Didirikan pada tahun 1985, PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (Manulife Indonesia) adalah bagian dari Manulife Financial Corporation Group, sebuah grup perusahaan jasa keuangan asal Kanada yang beroperasi di Asia, Kanada dan Amerika Serikat. Manulife Indonesia menawarkan berbagai layanan keuangan, termasuk asuransi jiwa, asuransi kecelakaan dan kesehatan, investasi dan program pensiun untuk nasabah individu dan nasabah kumpulan di Indonesia. Melalui jaringan yang terdiri dari hampir 12.500 karyawan dan tenaga penjualan profesional yang tersebar di lebih dari 50 kantor penjualan, Manulife Indonesia melayani sekitar 2 juta nasabah di Indonesia.
Manulife Indonesia memiliki anak perusahaan yaitu Manulife Syariah Indonesia, yang memiliki mayoritas saham atas Manulife Syariah Indonesia. Berdasarkan peraturan OJK, Manulife Indonesia, sebagai pemegang saham terbesar juga bertindak sebagai Pengendali Manulife Syariah Indonesia. Pengendali Manulife Syariah Indonesia harus mendapatkan persetujuan dari OJK dan bertanggung jawab untuk menjamin tata kelola yang baik, menjaga kelayakan finansial dan reputasi serta menyediakan dukungan permodalan.
PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk informasi lebih lengkap mengenai Manulife Indonesia, termasuk tautan untuk mengikuti kami di Facebook, Twitter, Instagram, YouTube, atau kunjungi www.manulife.co.id.
Manulife Syariah Indonesia adalah perusahaan asuransi jiwa berbasis syariah yang merupakan anak perusahaan dari PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (Manulife Indonesia). Perusahaan ini resmi beroperasi sejak 1 Desember 2024 dan bertujuan untuk menyediakan solusi keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah
Manulife Indonesia adalah pemegang saham mayoritas dan bertindak sebagai perusahaan induk dari Manulife Syariah Indonesia. Sesuai dengan POJK No. 23 Tahun 2023, Manulife Indonesia juga berperan sebagai pihak Pengendali dari Manulife Syariah Indonesia
POJK No. 23 Tahun 2023 adalah peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan asuransi, termasuk perusahaan asuransi syariah. Dalam konteks ini, peraturan tersebut menetapkan bahwa sebagai Pemegang Saham Pengendali dari Manulife Syariah Indonesia, Manulife Indonesia juga ditetapkan oleh OJK sebagai Pengendali dari Manulife Syariah Indonesia
Pengendali adalah pihak yang mempunyai kemampuan untuk memengaruhi tindakan dan/atau menentukan Direksi, Dewan Komisaris dari perusahaan asuransi. Pengendali wajib ditetapkan oleh OJK dan ikut bertanggung jawab dalam memastikan kelangsungan usaha perusahaan asuransi yang dikendalikan.
Manulife Financial Corporation adalah penyedia layanan keuangan internasional terkemuka, membantu orang membuat keputusan lebih mudah dan hidup lebih baik. Dengan kantor pusat global kami di Toronto, Kanada, kami menyediakan nasihat keuangan dan asuransi, beroperasi sebagai Manulife di Kanada, Asia dan Eropa, dan terutama sebagai John Hancock di Amerika Serikat. Melalui Manulife Wealth & Asset Management, kami menawarkan investasi global, nasihat keuangan, dan layanan program pensiun kepada individu, institusi, dan anggota program pensiun di seluruh dunia. Pada akhir tahun 2023, kami memiliki lebih dari 37.000 karyawan, lebih dari 109.000 tenaga pemasar, dan ribuan mitra distribusi, melayani lebih dari 35juta nasabah. Kami memperdagangkan saham dengan kode 'MFC' di bursa efek Toronto, New York, dan Filipina, serta di bawah kode '945' di Hong Kong
Tidak semua penawaran tersedia di semua yurisdiksi. Untuk informasi tambahan, silakan kunjungi manulife.com.