Surplus underwriting memiliki peran penting dalam industri asuransi, karena hal ini mempengaruhi bagaimana perusahaan asuransi syariah dalam mengelola risiko dan memastikan bahwa pengelolaan dana khususnya dana tabarru* dalam memberikan perlindungan ke pada peserta sesuai dengan regulasi dan ketentuan polis. Dengan memahami konsep ini, Anda akan melihat bagaimana strategi surplus underwriting berkontribusi terhadap solusi perlindungan yang lebih baik dan aman.
*Dana tabarru adalah dana yang berasal dari iuran tabarru (cost of insurance (COI) atau cost of rider (COR) di perusahaan asuransi konvensional) para peserta asuransi syariah. Besarannya berbeda-beda tergantung usia peserta, jenis kelamin, profil kesehatan, dan lainnya. Dana terkumpul ini (pool fund) sesuai dengan konsep sharing risk (berbagi risiko) hanya boleh digunakan untuk membayar klaim jika ada peserta yang terdampak risiko.
Di dalam asuransi syariah, perusahaan bertindak layaknya bendahara yang berperan sebagai pengelola dana dan mendapatkan imbalan berupa fee (ujrah) dari peserta yang terkumpul menjadi Dana Perusahaan. Di bawah pengawasan Dewan Pengawas Syariah (DPS) bersama stakeholder, perusahaan asuransi syarfiah akan melakukan penilaian terhadap dana yang dikelola setiap tahunnya. Salah satunya adalah menilai besaran surplus underwriting.
Surplus Underwriting adalah kelebihan dana yang terjadi ketika total kontribusi (premi) peserta yang dikelola dalam dana tabarru’ (dana tolong-menolong) melebihi jumlah klaim, cadangan teknis, dan beban operasional dalam suatu periode tertentu.
Secara umum, surplus underwriting adalah indikator kinerja positif dalam asuransi, yang menunjukkan efisiensi pengelolaan risiko dan kemampuan perusahaan dalam mengelola keseimbangan antara kontribusi peserta dan klaim.
Proses ini dimulai dengan analisis mendalam terhadap profil risiko. Setelah analisis, ditentukan berapa banyak risiko yang bisa diasuransikan oleh perusahaan dan berapa yang perlu dialihkan.
Perbedaan utama antara surplus underwriting dan underwriting biasa adalah tingkat risiko yang ditangani. Underwriting adalah proses yang menangani risiko dalam kapasitas finansial perusahaan, sementara surplus underwriting menangani risiko yang melebihi batas kapasitas tersebut. Ini merupakan alat penting untuk mengelola risiko dan menjaga kestabilan keuangan perusahaan asuransi.
Contoh sederhana mekanisme pembagian surplus underwriting
Jika dalam satu tahun:
Surplus ini kemudian dibagikan sesuai dengan regulasi (Peraturan OJK dan fatwa DSN-MUI, ketentuan polis dan disepakati dalam akad sebagai berikut:
Bagaimana seandainya jika terjadi sebaliknya, besarnya klaim dan lain-lain lebih besar dibandingkan dengan dana tabarru atau surplus underwritingnya minus. Kondisi tersebut dikenal dengan defisit underwriting. Tidak perlu khawatir, sesuai dengan regulasi dan fatwa DSN-MUI, perusahaan akan memberikan pinjaman dari dana perusahaan ke dalam dana tabarru tanpa bunga sehingga semua klaim dapat dibayarkan sesuai dengan komitmen perusahaan asuransi syariah melalui akad Qardh. Tolong menolong di dalam asuransi syariah tidak hanya sesame peserta namun juga antar perusahaan asuransi syariah sebagai pengelola dengan para peserta.
Surplus underwriting mempengaruhi kontribusi asuransi yang ditawarkan. Ini memungkinkan perusahaan mengambil risiko lebih besar tanpa harus menaikkan kontribusi secara drastis, sehingga kontribusi tetap kompetitif meskipun risiko meningkat. Nasabah dapat menikmati perlindungan dengan luas dengan biaya terjangkau.
Dalam 4 (empat) tahun terakhir, Manulife Syariah konsisten membagikan surplus underwriting ke pesertanya. Bukan sekadar proteksi, tapi wujud nyata sistem gotong royong yang berdampak. Tidak ada yang lebih berharga daripada menyiapkan masa depan yang nyaman dan Sejahtera bagi keluarga. Pilihan Perlindungan Syariah dari Manulife Syariah Indonesia dapat membantu Anda mewujudkan perlindungan dan persiapan warisan bagi keluarga Anda.
Lindungi diri dan jadi bagian dari sistem yang saling menguatkan! Bersama Manulife Syariah: Berbagi. Bertumbuh. Berdampak
Kami akan segera merespon pesan Bapak/Ibu pada jam operasional kami.
Error:
Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Silakan coba kembali beberapa saat lagi.
Kunjungi laman menarik lainnya:
Tentang Manulife
Manulife Indonesia melayani sekitar 2 juta nasabah di Indonesia