Membicarakan peninggalan berharga tidak hanya terkait dengan peninggalan harta benda fisik berupa tanah, rumah, atau emas. Melainkan juga di dalamnya adalah Asuransi. Banyak orang tidak menyadari bahwa Asuransi dapat menjadi salah satu peninggalan untuk ahli waris yang ditinggalkan.
Pasalnya, produk Asuransi seperti Asuransi jiwa maupun Asuransi unit link, akan memberikan Uang Pertanggungan (UP) saat Tertanggung mengalami kematian. Misalnya, Anda memiliki Manulife Essential Assurance, Asuransi jiwa dengan fleksibilitas pembayaran premi mulai dari 5, 10, hingga 20 tahun. Nah, Uang Pertanggungan (UP) yang dihasilkan dari nilai investasi Asuransi tersebut bisa Anda jadikan peninggalan berharga bagi orang terdekat yang Anda tinggalkan.
Dalam praktiknya, penerima manfaat (beneficiary) dari Asuransi jiwa tak lepas dari peraturan hukum ahli waris di Indonesia. Berdasarkan Kitab Undang Undang Hukum Perdata Pasal 38 tertulis bahwa ahli waris adalah mereka yang memiliki hubungan darah atau terikat perkawinan. Hubungan darah pun dibagi ke dalam empat golongan:
Namun, pertanyaan paling penting adalah bagaimana cara menentukan ahli waris dari polis Asuransi Anda? Setidaknya, ada tiga jenis ahli waris dalam Asuransi, antara lain:
Pertama, Anda sebagai Tertanggung tentunya memiliki hubungan insurable interest dengan penerima manfaat (beneficiary). Apa itu insurable interest? Ini adalah suatu kondisi di mana penerima manfaat mengalami kerugian karena Tertanggung merupakan tulang punggung atau pencari nafkah utama. Karena itu, mereka akan mendapat keuntungan berupa Uang Pertanggungan (UP) dari Asuransi Anda.
Itu artinya, seseorang bisa dijadikan ahli waris dalam polis Asuransi ketika mereka memiliki ketergantungan finansial terhadap hidup Tertanggung yang merupakan pencari nafkah utama. Tertanggung dapat mewariskan Uang Pertanggungan (UP) kepada istri/suami, atau anak mereka.
Kedua, bagaimana jika Tertanggung semasa hidupnya tidak memiliki anak atau istri? Jawabannya adalah insurable interest masih tetap berlaku untuk hubungan keluarga terdekat. Jadi, Tertanggung bisa saja mewariskan Uang Pertanggungan (UP) kepada keponakan atau saudara laki-laki/perempuan, asalkan masih dalam hubungan satu keluarga.
Ketiga, jika tidak keduanya, apakah bisa diwariskan ke yang lain? Bisa. Sebab, insurable interest tidak hanya berlaku pada individu, tetapi juga pada organisasi atau lembaga. Contohnya, Anda memiliki utang kredit dengan bank. Sebuah bank dapat mengajukan Asuransi jiwa di mana Anda menjadi Tertanggung, sementara bank akan berperan sebagai pemegang polis dan penerima manfaat.
Sehingga, apabila utang Anda belum lunas sebelum Anda meninggal, Anda bisa menjadikan Uang Pertanggungan (UP) itu sebagai warisan untuk melunasi utang Anda kepada bank.
Dengan mengetahui ketiga jenis insurable interest, Anda mulai bisa menentukan kepada siapa Uang Pertanggungan (UP) Asuransi akan diberikan. Nama ahli waris pun akan ditulis di dalam polis saat Anda membuka Asuransi. Dengan demikian, Anda akan terhindar dari kemungkinan perselisihan ketika pembagian harta waris di kemudian hari.
Kami akan segera merespon pesan Bapak/Ibu pada jam operasional kami.
Error:
Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Silakan coba kembali beberapa saat lagi.
Kunjungi laman menarik lainnya:
Kami akan segera merespon pesan Bapak/Ibu pada jam operasional kami.
Error:
Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Silakan coba kembali beberapa saat lagi.
Kunjungi laman menarik lainnya:
Manulife Indonesia melayani sekitar 2 juta nasabah di Indonesia