Anda memiliki perlindungan asuransi? Jika iya, mungkin akan muncul pertanyaan jelang masa batas akhir lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Pertanyaan umum yang sering muncul adalah apakah perlu kita melaporkan polis asuransi dalam SPT Tahunan pribadi?
Tahukah Anda bahwa SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) juga mewajibkan untuk melaporkan asuransi tertentu? Lalu, mengapa kita harus melaporan asuransi ini dalam SPT? Jenis asuransi apa yang harus dilaporan dan bagaimana caranya?
Pelaporan jenis asuransi yang wajib lapor pajak dalam SPT Tahunan merupakan langkah penting bagi setiap wajib pajak karena hal-hal berikut:
Penting untuk memahami bahwa perlindungan asuransi dapat dibagi menjadi beberapa jenis, termasuk asuransi jiwa, asuransi kesehatan, dan asuransi unit-link. Lantas, apa saja jenis asuransi yang wajib dilaporkan dalam SPT? Terdapat tiga jenis asuransi yang perlu dilaporkan dalam SPT, meliputi:
Jika asuransi yang Anda miliki ternyata masuk dalam kategori wajib lapor dalam SPT, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk melakukan pelaporan:
Jika Anda adalah nasabah asuransi unit link Manulife Indonesia, Anda wajib melaporkan ke dalam SPT tahunan. Namun jangan khawatir, Anda dapat mengunduh informasi nilai tunai yang akan dilaporkan melalui aplikasi Manulife ID
Langkah mudah unduh Informasi Nilai Polis/Tunai:
Tips Pelaporan: Agar pelaporan Anda tepat dan sesuai dengan ketentuan perpajakan, berikut beberapa tips yang bisa Anda ikuti:
Tentang Manulife
Manulife Indonesia melayani sekitar 2 juta nasabah di Indonesia