Jadwal Layanan Operasional Manulife Indonesia Selama Hari Kenaikan Yesus Kristus 2025. Selengkapnya

Selengkapnya

Jadwal Layanan Operasional Manulife Indonesia Selama Hari Kenaikan Yesus Kristus 2025. Selengkapnya

Selengkapnya
Lewati ke konten utama Lewati ke konten notifikasi
Back

Surplus Underwriting: Cerminan Efisiensi dan Transparansi dalam Asuransi Syariah

Surplus underwriting memiliki peran penting dalam industri asuransi, karena hal ini mempengaruhi bagaimana perusahaan asuransi syariah dalam mengelola risiko dan memastikan bahwa pengelolaan dana khususnya dana tabarru* dalam memberikan perlindungan  ke pada peserta sesuai dengan regulasi dan ketentuan polis. Dengan memahami konsep ini, Anda akan melihat bagaimana strategi surplus underwriting berkontribusi terhadap solusi perlindungan yang lebih baik dan aman. 

Rencanakan Perlindungan Syariah Anda dengan Kami

*Dana tabarru adalah dana yang berasal dari iuran tabarru (cost of insurance (COI) atau cost of rider (COR) di perusahaan asuransi konvensional) para peserta asuransi syariah. Besarannya berbeda-beda tergantung usia peserta, jenis kelamin, profil kesehatan, dan lainnya. Dana terkumpul ini (pool fund) sesuai dengan konsep sharing risk (berbagi risiko) hanya boleh digunakan untuk membayar klaim jika ada peserta yang terdampak risiko.

Apa itu Surplus Underwriting?

Di dalam asuransi syariah, perusahaan bertindak layaknya bendahara yang berperan sebagai pengelola dana dan mendapatkan imbalan berupa fee (ujrah) dari peserta yang terkumpul menjadi Dana Perusahaan. Di bawah pengawasan Dewan Pengawas Syariah (DPS) bersama stakeholder, perusahaan asuransi syarfiah akan melakukan penilaian terhadap dana yang dikelola setiap tahunnya. Salah satunya adalah menilai besaran surplus underwriting.

Surplus Underwriting adalah kelebihan dana yang terjadi ketika total kontribusi (premi) peserta yang dikelola dalam dana tabarru’ (dana tolong-menolong) melebihi jumlah klaim, cadangan teknis, dan beban operasional dalam suatu periode tertentu.

Secara umum, surplus underwriting adalah indikator kinerja positif dalam asuransi, yang menunjukkan efisiensi pengelolaan risiko dan kemampuan perusahaan dalam mengelola keseimbangan antara kontribusi peserta dan klaim. 

Proses ini dimulai dengan analisis mendalam terhadap profil risiko. Setelah analisis, ditentukan berapa banyak risiko yang bisa diasuransikan oleh perusahaan dan berapa yang perlu dialihkan.

Perbedaan utama antara surplus underwriting dan underwriting biasa adalah tingkat risiko yang ditangani. Underwriting adalah proses yang menangani risiko dalam kapasitas finansial perusahaan, sementara surplus underwriting menangani risiko yang melebihi batas kapasitas tersebut. Ini merupakan alat penting untuk mengelola risiko dan menjaga kestabilan keuangan perusahaan asuransi.

Contoh sederhana mekanisme pembagian surplus underwriting

Jika dalam satu tahun:

  • Dana Tabarru: Rp10 miliar
  • Santunan/klaim/manfaat, kontribusi reasuransi, dan kenaikan penyisihan teknis: Rp7 miliar
  • Maka surplus underwriting = Rp10 miliar - Rp7 miliar = Rp3 miliar

Surplus ini kemudian dibagikan sesuai dengan regulasi (Peraturan OJK dan fatwa DSN-MUI, ketentuan polis dan disepakati dalam akad sebagai berikut:

  1. Diperlakukan seluruhnya sebagai dana cadangan dalam akun tabarru’.
  2. Disimpan sebagian sebagai dana cadangan dan dibagikan sebagian lainnya kepada para peserta yang memenuhi syarat aktuaria/manajemen risiko.
  3. Disimpan sebagian sebagai dana cadangan dan dapat dibagikan sebagian lainnya kepada perusahaan asuransi dan para peserta sepanjang disepakati oleh para peserta.

Bagaimana seandainya jika terjadi sebaliknya, besarnya klaim dan lain-lain lebih besar dibandingkan dengan dana tabarru atau surplus underwritingnya minus. Kondisi tersebut dikenal dengan defisit underwriting. Tidak perlu khawatir, sesuai dengan regulasi dan fatwa DSN-MUI, perusahaan akan memberikan pinjaman dari dana perusahaan ke dalam dana tabarru tanpa bunga sehingga semua klaim dapat dibayarkan sesuai dengan komitmen perusahaan asuransi syariah melalui akad Qardh. Tolong menolong di dalam asuransi syariah tidak hanya sesame peserta namun juga antar perusahaan asuransi syariah sebagai pengelola dengan para peserta. 

Tujuan Surplus Underwriting?

  1. Wujud Transparansi Pengelolaan Dana, terutama pengelolaan dana tabarru setiap tahunnya, dimana angkanya dipublish di dalam laporan keuangan perusahaan asuransi syariah.
  2. Menunjukkan Efisiensi Pengelolaan Dana Tabarru’. Surplus menunjukkan bahwa dana peserta dikelola dengan baik, klaim terkendali, dan risiko dapat diminimalkan.
  3. Memberikan Manfaat Tambahan kepada Peserta. Peserta bisa mendapatkan kembali sebagian kontribusinya jika tidak banyak klaim terjadi, sebagai bentuk insentif atas partisipasi mereka dalam sistem tolong-menolong.
  4. Meningkatkan Kepercayaan Peserta. Transparansi dalam pembagian surplus meningkatkan kepercayaan terhadap perusahaan asuransi syariah dan sistem syariah itu sendiri.
  5. Memperkuat Dana Tabarru’. Sebagian surplus bisa ditahan untuk memperkuat dana tabarru’ agar lebih siap menghadapi risiko di masa depan.
  6. Mendorong Prinsip Keadilan. Surplus tidak menjadi keuntungan perusahaan, melainkan dibagikan sesuai kontribusi dan kesepakatan, mencerminkan prinsip keadilan dalam muamalah Islam.
  7. Meningkatkan Partisipasi dan Loyalitas Peserta. Pembagian surplus bisa menjadi daya tarik bagi masyarakat untuk bergabung dan tetap bertahan dalam program asuransi syariah.

Surplus underwriting mempengaruhi kontribusi asuransi yang ditawarkan. Ini memungkinkan perusahaan mengambil risiko lebih besar tanpa harus menaikkan kontribusi secara drastis, sehingga kontribusi tetap kompetitif meskipun risiko meningkat. Nasabah dapat menikmati perlindungan dengan luas dengan biaya terjangkau.

Dalam 4 (empat) tahun terakhir, Manulife Syariah konsisten membagikan surplus underwriting ke pesertanya. Bukan sekadar proteksi, tapi wujud nyata sistem gotong royong yang berdampak.​ Tidak ada yang lebih berharga daripada menyiapkan masa depan yang nyaman dan Sejahtera bagi keluarga. Pilihan Perlindungan Syariah dari Manulife Syariah Indonesia dapat membantu Anda mewujudkan perlindungan dan persiapan warisan bagi keluarga Anda.

Lindungi diri dan jadi bagian dari sistem yang saling menguatkan! Bersama Manulife Syariah: Berbagi. Bertumbuh. Berdampak

Hubungi Life Planner Kami!

Hubungi Kami Sekarang!

 

  • Saya

    Manulife

  • Saya menyatakan bahwa Saya telah membaca, memahami dan menyetujui:

    1. Saya telah membaca dan memahami kebijakan privasi  Manulife  Indonesia  yang dapat diakses dengan mengklik  tautan Kebijakan Privasi

    2. Saya telah memahami mengenai tujuan dan konsekuensi dari pengumpulan dan pemrosesan data pribadi Saya (termasuk kepada siapa saja data pribadi Saya akan dibagikan) serta hak Saya sebagai subjek data pribadi.

    3. Saya memberikan persetujuan Saya kepada Manulife Indonesia untuk melakukan pengumpulan dan pemrosesan data pribadi Saya, untuk tujuan pemrosesan data pribadi dalam kebijakan privasi Manulife Indonesia dimana persetujuan yang sah diperlukan sebagai dasar hukum untuk pemrosesan.

  • Dengan ini Saya setuju memberikan data pribadi Saya kepada Manulife Indonesia dan Saya memberikan persetujuan kepada Manulife Indonesia untuk menghubungi Saya melalui media komunikasi pribadi Saya untuk memperoleh penawaran atas produk Manulife Indonesia dan/atau kegiatan pemasaran lainnya

  • Ini adalah kolom yang harus diisi
  • Terima kasih telah menghubungi Manulife Indonesia.

    Kami akan segera merespon pesan Bapak/Ibu pada jam operasional kami.

     

    Siap Menunggu

    Error Page

    Wah, tampaknya ada yang salah!

    Error: 

    Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Silakan coba kembali beberapa saat lagi.

    Temukan Artikel Lainnya


    Tentang Manulife

    Manulife Indonesia melayani sekitar 2 juta nasabah di Indonesia

    Selengkapnya


    Layanan

    Layanan Digital Manulife

    Selengkapnya


    Artikel

    Kumpulan artikel Manulife Indonesia.

    Lihat Artikel Lainnya