Asuransi merupakan salah satu kebutuhan penting bila kamu ingin memiliki keuangan pribadi yang stabil dan sehat. Selain dana darurat yang memadai, kepemilikan proteksi adalah hal yang sebaiknya tidak ditunda-tunda. Dengan memiliki Asuransi, keuangan pribadi dapat terjaga dari risiko-risiko kerugian yang mungkin terjadi ketika berhadapan dengan sebuah kondisi yang membutuhkan biaya besar. Misalnya, ketika kamu terjatuh sakit dan membutuhkan biaya medis atau ketika tulang punggung keluarga meninggal dunia akibat kecelakaan sehingga pemasukan keluarga terhenti.
Kondisi yang tidak menentu membuat kebutuhan berasuransi menjadi semakin relevan. Risiko terkena penyakit menular dan risiko kematian yang mengancam, membuat Asuransi menjadi satu ikhtiar penting menjaga kesehatan badan dan finansial juga ketenangan pikiran selain mengatur keuangan. Nah, bila kamu saat ini tengah menimbang untuk membeli Asuransi, sebaiknya mengenali dulu istilah-istilah penting dalam Asuransi.
Memahami istilah-istilah dalam Asuransi akan membantu kamu menemukan produk Asuransi yang paling tepat sesuai kebutuhan. Apa saja istilah-istilah Asuransi yang penting untuk dipahami? Simak di bawah ini:
Polis Asuransi adalah istilah untuk menyebut kontrak perjanjian kerjasama secara tertulis antara Perusahaan Penyedia Asuransi (Penanggung Asuransi) dengan nasabah Pemegang Polis. Semua kontrak Asuransi, apakah itu Asuransi Jiwa, Asuransi Kesehatan hingga Asuransi Kerugian, disebut dengan nama Polis Asuransi.
Isi perjanjian kerjasama yang dimuat dalam Asuransi adalah kesepakatan bahwa Penyedia Asuransi bersedia menanggung risiko yang dimiliki oleh Tertanggung yang namanya tertera dalam polis, dalam jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Untuk mendapatkan perlindungan Asuransi dari pihak Penyedia Asuransi , Pemegang Polis wajib membayar sejumlah Biaya Premi yang telah disepakati.
Di dalam Polis Asuransi juga memuat Syarat Umum Polis, perincian hak dan kewajiban Penyedia Asuransi, Pemegang Polis, jangkauan Manfaat Asuransi yang diberikan, pasal yang menyebut pengecualian proteksi, pasal yang menyebut hal-hal yang bisa membatalkan Polis. Selain itu, dalam Polis Asuransi biasanya dilampirkan juga lembar Pertanggungan, Ketentuan Khusus, juga salinan Surat Permohonan Asuransi (Surat Klaim).
Polis Asuransi termasuk dokumen penting yang memiliki kekuatan hukum. Maka itu, kamu wajib menyimpannya di tempat khusus yang bisa dengan mudah kamu akses ketika sewaktu-waktu dibutuhkan, misalnya ketika hendak mengklaim Asuransi.
Premi Asuransi adalah sebagai sejumlah pembayaran yang harus dibayarkan oleh pemegang polis kepada perusahaan asuransi sebagai pengalihan risiko dari Pemegang Polis kepada Perusahaan Asuransi. Besaran biaya premi asuransi ditentukan oleh Penyedia Asuransi dan disepakati oleh Pemegang Polis. Besar kecil Premi akan ditentukan oleh banyak faktor. Antara lain, cakupan perlindungan yang diberikan oleh Penyedia Asuransi, usia Tertanggung Asuransi, gaya hidup atau rekam medis Tertanggung, jenis kelamin, hingga sektor pekerjaan si Tertanggung.
Semakin lengkap dan luas jangkauan proteksi Asuransi, biaya premi yang di bayarkan semakin mahal. Begitu juga bila Tertanggung Asuransi dinilai memiliki risiko tinggi, Preminya otomatis akan lebih tinggi. Pemegang Polis biasanya diberikan pilihan untuk tempo pilihan Pembayaran Premi. Yaitu: Premi Bulanan, Premi Kuartalan, Semester atau Pembayaran Premi Tahunan.
Istilah "Tertanggung" dalam sebuah Polis Asuransi menunjuk pada orang atau pihak mendapatkan perlindungan dari polis asuransi dan berhak menerima manfaat sesuai ketentuan yang tercantum dalam perjanjian. Dalam Polis Asuransi Jiwa, Tertanggung adalah kepala keluarga atau anggota keluarga yang memiliki nilai ekonomi. Dalam Asuransi Kesehatan, Tertanggung bisa siapa saja seperti karyawan, anak, istri, orang tua, dan lain sebagainya. Dengan demikian, ketika terjadi risiko yang dilindungi dalam Polis, si Tertanggung mendapatkan penggantian kerugian. Contoh, ketika kepala keluarga yang menjadi Tertanggung dalam Polis Asuransi jiwa meninggal dunia, maka Uang Pertanggungan Asuransi Jiwa akan diberikan oleh penyedia Asuransi kepada penerima manfaat yang telah ditunjuk dalam polis.
Tertanggung tidak sama dengan Pemegang Polis. Seorang Tertanggung belum tentu seorang Pemegang Polis. Misalnya, sebagai kepala keluarga kamu membeli sebuah Asuransi kesehatan maka itu kamu disebut sebagai Pemegang Polis sekaligus Tertanggung. Anak dan istri yang kamu asuransikan juga disebut sebagai Tertanggung.
Tertanggung adalah pihak yang memperoleh perlindungan sesuai ketentuan dalam polis asuransi. Status tertanggung menjadi dasar penetapan manfaat, kewajiban pembayaran premi, serta proses penyelesaian klaim atas risiko yang dijamin. Penetapan tertanggung harus dilakukan secara jelas untuk memastikan akurasi perlindungan dan kelancaran administrasi polis
Manfaat asuransi adalah bentuk perlindungan finansial yang diberikan perusahaan asuransi kepada tertanggung ketika terjadi risiko yang dijamin dalam polis. Melalui mekanisme pengalihan risiko, asuransi membantu mengurangi beban biaya tak terduga, menjaga stabilitas keuangan individu maupun organisasi, serta memastikan keberlangsungan operasional ketika terjadi kejadian yang merugikan. Manfaat ini diberikan sesuai ketentuan polis dan menjadi dasar dalam penyelesaian klaim.
Sebagai contoh, sebuah Asuransi kesehatan memberikan manfaat biaya rawat medis, biaya rawat jalan dan manfaat bedah. Itu berarti, ketika Tertanggung Asuransi jatuh sakit dan membutuhkan perawatan, penyedia Asuransi akan memberikan penggantian biaya rawat medis.
Ada juga manfaat Asuransi dalam bentuk dan santunan seperti yang terdapat dalam Asuransi kesehatan berjenis hospital cash plan. Sedang dalam Asuransi jiwa, manfaat Asuransi adalah berupa uang pertanggungan. Uang Pertanggungan (UP) merupakan sejumlah dana yang akan cair dan diberikan oleh penyedia Asuransi kepada ahli waris atau penerima manfaat yang ditunjuk dalam polis, ketika Tertanggung meninggal dunia.
Klaim asuransi adalah permohonan yang diajukan oleh Pemegang Polis kepada perusahaan Asuransi selaku Penanggung Asuransi, untuk memperoleh manfaat atau penggantian biaya atas risiko yang terjadi sesuai ketentuan polis. Contoh mudah, kamu memiliki Asuransi Kesehatan yang menanggung manfaat sakit typhus. Ketika suatu saat kamu jatuh sakit dan harus dirawat di rumah sakit karena penyakit typhus, maka kamu bisa mengajukan klaim manfaat kepada Penyedia Asuransi. Pihak Penanggung Asuransi akan membayar klaim keuangan berupa biaya rawat inap dan biaya-biaya lain sesuai definisi manfaat yang tertera dalam Polis Asuransi tersebut.
Penyedia Asuransi biasanya membatasi jangka waktu klaim Asuransi. Untuk Asuransi Kesehatan, misalnya, pihak Penanggung memberi waktu klaim maksimal dalam 30 hari sejak Tertanggung menjalankan perawatan.
Klaim yang disetujui akan dibayarkan sesuai batas dan syarat yang telah disepakati dalam polis.
Biaya akuisisi adalah biaya yang dikeluarkan perusahaan asuransi dalam rangka memperoleh atau menerbitkan sebuah polis baru. Biaya ini meliputi komisi agen, biaya pemasaran, biaya underwriting, pemeriksaan kesehatan (jika ada), serta biaya administrasi terkait proses penerbitan polis. Biaya akuisisi biasanya diperhitungkan dalam struktur premi dan memengaruhi nilai tunai atau manfaat polis, terutama pada tahun-tahun awal masa kepesertaan.
Polis lapse adalah kondisi di mana polis asuransi berhenti berlaku karena premi tidak dibayarkan oleh pemegang polis hingga melewati masa tenggang (grace period) yang ditetapkan. Ketika polis berada dalam status lapse, manfaat perlindungan tidak lagi aktif dan klaim tidak dapat diproses sampai polis dipulihkan kembali melalui mekanisme reinstatement, sesuai ketentuan perusahaan asuransi.
Apabila Pemegang Polis tidak membayarkan Premi yang diwajibkan tersebut melampaui Masa Tenggang atau Grace Period (umumnya selama 45 hari), maka Polis Asuransi yang dimiliki otomatis batal atau lapse. Hindari pembatalan Polis dengan memastikan pembayaran Premi tepat waktu sesuai jangka waktu pembayaran yang sudah kamu pilih.
Lapse membuat proteksi Asuransi tidak bisa kamu dapatkan. Ketika sebuah risiko terjadi saat Asuransi berstatus lapse, Penyedia Asuransi tidak lagi berkewajiban menanggung kerugian.
Istilah ini biasa kamu temui dalam Asuransi jiwa unit link ataupun Asuransi dwiguna (endowment). Nilai tunai valued dalam asuransi adalah sejumlah uang yang bisa ditebus oleh pemegang polis di periode waktu tertentu. Misalnya, dalam produk Asuransi dwiguna seperti Asuransi pendidikan, biasanya ada nilai tunai yang bisa dicairkan oleh pemegang polis ketika polis berusia 3 tahun, 6 tahun dan sebagainya.
Dalam Asuransi jiwa unit link, yaitu Asuransi jiwa yang memiliki fitur proteksi sekaligus fitur investasi, nilai tunai berarti hasil investasi yang terbentuk dari dana investasi yang secara rutin disetorkan oleh pemegang polis.
Asuransi tambahan, atau rider, adalah manfaat perlindungan tambahan yang dapat disertakan pada polis dasar untuk memperluas cakupan pertanggungan. Rider biasanya memberikan manfaat spesifik, seperti perlindungan terhadap penyakit kritis, kecelakaan diri, pembebasan premi, atau manfaat rawat inap. Penambahan asuransi tambahan umumnya memerlukan pembayaran premi tambahan dan tunduk pada ketentuan underwriting serta syarat polis yang berlaku.
Sebagai contoh, produk Asuransi Jiwa umumnya dilengkapi dengan rider berupa Asuransi Kesehatan, Asuransi Penyakit Kritis ataupun waiver of premium.
Hanya, perlu kamu ingat, semakin banyak rider yang kamu ambil berarti semakin luas pula Manfaat Asuransi yang kamu nikmati. Itu membawa konsekuensi pada makin mahalnya Biaya Premi yang harus kamu bayar.
Cuti premi asuransi merupakan fasilitas yang memungkinkan pemegang polis dibolehkan tidak membayar premi atau berhenti membayar premi tanpa kehilangan manfaat Asuransi. Cuti premi sebetulnya bukan berarti pemegang polis tidak membayar premi sama sekali. Cuti premi dimungkinkan dalam Asuransi yang memiliki fitur investasi seperti unitlink. Ketika cuti premi dijalankan, sebenarnya penanggung Asuransi menggunakan nilai tunai yang sudah terbentuk dari investasi unit link, untuk menutup biaya premi. Cuti premi dimungkinkan bila nilai tunai yang dimiliki sebuah polis memadai untuk membayar biaya premi.
Jadi bila nilai tunai yang sudah terbentuk tidak mencukupi untuk membayar premi, maka pemegang polis harus kembali membayar premi atau top-up investasinya supaya manfaat Asuransi tetap berlaku dan menghindari lapse.
Nah, itulah 10 istilah penting dalam asuransi yang perlu Anda pahami. Dengan mengetahui istilah-istilah ini, Anda bisa lebih percaya diri dalam membaca polis, menilai manfaat yang ditawarkan, dan memastikan produk asuransi yang Anda pilih benar-benar sesuai dengan kebutuhan. Pemahaman yang baik juga membantu kamu menghindari miskomunikasi serta mempermudah proses ketika harus mengajukan klaim di kemudian hari.
Kami akan segera merespon pesan Bapak/Ibu pada jam operasional kami.
Error:
Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Silakan coba kembali beberapa saat lagi.
Kunjungi laman menarik lainnya:
Kami akan segera merespon pesan Bapak/Ibu pada jam operasional kami.
Error:
Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Silakan coba kembali beberapa saat lagi.
Kunjungi laman menarik lainnya:
Tentang Manulife
Manulife Indonesia melayani sekitar 2 juta nasabah di Indonesia