Lewati ke konten utama Lewati ke konten notifikasi
Back

Kenali 3 Tipe Ahli Waris Untuk Asuransi Anda

 

Membicarakan peninggalan berharga tidak hanya terkait dengan peninggalan harta benda fisik berupa tanah, rumah, atau emas. Melainkan juga di dalamnya adalah Asuransi. Banyak orang tidak menyadari bahwa Asuransi dapat menjadi salah satu peninggalan untuk ahli waris yang ditinggalkan.

Pasalnya, produk Asuransi seperti Manulife Dynamic Wealth Assurance (MDWA) adalah produk asuransi jiwa dwiguna dari Manulife Indonesia yang menawarkan fleksibilitas dalam 3 (tiga) pilihan Plan, masa pembayaran Premi mulai dari 1 (satu) tahun, serta masa Pertanggungan hingga 30 (tiga puluh) tahun yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan Anda.

Siapa Saja Penerima Manfaat Asuransi?

Dalam praktiknya, penerima manfaat (beneficiary) dari Asuransi jiwa tak lepas dari peraturan hukum ahli waris di Indonesia. Berdasarkan Kitab Undang Undang Hukum Perdata Pasal 38 tertulis bahwa ahli waris adalah mereka yang memiliki hubungan darah atau terikat perkawinan. Hubungan darah pun dibagi ke dalam empat golongan:

  1. Suami/istri yang masih hidup dan anak;
  2. Orang tua dan saudara kandung;
  3. Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu; serta
  4. Paman dan bibi atau keturunan paman dan bibi.

Cara Menentukan Ahli Waris

Namun, pertanyaan paling penting adalah bagaimana cara menentukan ahli waris dari polis Asuransi Anda? Setidaknya, ada tiga jenis ahli waris dalam Asuransi, antara lain:

Pertama, Anda sebagai Tertanggung tentunya memiliki hubungan insurable interest dengan penerima manfaat (beneficiary). Apa itu insurable interest? Ini adalah suatu kondisi di mana penerima manfaat mengalami kerugian karena Tertanggung merupakan tulang punggung atau pencari nafkah utama. Karena itu, mereka akan mendapat keuntungan berupa Uang Pertanggungan (UP) dari Asuransi Anda.

Itu artinya, seseorang bisa dijadikan ahli waris dalam polis Asuransi ketika mereka memiliki ketergantungan finansial terhadap hidup Tertanggung yang merupakan pencari nafkah utama. Tertanggung dapat mewariskan Uang Pertanggungan (UP) kepada istri/suami, atau anak mereka.

Kedua, bagaimana jika Tertanggung semasa hidupnya tidak memiliki anak atau istri? Jawabannya adalah insurable interest masih tetap berlaku untuk hubungan keluarga terdekat. Jadi, Tertanggung bisa saja mewariskan Uang Pertanggungan (UP) kepada keponakan atau saudara laki-laki/perempuan, asalkan masih dalam hubungan satu keluarga.

Ketiga, jika tidak keduanya, apakah bisa diwariskan ke yang lain? Bisa. Sebab, insurable interest tidak hanya berlaku pada individu, tetapi juga pada organisasi atau lembaga. Contohnya, Anda memiliki utang kredit dengan bank. Sebuah bank dapat mengajukan Asuransi jiwa di mana Anda menjadi Tertanggung, sementara bank akan berperan sebagai pemegang polis dan penerima manfaat.

Sehingga, apabila utang Anda belum lunas sebelum Anda meninggal, Anda bisa menjadikan Uang Pertanggungan (UP) itu sebagai warisan untuk melunasi utang Anda kepada bank.

Dengan mengetahui ketiga jenis insurable interest, Anda mulai bisa menentukan kepada siapa Uang Pertanggungan (UP) Asuransi akan diberikan. Nama ahli waris pun akan ditulis di dalam polis saat Anda membuka Asuransi. Dengan demikian, Anda akan terhindar dari kemungkinan perselisihan ketika pembagian harta waris di kemudian hari.

Rencanakan Proteksi Anda dan Keluarga!

Hubungi Life Planner Sekarang!

  • Saya

    Manulife

    Authentication

    A one-time password (OTP) has been sent to the mobile number registered with Manulife.

    Registered mobile number ()

    Enter the OTP
    Didn’t receive the OTP? Resend( )

    Enter One-Time Password (OTP)

    You have made too many requests for the One-Time Password. Due to security reason, we are unable to process your request. Tap “OK” to return to previous page.

  • Saya menyatakan bahwa Saya telah membaca, memahami dan menyetujui:

    1. Saya telah membaca dan memahami kebijakan privasi  Manulife  Indonesia  yang dapat diakses dengan mengklik  tautan Kebijakan Privasi

    2. Saya telah memahami mengenai tujuan dan konsekuensi dari pengumpulan dan pemrosesan data pribadi Saya (termasuk kepada siapa saja data pribadi Saya akan dibagikan) serta hak Saya sebagai subjek data pribadi.

    3. Saya memberikan persetujuan Saya kepada Manulife Indonesia untuk melakukan pengumpulan dan pemrosesan data pribadi Saya, untuk tujuan pemrosesan data pribadi dalam kebijakan privasi Manulife Indonesia dimana persetujuan yang sah diperlukan sebagai dasar hukum untuk pemrosesan.

  • Ini adalah kolom yang harus diisi
  • Terima kasih telah menghubungi Manulife Indonesia.

    Kami akan segera merespon pesan Bapak/Ibu pada jam operasional kami.

     

    Siap Menunggu

    Error Page

    Wah, tampaknya ada yang salah!

    Error: 

    Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Silakan coba kembali beberapa saat lagi.

    Temukan Artikel Lainnya


    Tentang Manulife

    Manulife Indonesia melayani sekitar 2 juta nasabah di Indonesia

    Selengkapnya


    Layanan

    Panduan pembayaran Premi Manulife Indonesia

    Selengkapnya


    Artikel

    Kumpulan artikel Manulife Indonesia.

    Lihat Artikel Lainnya