Peralihan Transaksi ke MiAccount

Berbagai transaksi kini dapat dilakukan secara online melalui MiAccount, efektif 7 November 2022, Customer Service Manulife Indonesia akan membantu peralihan ke MiAccount. Registrasikan diri Anda sekarang melalui mi-account.manulife.co.id/registerInformasi Selengkapnya.

Selengkapnya
Peralihan Transaksi ke MiAccount

Berbagai transaksi kini dapat dilakukan secara online melalui MiAccount, efektif 7 November 2022, Customer Service Manulife Indonesia akan membantu peralihan ke MiAccount. Registrasikan diri Anda sekarang melalui mi-account.manulife.co.id/registerInformasi Selengkapnya.

Selengkapnya
Memastikan
Lewati ke konten utama Lewati ke konten notifikasi
Back

Tanya Jawab Seputar Asuransi Kumpulan

Pertanyaan Mengenai Perlindungan Aset Perusahaan

Anggapan umum selama ini ASET Perusahaan yang berharga adalah Gedung Kantor, Investasi atau Teknologi Informasi. Namun persepsi ini telah bergeser seiring dengan era globalisasi yang sebentar lagi akan kita masuki. Sumber Daya Manusia (dalam hal ini Karyawan) dari Perusahaan muncul sebagai salah satu ASET utama Perusahaan dalam mencapai Tujuan Perusahaan.

Karyawan adalah salah satu ASET utama Perusahaan dalam mencapai Tujuan Perusahaan. Oleh karenanya Perusahaan perlu mengetahui dan memenuhi kebutuhan para karyawan. Kebutuhan mendasar bagi setiap Karyawan dimanapun mereka berada adalah "Rasa Aman". "Rasa Aman" akan memberikan ketenangan bekerja dalam menjalankan peran mereka sebagai karyawan maupun sebagai pencari nafkah utama bagi keluarganya. Dengan demikian, mereka dapat lebih memusatkan perhatian pada upaya mensukseskan Tujuan Perusahaan.

  1. Kompetisi untuk mendapatkan, mempertahankan dan memotivasi karyawan yang berkualitas dalam persaingan pasar bebas/tenaga kerja di Milenium ketiga, menuntut Perusahaan untuk menyelenggarakan program kesejahteraan Karyawan yang menarik.
  2. Program Perlindungan ASET Perusahaan, memberikan perlindungan keuangan/proteksi finansial bagi Perusahaan bila karyawannya mengalami musibah meninggal dunia atau memerlukan rawat inap dan rawat jalan (pembedahan atau tanpa pembedahan) ataupun biaya kelahiran anak karyawan.
  3. Program Perlindungan ASET Perusahaan yang optimal, akan menimbulkan rasa aman dan ketenangan pikiran kepada karyawan Anda, sehingga mereka dapat lebih memusatkan perhatian pada upaya mensukseskan usaha Anda.

a.   Biaya Kesehatan terus meningkat

Pada umumnya suatu Perusahaan memiliki sistem penggantian atas biaya perawatan kesehatan. Mengingat laju kenaikan biaya perawatan kesehatan lebih cepat daripada laju inflasi, sulit bagi suatu Perusahaan untuk memperkirakan biaya kesehatan secara keseluruhan setiap tahunnya. Akibatnya jaminan perawatan kesehatan dengan sistem penggantian biaya dapat berdampak negatif pada arus kas (cash flow), keuntungan dan anggaran Perusahaan.

Bila Perusahaan menyediakan Program Asuransi Kesehatan dari Perusahaan Asuransi Jiwa kepada Karyawan Anda, arus kas Perusahaan tidak akan terganggu dan Perusahaan akan terbantu dalam penggunaan dana secara lebih efisien.

b.  Jaminan Keuangan

Asuransi Jiwa adalah program perlindungan dalam bentuk pengalihan risiko ekonomis yang optimal atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Asuransi Jiwa perlu dimiliki oleh Perusahaan dalam menyelenggarakan Program Kesejahteraan Karyawan dengan tujuan jika terjadi suatu musibah pada Karyawan (kematian, kecelakaan, cacat tetap total), musibah tersebut tidak menjadi beban dan tidak mempengaruhi arus kas/cash flow Perusahaan karena resiko musibah telah dialihkan ke Perusahaan Asuransi Jiwa.

Keistimewaan:

  1. Proteksi 24 jam di seluruh dunia
  2. Kebebasan Memilih
  3. Perusahaan dapat memilih program dan menentukan manfaat yang paling sesuai dengan kebutuhan; keuangan dan kondisi perusahaan, serta sesuai dengan tingkatan jabatan.
  4. Cara Pembayaran Premi yang fleksibel
  5. Bebas biaya administrasi
  6. Pelayanan Klaim yang cepat dan tepat
  7. Tersedianya Buku Petunjuk Pelaksanaan Administrasi
  8. Tersedianya Buku Panduan Peserta
  9. Tersedianya Daftar Manfaat Peserta
  1. Asuransi Jiwa Berjangka
  2. Asuransi Kecelakaan
  3. Asuransi Cacat Tetap Total
  4. Asuransi Perawatan RS dan Pembedahan
  5. Asuransi Rawat Jalan
  6. Asuransi Perawatan Gigi
  7. Asuransi Kacamata
  8. Asuransi Melahirkan

Memberikan santunan atau penggantian biaya, apabila karyawan:

  1. Meninggal oleh sebab apapun dimana saja
  2. Meninggal, Cacat Tetap Total atau sebagian akibat kecelakaan ditambah biaya pengobatan akibat kecelakaan
  3. Cacat Tetap Total akibat suatu penyakit atau kecelakaan
  4. Dirawat di Rumah Sakit
  5. Memerlukan Rawat Jalan, Perawatan Gigi dan Penggantian biaya Kacamata
  6. Melahirkan

Pertanyaan Mengenai Asuransi Jiwa

Asuransi Jiwa adalah program perlindungan terhadap jiwa Karyawan. Asuransi Jiwa ini memberikan proteksi finansial bagi Keluarga Karyawan, jika Karyawan mengalami musibah meninggal dunia yang disebabkan oleh apapun dimana saja.

Apabila karyawan meninggal oleh sebab apapun (penyakit ataupun kecelakaan).

100 % Uang Pertanggungan yang telah ditentukan (oleh Perusahaan ) dan telah disetujui Manulife Indonesia.

Untuk Informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Customer Service Asuransi Kumpulan atau kantor pemasaran AJMI terdekat

Pertanyaan Mengenai Asuransi Kecelakaan

Asuransi Kecelakaan adalah program perlindungan yang memberikan:

  1. Penggantian biaya pengobatan bila Karyawan mengalami musibah kecelakaan, dan
  2. Pemberian santunan kepada Karyawan bila Karyawan mengalami Cacat Tetap Total /sebagian akibat kecelakaan atau
  3. Pemberian santunan duka sebesar Uang Pertanggungan kepada keluarga Karyawan jika Karyawan meninggal dunia.

Apabila resiko terjadi dalam waktu 90 hari sejak terjadinya kecelakaan.

  1. Meninggal akibat kecelakaan sebesar 100%
  2. Catat Tetap Total sebesar 100% Uang Pertanggungan
  3. Cacat Tetap Sebagian sesuai dengan Persentase Daftar Manfaat
  4. Biaya Pengobatan sebesar maksimum 10% Uang Pertanggungan per kecelakaan.

Pertanyaan Mengenai Asuransi Cacat Tetap Total

Asuransi Cacat Tetap Total adalah program perlindungan kepada Karyawan bila mengalami musibah Cacat Tetap Total akibat kecelakaan ataupun penyakit yang menyebabkan:

  1. Karyawan tidak mampu melakukan pekerjaan, jabatan atau profesi apapun untuk memperoleh penghasilan selamanya, atau
  2. Kehilangan sebagian tubuh atau fungsinya secara total selama minimum 180 hari secara terus menerus.
    • Kedua anggota gerak atas
    • Kedua anggota gerak bawah
    • Kedua mata
    • Satu anggota gerak atas dan satu anggota gerak bawah
    • Satu anggota gerak atas dan satu mata
    • Satu anggota gerak bawah dan satu mata

Apabila Cacat Tetap Total berlangsung selama 6 bulan secara terus menerus.

  1. 100% Uang Pertanggungan yang telah ditentukan (oleh Perusahaan) dan telah disetujui Manulife Indonesia
  2. Besarnya Uang Pertanggungan maksimum sebesar Uang Pertanggungan Asuransi Jiwa

Pertanyaan Mengenai Rumah Sakit dan Pembedahan

Melalui program Asuransi Rumah Sakit dan Pembedahan – Karyawan memperoleh penggantian biaya perawatan bila diharuskan dirawat inap atau pembedahan di rumah sakit yang diakibatkan baik oleh Penyakit maupun Kecelakaan, sesuai dengan manfaat masing-masing kelas yang dipilih.

Dalam hal pembayaran manfaat asuransi yang bersifat ganti rugi (penggantian biaya), berlaku ketentuan KOORDINASI MANFAAT. Ketentuain ini menyatakan bahwa jumlah penggantian biaya yang diterima oleh Tertanggung tidak akan melebihi dari Total Biaya yang dikeluarkan oleh Tertanggung.

Contoh: Jumlah Klaim Rp. 10.000.000

a.   Polis Individu: manfaat dibayarkan Rp. 6.000.000,-

b.  Polis Kumpulan : manfaat yang dapat dibayarkan maksimum Rp. 4.000.000,- (sisanya) dengan catatan tidak melebihi Maksimum manfaat yang tercantum dalam Polis Asuransi Perawatan Rumah Sakit.

Ketentuan inipun berlaku bila Karyawan mempunyai polis asuransi di perusahaan asuransi lain.