Polis asuransi adalah bukti kontrak perjanjian kerjasama antara pihak perusahaan Penyedia Asuransi (Penanggung Asuransi) dengan Nasabah Asuransi (Tertanggung). Isinya merupakan kesepakatan bahwa pihak Penyedia Asuransi bersedia menanggung berbagai risiko yang dimiliki oleh Nasabah dalam jangka waktu tertentu.
Jika Anda merupakan nasabah asuransi, baik asuransi jiwa, kesehatan, maupun asuransi yang dikaitkan dengan investasi (unit link), Anda pasti memiliki polis asuransi. Bentuk polis asuransi bisa berupa buku polis (fisik), namun sekarang juga tersedia dalam bentuk soft copy yang kerap disebut sebagai e-policy yang disediakan pada platform digital perusahaan asuransi terkait.
Berkat digitalisasi, kita bisa lebih mudah untuk melakukan evaluasi terhadap polis asuransi yang dimiliki. Dengan segala kemudahan ini, sebaiknya kita melakukan peninjauan kembali polis asuransi secara berkala agar manfaat dari asuransi tersebut masih sesuai dengan kebutuhan serta rencana keuangan Anda seiring dengan kondisi kehidupan.
Untuk mendapatkan perlindungan dari pihak Penyedia Asuransi, pihak Tertanggung harus membayar sejumlah biaya premi dalam kurun waktu pembayaran (bulanan, kuartalan, semester, atau tahunan) yang disepakati. Jumlah yang harus dibayarkan pun akan berbeda-beda sesuai dengan kelengkapan atau luas jangkauan proteksi produk tersebut.
Biaya yang kita bayarkan seimbang dengan manfaat yang akan kita dapatkan. Masalahnya, jika pembayaran premi asuransi ada yang gagal atau melewati batas jatuh temponya, asuransi yang kita miliki bisa terhenti di tengah jalan. Keadaan ini disebut dengan lapse/surrender, di mana pihak Tertanggung kehilangan manfaat dari asuransi yang ia miliki.
Anda tentu tidak mau hal itu terjadi, kan? Maka dari itu, kita, sebagai pihak Tertanggung, sebaiknya rutin untuk melakukan pengecekan polis asuransi secara berkala, serta memastikan bahwa tidak ada pembayaran premi yang terlewatkan.
Sebagai ilustrasi, kita akan merasakan betapa bermanfaatnya asuransi kesehatan pada saat kita sakit dan membutuhkan perawatan, baik rawat jalan maupun inap, terlebih jika biaya perawatan tersebut cukup besar. Dengan memiliki asuransi kesehatan, seluruh atau sebagian biaya tersebut akan dibayarkan oleh perusahaan asuransi sebagai pihak Penanggung yang sesuai dengan kesepakatan. Tapi, seandainya kita jatuh sakit saat polis asuransi kesehatan yang kita miliki mengalami lapse karena terlewat membayar preminya, maka kita harus membiayai seluruh biaya pengobatannya sendiri tanpa ditanggung oleh perusahaan asuransi.
Tentunya, ini merupakan kejadian yang tidak kita harapkan karena manfaat asuransi yang sebelumnya telah kita jaga dengan rutin membayar premi justru tidak terasa manfaatnya dan kita tetap harus menanggung kerugian finansial.
Contoh lainnya adalah ketika kita memiliki unit link di mana seluruh biaya-biaya polis, termasuk biaya asuransi, dan biaya administrasi, akan dipotong secara otomatis dari nilai investasi polis asuransi yang kita miliki. Jika nilai investasi yang ada tidak mencukupi untuk membayar biaya-biaya yang disebutkan di atas, maka polis asuransi akan lapse secara otomatis dan kita kehilangan manfaatnya.
Maka dari itu, sebisa mungkin kita disiplin dalam melakukan pengecekan terhadap status polis asuransi yang kita miliki, agar dapat mempertahankan asuransi yang sudah kita miliki.
Baca Juga: Akibat Lupa Punya Polis Asuransi
Pada umumnya setiap polis asuransi yang telah mengalami lapse bisa diaktifkan kembali atau reinstatement. Namun kita dapat memastikan kembali apakah produk asuransi yang kita miliki bisa kembali diaktifkan atau tidak dengan memeriksa ketentuannya di dalam buku polis asuransi tersebut. Karena pada dasarnya, setiap perusahaan tentu memiliki ketentuan yang berbeda untuk pengaktifan kembali polis asuransi yang telah lapse. Selain itu ada dua hal yang dapat kita lakukan, yaitu:
Setelah mengetahui bahwa status polis asuransi mengalami lapse, segeralah hubungi agen asuransi Anda untuk meminta bantuannya memberikan informasi menyeluruh mengenai kondisi polis Anda serta memberikan rekomendasi langkah selanjutnya yang bisa dilakukan. Umumnya, agen asuransi kita akan memberitahukan berapa lama pembayaran asuransi yang sudah menjadi tunggakan, kemudian ia akan meminta kita untuk melunasi sejumlah tunggakan agar mempermudah proses pemulihan status polis asuransi.
Setiap perusahaan asuransi memiliki kebijakan dan peraturannya masing-masing terkait pemulihan polis asuransi yang sudah lapse. Bahkan untuk asuransi jiwa dan asuransi kesehatan, beberapa perusahaan asuransi akan meminta Tertanggung melakukan medical check-up ulang untuk memulihkan polis asuransinya. Maka dari itu, tanyakan kembali kepada agen asuransi kita, apa saja hal yang harus dilakukan dan pastikan bahwa semuanya kita lakukan tanpa ada yang terlewati, agar proses pemulihannya tidak gagal.
Hal utama yang harus kita lakukan sebagai nasabah asuransi (pihak Tertanggung) adalah untuk tetap tertib dalam membayar premi asuransi dari waktu ke waktu. Periksa polis asuransi secara rutin, dan pastikan bahwa kita selalu memenuhi kewajiban tersebut agar polis asuransi tidak lapse, sehingga kita dapat terus merasakan manfaatnya.
Kami akan segera merespon pesan Bapak/Ibu pada jam operasional kami.
Error:
Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Silakan coba kembali beberapa saat lagi.
Kunjungi laman menarik lainnya:
Kami akan segera merespon pesan Bapak/Ibu pada jam operasional kami.
Error:
Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Silakan coba kembali beberapa saat lagi.
Kunjungi laman menarik lainnya:
Manulife Indonesia melayani sekitar 2 juta nasabah di Indonesia