Telah Beroperasi Manulife Syariah Indonesia. Selengkapnya

Selengkapnya

Telah Beroperasi Manulife Syariah Indonesia. Selengkapnya

Selengkapnya
Lewati ke konten utama Lewati ke konten notifikasi
Back

Jenis Asuransi yang Wajib Dilaporkan dalam SPT Pajak

Anda memiliki perlindungan asuransi? Jika iya, mungkin akan muncul pertanyaan jelang masa batas akhir lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Pertanyaan umum yang sering muncul adalah apakah perlu kita melaporkan polis asuransi dalam SPT Tahunan pribadi?

Tahukah Anda bahwa SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) juga mewajibkan untuk melaporkan asuransi tertentu? Lalu, mengapa kita harus melaporan asuransi ini dalam SPT? Jenis asuransi apa yang harus dilaporan dan bagaimana caranya? 

Rencanakan Perlindungan Anda dengan Kami

Pentingnya Melaporkan Asuransi dalam SPT Tahunan

Pelaporan jenis asuransi yang wajib lapor pajak dalam SPT Tahunan merupakan langkah penting bagi setiap wajib pajak karena hal-hal berikut:

  • Alasan Pelaporan: Pelaporan asuransi jiwa diperlukan untuk memastikan bahwa semua penghasilan dan pengeluaran terkait jasa asuransi tercatat dengan benar. Ini membantu dalam perhitungan pajak yang akurat.
  • Konsekuensi: Tidak melaporkan jasa asuransi dapat menimbulkan konsekuensi serius, seperti denda atau sanksi dari otoritas pajak. Selain itu, ketidakpatuhan ini dapat menyebabkan masalah hukum di masa depan.
  • Manfaat Pelaporan: Pelaporan asuransi secara tepat dapat mengurangi beban pajak melalui klaim pengurang pajak dan memastikan bahwa manfaat asuransi yang diterima tercatat secara resmi. Hal ini juga menjadi salah satu bentuk transparansi keuangan untuk menghindari konsekuensi yang disebutkan. 

Jenis-jenis Asuransi yang Wajib Dilaporkan

Penting untuk memahami bahwa perlindungan asuransi dapat dibagi menjadi beberapa jenis, termasuk asuransi jiwa, asuransi kesehatan, dan asuransi unit-link. Lantas, apa saja jenis asuransi yang wajib dilaporkan dalam SPT? Terdapat tiga jenis asuransi yang perlu dilaporkan dalam SPT, meliputi: 

  • Asuransi Jiwa: Asuransi ini biasanya bersifat jangka panjang dan manfaat benefit dirasakan oleh tertanggung dan keluarganya. Asuransi jiwa harus dilaporkan jika nilai tunai polis melebihi batas tertentu
  • Asuransi Kesehatan: Jika Anda menerima klaim asuransi kesehatan, klaim itu perlu dilaporkan sebagai pengurang pajak jika memenuhi syarat tertentu. Oleh karena itu, Anda harus menyimpan bukti pembayaran premi asuransi dan memahami ketentuan yang berlaku untuk pelaporan yang benar. Bukti ini dapat dicatat sebagai bagian dari pengeluaran dalam laporan pajak Anda. 
  • Asuransi Unit Link: Asuransi ini adalah kombinasi antara asuransi jiwa dan investasi. Adanya unsur investasi yang menghasilkan nilai tunai inilah yang dianggap sebagai aset sehingga harus dilaporkan. Keuntungan investasi dari asuransi unit link dapat dikenakan pajak sesuai dengan kebijakan perpajakan yang berlaku. Pemegang polis harus memahami bagaimana melaporkan keuntungan ini dan apakah ada batasan yang berlaku.

Cara Melaporkan Asuransi dalam SPT Pajak

Jika asuransi yang Anda miliki ternyata masuk dalam kategori wajib lapor dalam SPT, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk melakukan pelaporan: 

  • Langkah Pertama: Kumpulkan semua dokumen yang berkaitan dengan polis asuransi Anda. Dokumen ini termasuk bukti pembayaran premi asuransi, laporan manfaat yang diterima dari perusahaan asuransi, dan dokumen relevan lainnya. Pastikan semua dokumen tersebut sudah lengkap dan akurat sebelum Anda mengajukan SPT.

Jika Anda adalah nasabah asuransi unit link Manulife Indonesia, Anda wajib melaporkan ke dalam SPT tahunan. Namun jangan khawatir, Anda dapat mengunduh informasi nilai tunai yang akan dilaporkan melalui aplikasi Manulife ID

Langkah mudah unduh Informasi Nilai Polis/Tunai:

  1. Login ke Manulife ID
  2. Pilih Dokumen Polis, Pilih Polis
  3. Pilih Dokumen “Nilai Polis/Tunai Per 31 Desember”
  4. Klik nama dokumen untuk download
  • Langkah Kedua: Isi formulir SPT sesuai dengan jenis pajak yang Anda laporkan, baik itu SPT Pajak Pribadi maupun SPT Pajak Badan. Pastikan semua informasi sudah benar dan lengkap. 

Tips Pelaporan: Agar pelaporan Anda tepat dan sesuai dengan ketentuan perpajakan, berikut beberapa tips yang bisa Anda ikuti:

  • Pahami ketentuan perpajakan terkait jenis asuransi yang Anda miliki.
  • Lakukan pengecekan ulang terhadap semua data yang akan dilaporkan, termasuk nominal yang tertera.
  • Simpan salinan dari SPT yang telah diajukan beserta bukti pengiriman sebagai referensi di masa mendatang.

Rencanakan Perlindungan Dengan Life Planner

Temukan Artikel Lainnya


Tentang Manulife

Manulife Indonesia melayani sekitar 2 juta nasabah di Indonesia

Selengkapnya


Layanan

Layanan Digital Manulife

Selengkapnya


Artikel

Kumpulan artikel Manulife Indonesia.

Lihat Artikel Lainnya