjalin perjanjian.

Prinsip asuransi utmost good faith tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 251, yang berbunyi sebagai berikut:

 Semua pemberitahuan yang keliru atau tidak benar, atau semua penyembunyian keadaan yang diketahui oleh tertanggung, meskipun dilakukannya dengan iktikad baik, yang sifatnya sedemikian, sehingga perjanjian itu tidak akan diadakan, atau tidak diadakan dengan syarat-syarat yang sama, bila penanggung mengetahui keadaan yang sesungguhnya dari semua hal itu, membuat pertanggungan itu batal.

Mengacu pada kutipan di atas, maka bisa disimpulkan bahwa setiap orang yang hendak mengasuransikan suatu objek wajib menyampaikan seluruh informasi, fakta, dan keadaan yang sejujurnya dari objek yang hendak mereka asuransikan. Berlaku setara bagi kedua belah pihak, perusahaan asuransi pun juga harus menjabarkan informasi yang akurat terhadap nasabah mengenai produk-produknya. 

Mengapa Prinsip Utmost Good Faith Penting dalam Perjanjian Asuransi?

Menurut KUHD Pasal 257 dan Pasal 255, perjanjian asuransi adalah sebuah kesepakatan konsensual yang berkekuatan hukum. Maka dari itu, apabila salah satu pihak melanggar prinsip utmost good faith, artinya akan ada konsekuensi dari sisi hukum.

Jika nasabah tidak mengungkapkan informasi yang jujur sesuai prinsip utmost good faith, maka pertanggungan yang diberikan bisa dibatalkan. Selain itu, pihak asuransi juga memiliki hak untuk menolak pengajuan klaim dan tidak membayarkan uang pertanggungan. Hal ini telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1320 - 1329.

Sebaliknya, bila nasabah menilai perusahaan asuransi memberikan misinformasi terkait produknya, nasabah pun bisa saja mengajukan gugatan hukum yang bisa berimbas reputasi buruk dan lunturnya kepercayaan pada pihak penyedia. 

Hal yang Harus Diperhatikan seputar Prinsip Utmost Good Faith

Prinsip utmost good faith dibuat untuk melindungi kepentingan semua pihak, baik nasabah maupun penyedia asuransi. Karena itu, penting bagi kedua pihak untuk merealisasikannya. Untuk pihak nasabah, hal ini berawal dari pengisian Formulir Permohonan Asuransi Jiwa (SPAJ) saat hendak mengajukan diri ke perusahaan. Dalam formulir tersebut, calon nasabah wajib mengisi sebenar-benarnya berbagai pertanyaan yang tercantum, seperti seputar riwayat kesehatan, pekerjaan, dan jumlah penghasilannya.

Seluruh informasi yang tertera dalam SPAJ itu akan menjadi basis perusahaan asuransi dalam menghitung pertanggungan terhadap risiko si calon nasabah. Maka dari itu, calon nasabah harus menjawab seluruh semua pertanyaan pada lembar SPAJ dengan sebaik-baiknya.

Di sisi lain, pihak perusahaan juga mesti menjelaskan sebenar-benarnya tentang produk asuransi yang ditawarkan. Misalnya, ketika tenaga pemasar menawarkan produk asuransi unit link, mereka harus menjelaskan instrumen investasi yang dikaitkan dengan produk tersebut kepada nasabah. Selain itu, tenaga pemasar juga perlu menginformasikan seputar risiko dari instrumen investasi dalam produk asuransi terkait.

Kemudian, perusahaan asuransi juga perlu memberikan pelatihan bagi para tenaga pemasarnya. Dengan begitu, tenaga pemasar memiliki pengetahuan yang menyeluruh seputar produk asuransi terkait. Di samping itu, mereka pun dapat menyampaikan informasi yang akurat tentang produk tersebut.

Perhatikanlah setiap penjelasan yang diberikan sebagai pegangan, karena Anda sebagai nasabah berhak menggugat jika prinsip utmost good faith tak dipegang oleh pihak perusahaan asuransi. Pahami juga setiap informasi yang tertuang dalam perjanjian polis asuransi dan Jangan ragu untuk menanyakan detail produk asuransi yang ingin dibeli, seperti jumlah, durasi, dan cakupan pertanggungan. Selain itu, periksa ulang perjanjian saat ada perubahan atau perpanjangan polis asuransi agar terhindar dari kesalahpahaman yang mungkin terjadi.

Dengan prinsip utmost good faith, nasabah bisa merasakan manfaat asuransinya dengan optimal, dan perusahaan asuransi juga tetap bisa memberikan pertanggungan yang terbaik bagi nasabahnya. Perhatikan dan pahami prinsip ini agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Semoga setelah membaca ulasan di atas, Anda kini telah lebih memahami tentang pentingnya menjalankan prinsip utmost good faith dalam berasuransi

Hubungi Life Planner Kami!

  • Saya

    Manulife

  • Saya setuju memberikan data pribadi Saya kepada Manulife Indonesia dan telah membaca Kebijakan Privasi Manulife Indonesia. Selanjutnya, Saya bersedia untuk dihubungi oleh Manulife Indonesia melalui media komunikasi pribadi Saya sesuai hari dan jam operasional yang berlaku di Manulife Indonesia.

  • Dengan ini Saya setuju memberikan data pribadi Saya kepada Manulife Indonesia dan Saya memberikan persetujuan kepada Manulife Indonesia untuk menghubungi Saya melalui media komunikasi pribadi Saya untuk memperoleh penawaran atas produk Manulife Indonesia dan/atau kegiatan pemasaran lainnya

  • Ini adalah kolom yang harus diisi
  • Terima kasih telah menghubungi Manulife Indonesia.

    Kami akan segera merespon pesan Bapak/Ibu pada jam operasional kami.

     

    Siap Menunggu

    Error Page

    Wah, tampaknya ada yang salah!

    Error: 

    Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Silakan coba kembali beberapa saat lagi.

    Terima kasih telah menghubungi Manulife Indonesia.

    Kami akan segera merespon pesan Bapak/Ibu pada jam operasional kami.

     

    Siap Menunggu

    Error Page

    Wah, tampaknya ada yang salah!

    Error: 

    Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Silakan coba kembali beberapa saat lagi.

    Temukan Artikel Lainnya


    Tentang Manulife

    Manulife Indonesia melayani sekitar 2 juta nasabah di Indonesia

    Selengkapnya


    Layanan

    Layanan Digital Manulife

    Selengkapnya


    Artikel

    Kumpulan artikel Manulife Indonesia.

    Lihat Artikel Lainnya