Layanan Operasional Manulife Indonesia Selama Hari Suci Nyepi 1947 Saka dan Hari Raya Idul Fitri 1446H. Selengkapnya

Selengkapnya

Layanan Operasional Manulife Indonesia Selama Hari Suci Nyepi 1947 Saka dan Hari Raya Idul Fitri 1446H. Selengkapnya

Selengkapnya
Lewati ke konten utama Lewati ke konten notifikasi
Back

Pentingnya Menyiapkan Dana Pensiun Sebagai Tabungan Hari Tua 

Siklus usia produktif dalam pekerjaan biasanya diakhiri dengan masa pensiun. Sejumlah dana yang dikumpulkan selama bekerja dan dinikmati pada saat usia pensiun umumnya dikenal dengan sebutan dana pensiun atau tabungan hari tua. Lalu, bagaimana cara mengumpulkan dana pensiun dan apa saja kegunaannya? Simak penjelasannya berikut ini!

Rencanakan Perlindungan Anda dengan Kami

Pengertian Dana Pensiun

Tabungan hari tua atau dana pensiun adalah sejumlah uang yang dikumpulkan selama umur produktif dan dipergunakan untuk menunjang kehidupan pasca tidak bekerja atau masa pensiun, serta menanggulangi beban anak cucu atas finansial di hari tua. Besarnya dana pensiun = tergantung dengan bagaimana kita melakukan perencanaan kehidupan untuk hari tua. Misal, kita ingin menikmati usia senja sambil travelling ke luar negeri atau hidup di desa mengelola perkebunan maka, hal tersebut dapat menjadi acuan dalam perencanaan keuangan, khususnya dana pensiun.

Meskipun dana pensiun sifatnya jangka panjang, tapi harus diperhatikan sejak dini karena seringkali kita lalai untuk menyisihkan pendapatan untuk dana pensiun dan baru terpikirkan menjelang usia pensiun.

Dana pensiun dapat dikumpulkan dalam berbagai bentuk aset likuid untuk memenuhi kehidupan sehari-hari di hari tua. Tabungan ini umumnya digunakan untuk menunjang kebutuhan sejak mulai pensiun hingga nanti tutup usia, baik untuk diri sendiri atau anggota keluarga yang masih ditanggung secara finansial.

Manfaat dan Fungsi Dana Pensiun

Dana pensiun atau tabungan hari tua memiliki banyak manfaat, jika seseorang sudah memiliki dana pensiun , maka dalam jangka panjang kebutuhan primer hingga sekunder dapat terpenuhi karena telah dipersiapkan, baik dalam bentuk sandang, pangan, papan, termasuk proteksi kesehatan. Tidak hanya itu, tabungan hari tua juga dapat memberikan keamanan finansial karena perencanaan keuangan yang sudah diperhitungkan dengan matang untuk kehidupan di hari tua hingga tutup usia. Tabungan pensiun membuat seseorang tidak perlu khawatir soal kebutuhan finansial di masa depan, seperti untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari, biaya pengobatan hingga untuk aktivitas hobi seperi jalan-jalan, olah-raga, dan lain-lain

Umumnya, dana pensiun diberikan pada karyawan dari perusahaan sebagai bagian dari fasilitas,  tapi ada juga orang yang mempersiapkan tabungan hari tuanya secara mandiri. Keduanya memiliki tujuan yang sama yaitu mempersiapkan kemandirian finansial di masa yang akan datang sejak dini.  

Perhitungan Dana Pensiun

Untuk mengetahui berapa besaran dana pensiun yang dibutuhkan saat hari tua, dibutuhkan perencanaan untuk kebutuhan hidup yang akan dijalankan dan kapan waktu yang diinginkan untuk pensiun. 

Secara sederhana, perhitungan besaran dana pensiun bisa dilakukan dengan menjumlahkan pengeluaran per tahun yang dikalikan dengan berapa lama ingin pensiun dan memperkirakan inflasi. Contoh, Andi ingin pensiun di usia 60 tahun dan menikmati masa pensiun hingga usia 80 tahun. Dengan asumsi pengeluaran per tahun saat pensiun adalah Rp5 juta per bulan (Rp5 juta x 12 bulan = 60 juta/tahun) x 20 tahun, maka jumlah dana pensiun yang dibutuhkan adalah Rp1,2 miliar sebelum diperhitungkan dengan faktor inflasi.

Besaran dana pensiun yang dibutuhkan tentu bisa berubah karena berbagai faktor, misalnya inflasi, gaya hidup, jumlah tanggungan, biaya atau perawatan tempat tinggal, dan hal lainnya.

Jenis-Jenis Dana Pensiun

Di Indonesia, terdapat tiga dana pensiun yang umum dikenal, yaitu Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) di mana perusahaan memberikan program pensiun kepada karyawan dalam bentuk investasi jangka panjang. Namun tidak semua perusahaan memiliki DPPK, hanya perusahaan-perusahaan besar yang memiliki DPPK seperti Telkom, Pertamina, dan lain-lain. 

Untuk perusahaan yang tidak memiliki DPPK maka Program Dana Pensiun yang diberikan oleh Perusahaan adalah dengan mendaftarkan karyawan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Dana Pensiun Lembaga Keuangan itu sendiri adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh Lembaga Jasa Keuangan tertentu, selaku pendiri, yang ditujukan bagi karyawan yang diikutsertakan oleh pemberi kerjanya dan/atau perorangan secara mandiri. (Undang-undang nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan)

Ada pula dana pensiun yang dikelola pemerintah yaitu BPJS Ketenagakerjaan melalui program Jaminan Pensiun yaitu satu perlindungan yang diberikan kepada peserta untuk mempertahankan kehidupan layak saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena sudah memasuki usia pensiun atau cacat total tetap. Peserta program terdiri dari pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara seperti PNS, TNI/POLRI, Pejabat/pegawai negara, dan lainnya maupun pemberi kerja selain penyelanggara negara seperti perorangan, persekutuan ataupun badan hukum.

Cara Memilih Dana Pensiun yang Tepat

Sebelum menentukan program dana pensiun yang akan diambil, ada baiknya menentukan jumlah dana pensiun yang sesuai dengan kebutuhan kelak di hari tua terlebih dahulu.Hal ini mencakup kebutuhan dasar dan tambahan seperi untuk rekreasi atau travelling,dan lain-lain. Namun hindari gaya hidup yang terlalu mewah karena besaran tabungan hari tua yang dibutuhkan pun akan semakin banyak. 

Beberapa faktor penting yang harus diperhatikan ketika memilih program dana pensiun adalah pihak pengelola dana pensiun itu sendiri baik dikelola pemerintah, maupun swasta. Dan pastikan untuk meninjau kredibilitas penyedia layanan dana pensiun serta tata kelolanya dikarenakan sifat dari tabungan hari tua adalah jangka panjang. 

Dana Pensiun Lembaga Keuangan Program Pensiun Iuran Pasti (DPLK-PPIP) adalah produk pensiun yang dirancang oleh DPLK Manulife Indonesia untuk memenuhi kebutuhan Pemberi Kerja akan produk pensiun iuran pasti.

Produk ini dapat membantu Pemberi Kerja dalam mempersiapkan program pensiun kepada karyawannya  yang memberikan beberapa manfaat pensiun, terdiri dari: Manfaat Pensiun Normal, Manfaat Pensiun Dipercepat, Manfaat Pensiun Cacat, Manfaat Pensiun Ditunda dan Manfaat Pensiun Meninggal Dunia.

Dana Pensiun Lembaga Keuangan Dana Kompensasi Pascakerja (DPLK-DKPK) produk pensiun yang dirancang oleh DPLK Manulife Indonesia yang memiiki beberapa manfaat pensiun.Selain itu, DPLK-DKPK jugadirancang sebagai kompensasi pasca kerja berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan yang berlaku, untuk memenuhi kebutuhan akan kesejahteraan karyawan sebagai Peserta.

Rencanakan Keuangan Sekarang

Temukan Artikel Lainnya


Tentang Manulife

Manulife Indonesia melayani sekitar 2 juta nasabah di Indonesia

Selengkapnya


Layanan

Layanan Digital Manulife

Selengkapnya


Artikel

Kumpulan artikel Manulife Indonesia.

Lihat Artikel Lainnya