Informasi Layanan Klaim Manulife Indonesia. Selengkapnya

Selengkapnya

Informasi Layanan Klaim Manulife Indonesia. Selengkapnya

Selengkapnya
Lewati ke konten utama Lewati ke konten notifikasi
Back

Perlindungan Finansial Sebagai Prioritas Utama dalam Perencanaan Warisan

Sebagai wajib pajak, sudahkah Anda melakukan aktivasi Coretax? Jika sudah, ada sejumlah hal penting yang patut diketahui. Terutama bagi Anda yang tengah mempersiapkan warisan untuk keluarga tercinta agar nilainya tetap terjaga dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari

Di tengah perubahan sistem dan meningkatnya transparansi keuangan, aktivasi Coretax bukan sekadar kewajiban administratif. Platform ini juga dapat menjadi momentum refleksi: sejauh mana kesiapan keuangan Anda telah disusun untuk jangka panjang, termasuk untuk memastikan keberlanjutan kesejahteraan keluarga di masa depan.

Bagi sebagian orang, isu pajak kerap dianggap urusan teknis yang hanya relevan saat pelaporan tahunan. Padahal, dalam konteks perencanaan keuangan jangka panjang, pajak memiliki peran strategis. Ketertiban hari ini akan sangat menentukan kemudahan proses administrasi di masa depan, terutama ketika aset mulai berpindah tangan kepada generasi berikutnya

Warisan yang dipersiapkan dengan baik tidak hanya memudahkan proses pengalihan, tetapi juga memberikan ketenangan bagi keluarga yang ditinggalkan. Tanpa perencanaan dan administrasi yang tertib, aset yang akan diwariskan dapat menimbulkan persoalan di masa depan, di antaranya:

  • Sengketa Tanah
    Banyak kasus sengketa tanah di Indonesia berkaitan dengan warisan akibat status ahli waris dan dokumen yang tidak jelas. Berdasarkan studi Komnas HAM dan Mahkamah Agung (MA) yang dirilis pada 2023, sengketa tanah mencapai sekitar 60% dari seluruh perkara warisan.1
  • Konflik Keluarga
    Perselisihan pembagian warisan kerap merusak hubungan keluarga, bahkan antar saudara kandung, karena adanya pihak yang merasa dirugikan.
  • Kerugian Finansial dan Waktu
    Proses hukum membutuhkan biaya dan waktu yang tidak sedikit, serta menguras energi emosional keluarga.
  • Risiko Kehilangan Aset
    Ahli waris berpotensi kehilangan hak atas aset, khususnya tanah, akibat lemahnya bukti kepemilikan atau administrasi yang tidak lengkap

Masalah-masalah tersebut sering kali muncul bukan karena niat buruk, tapi akibat kalalaian adiministrasi yang pernah terjadi sebelumnya. Banyak aset yang diperoleh secara sah, tapi tidak didukung pencatatan pajak dan dokumen yang rapi. Dalam kondisi seperti ini, beban pembuktian justru berpindah ke tangan ahli waris.

Bagi keluarga mapan warisan bukan soal nominal, tetapi merupakan tanggung jawab, jejak kerja keras, dan wujud cinta yang melampaui waktu bagi generasi berikutnya. Namun, di tengah penerapan Coretax saat ini, mempersiapkan warisan tidak lagi cukup hanya dengan membangun asset. Penting bagi kita untuk memastikan bahwa seluruh aset tersebut bersih secara administrasi, mudah ditelusuri, dan terlindungi dengan baik.

Kesadaran inilah yang membedakan perencanaan warisan modern dengan pendekatan konvensional. Fokusnya tidak lagi semata pada akumulasi harta, tetapi juga pada kesiapan sistem, dokumen, dan kepatuhan yang menyertainya.

Sekilas Tentang Coretax DJP

Sejak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengimplementasikan Coretax Administration System (Coretax DJP)2, yakni sistem inti administrasi perpajakan yang dirancang untuk memodernisasi seluruh proses perpajakan dalam satu platform terpadu.

Berbagai layanan yang sebelumnya dilakukan terpisah melalui DJP Online, e-Nofa, e-Faktur, e-Filing, dan e-Form, seperti:

  • Pendaftaran wajib pajak
  • Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT)
  • Pembayaran pajak
  • Pemeriksaan dan penagihan pajak

Kini dapat diakses melalui satu sistem terintegrasi. Hasilnya, proses menjadi lebih mudah, praktis, dan terpusat.

Selain kemudahan tersebut, integrasi ini membawa konsekuensi penting. Data perpajakan kini tersaji lebih utuh, saling terhubung, dan mudah ditelusuri. Dengan sistem yang semakin rapi, ketidaksesuaian data atau kelalaian administratif akan lebih cepat teridentifikasi. Di sinilah kesiapan wajib pajak menjadi krusial, khususnya bagi mereka yang memiliki portofolio aset yang beragam.

Hubungan Coretax dengan Nilai Warisan

Dalam konteks perencanaan warisan, Coretax menjadi tolok ukur baru kerapihan pelaporan pajak. Setiap aset mulai dari rekening perbankan, properti, hingga investasi perlu dipastikan telah dilaporkan secara transparan dan tercatat dengan baik.

Kerapihan ini bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga berkaitan langsung dengan keberlanjutan nilai aset saat dialihkan kepada ahli waris. Aset yang terdokumentasi dengan jelas akan mempermudah proses transisi, mengurangi potensi sengketa, serta mempercepat penyelesaian administrasi.

Sebaliknya, aset yang tidak rapi secara administratif berpotensi menjadi beban bagi ahli waris, bahkan dapat mengurangi nilai bersih warisan. Dalam praktiknya, ahli waris sering dihadapkan dengan kewajiban untuk menjelaskan asal-usul harta, menyelesaikan kewajiban pajak tertunda, atau menunggu proses klarifikasi yang memakan waktu.

Risiko utama orang tua dengan nilai aset besar bukan terletak pada jumlah harta, melainkan pada:

  • Aset yang belum tercatat dalam SPT
  • Ketidaksesuaian antara penghasilan dan pertumbuhan harta
  • Kewajiban pajak masa lalu yang belum diselesaikan

Risiko-risiko ini kerap luput dari perhatian karena aset terlihat “aman” secara fisik. Padahal, dalam sistem terintegrasi seperti Coretax, aspek administratif menjadi sama pentingnya dengan nilai ekonomis aset itu sendiri.

Jika persoalan ini muncul, koreksi pajak dan sanksi dapat dibebankan pada harta peninggalan. Akibatnya, nilai bersih warisan berpotensi menyusut sebelum sepenuhnya diterima oleh ahli waris. Bahkan, dalam kondisi tertentu, ahli waris bisa terpaksa melepas aset untuk memenuhi kewajiban yang seharusnya dapat dihindari melalui perencanaan sejak dini.

Selain itu, perencanaan warisan yang matang juga berperan penting dalam mencegah sengketa pembagian warisan. Di Indonesia, sengketa warisan masih menjadi persoalan hukum yang cukup tinggi. Data Mahkamah Agung pada 2022 mencatat lebih dari 3.500 perkara sengketa waris, meningkat sekitar 15% dibandingkan tahun sebelumnya3, dan terjadi di berbagai lapisan masyarakat, termasuk di kota-kota besar.

Nilai Warisan Tetap Utuh di Tangan Ahli Waris

Untuk mencegah agar warisan tidak berkurang atau berubah menjadi beban di masa depan, beberapa langkah strategis berikut patut diperhatikan:

  1. Pastikan pelaporan pajak dilakukan secara transparan dan tertib, agar tidak meninggalkan persoalan administratif di kemudian hari.
  2. Pastikan aset properti, khususnya tanah dan bangunan, telah dilaporkan dalam SPT pewaris. Perlu dipahami bahwa warisan dari orang tua kandung bukan merupakan objek Pajak Penghasilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 111 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 4 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.4
  3. Untuk harta waris berupa tanah dan bangunan, pembebasan Pajak Penghasilan dapat diperoleh apabila ahli waris memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh, sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 30/PJ/2009.

Langkah-langkah ini tidak hanya berdampak pada aspek hukum dan perpajakan, tetapi juga memberikan rasa aman bagi keluarga. Ahli waris dapat fokus melanjutkan kehidupan tanpa dibebani urusan administratif yang rumit dan berlarut-larut.

Pada akhirnya, penerapan Coretax menghadirkan satu pelajaran penting dalam perencanaan warisan: ketertiban hari ini adalah ketenangan bagi generasi berikutnya. Untuk melengkapinya, jangan abaikan pentingnya proteksi asuransi sebagai #TemanGenerasi yang akan memberikan perlindungan finansial agar rencana warisan Anda tetap utuh dari berbagai risiko kehidupan yang tak terduga.

Dengan kombinasi perencanaan yang rapi, pemahaman regulasi yang memadai, serta perlindungan asuransi yang tepat, warisan dapat benar-benar menjadi bekal yang menenangkan. Ketenangan ini bukan hanya bagi pewaris, tetapi juga bagi mereka yang melanjutkan estafet kehidupan di masa depan.


Sumber:

  1. Komnas HAM RI, Laporan Tahunan 2023; Mahkamah Agung RI, Direktori Putusan Perkara Perdata, https://putusan3.mahkamahagung.go.id. 
  2. Ditjen Pajak, Implementasi Coretax, Jakarta, 2026, https://www.pajak.go.id/coretaxdjp 
  3. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Data sengketa waris MA 2022, rilis 13 Agustus 2025, https://bphn.go.id. 
  4. Badan Pembina Hukum Nasional (BPHN), UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, Pasal 4 ayat (3) huruf b, sebagaimana diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 111 angka 2, https://bphn.go.id/data/documents/83uu007.pdf 

Temukan Artikel Lainnya


Tentang Manulife

Manulife Indonesia melayani sekitar 2 juta nasabah di Indonesia

Selengkapnya


Layanan

Layanan Digital Manulife

Selengkapnya


Artikel

Kumpulan artikel Manulife Indonesia.

Lihat Artikel Lainnya