Peralihan Transaksi ke MiAccount

Berbagai transaksi kini dapat dilakukan secara online melalui MiAccount, efektif 7 November 2022, Customer Service Manulife Indonesia akan membantu peralihan ke MiAccount. Registrasikan diri Anda sekarang melalui mi-account.manulife.co.id/registerInformasi Selengkapnya.

Selengkapnya
Peralihan Transaksi ke MiAccount

Berbagai transaksi kini dapat dilakukan secara online melalui MiAccount, efektif 7 November 2022, Customer Service Manulife Indonesia akan membantu peralihan ke MiAccount. Registrasikan diri Anda sekarang melalui mi-account.manulife.co.id/registerInformasi Selengkapnya.

Selengkapnya
Memastikan
Lewati ke konten utama Lewati ke konten notifikasi
Back

Tanya Jawab Pembayaran Premi

Ya. Manulife akan mengirimkan pemberitahuan jatuh tempo pembayaran Premi melalui SMS, Whatsapp dan/atau Surat. Namun sesuai ketentuan Polis, apabila pemberitahuan tidak diterima, hal ini tidak menghilangkan kewajiban Pemegang Polis untuk melakukan pembayaran Premi jatuh tempo.

Premi harus dibayar selambat-lambatnya saat jatuh tempo Premi sesuai dengan ketentuan dalam periode dan cara pembayaran yang telah dipilih oleh Pemegang Polis yang tercantum dalam Surat Pengajuan Asuransi Jiwa atau Perubahannya (dokumen yang berlaku terkini). Sesuai dengan Ketentuan Umum Polis, masa leluasa pembayaran Premi adalah 45 hari terhitung dari tanggal jatuh tempo sampai Premi diterima di rekening Manulife. Namun demikian, kami menyarankan agar pembayaran Premi dapat dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo yang telah ditentukan.Ya. Nasabah dapat melihat polis yang akan jatuh tempo melalui MiAccount dengan melakukan registrasi di sini.

Manulife akan mengirimkan pemberitahuan jatuh tempo pembayaran Premi melalui SMS, Whatsapp dan/atau Surat. Namun sesuai ketentuan Polis, apabila pemberitahuan tidak diterima, hal ini tidak menghilangkan kewajiban Pemegang Polis untuk melakukan pembayaran Premi jatuh tempo.

Masa leluasa adalah suatu periode dimana Pemegang Polis diberikan tenggat untuk melunasi Premi terhitung dari tanggal jatuh tempo Premi terakhir yang belum dilunasi sampai dengan 45 (empat puluh lima) hari ke depan.

Sebagaimana diatur dalam Ketentuan Umum Polis masing masing produk, apabila pembayaran Premi tidak dibayarkan setelah masa leluasa, maka akan menimbulkan akibat sebagai berikut:

1. Produk Unit Link

Jika nasabah tidak melakukan pembayaran Premi, maka Manulife akan otomatis menarik pelunasan pembayarannya dari Nilai Polis (total unit yang berasal dari alokasi investasi dan top up, termasuk hasil pengembangannya yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah), sehingga saldo Nilai Polis nasabah akan berkurang. Namun jika Nilai Polis tidak mencukupi untuk pembayaran Premi, maka otomatis pertanggungan terhadap nasabah dinyatakan batal.

2. Produk Traditional

Jika nasabah tidak melakukan pembayaran Premi, maka Manulife akan otomatis menarik pelunasan pembayarannya dari Nilai Tunai (sejumlah nilai yang menunjukkan Nilai Polis pada saat tertentu sebagaimana tercantum dalam Ringkasan Polis yang terbentuk dari Premi dasar) sebagai Pinjaman Polis dan akan diberlakukan bunga sebesar 11% untuk polis IDR, dan 6% untuk Polis USD per tahun. Namun jika Nilai Tunai tidak mencukupi untuk pembayaran Premi, maka otomatis pertanggungan terhadap nasabah dinyatakan batal. Masa leluasa adalah suatu periode dimana Pemegang Polis diberikan tenggat untuk melunasi Premi terhitung dari tanggal jatuh tempo Premi terakhir yang belum dilunasi sampai dengan 45 hari ke depan.

Pembayaran premi lanjutan dapat dilakukan melalui cara pembayaran Auto Debit Kartu Kredit, Auto Debit Rekening Tabungan, Transfer Virtual Account (via MiAccount, ATM, Teller Bank, e-Banking, dll) atau Online Payment melalui MiAccount (Kartu Kredit maupun Kartu Debit)

Online Payment melalui MiAccount

  • Lakukan Registrasi MiAccount di sini
  • Pilih polis yang telah jatuh tempo
  • Pilih menu “Pembayaran”
  • Pilih polis yang sudah tersedia untuk dilakukan pembayaran premi
  • Pilih cara pembayaran melalui Virtual Account, ataupun Kartu Kredit atau Kartu Debit.

Jika Anda memilih pembayaran melalui Virtual Account, pergunakan nomor rekening Virtual Account yang muncul sesuai dengan pilihan Bank pada MiAccount untuk polis yang jatuh tempo. Anda dapat membayar melalui ATM, Transfer maupun Mobile Banking.

Jika Anda memilih Kartu Kredit/Kartu Debit:

1. Lengkapi data Nomor Kartu Kredit/Debit, Tanggal Kadaluarsa, Nomor CVV (Credit Card), Nama yang tertera pada kartu, Email dan Nomor Ponsel pada halaman DOKU. 

2. Pastikan Kartu Debit Anda sudah terdaftar untuk Online Payment oleh Bank yang mengeluarkan kartu Anda. Hanya berlaku untuk kartu VISA/MASTERCARD/JCB

3. Klik tombol “Lanjut ke pembayaran” untuk melanjutkan proses pembayaran premi

4. Masukkan kode OTP (One Time Password) yang dikirimkan ke nomor ponsel (sesuai dengan ketentuan bank penerbit kartu yang digunakan).

  • Proses pembayaran selesai, dan Anda akan diarahkan ke halaman pembayaran berhasil
  • Bukti penerimaan premi akan dikirimkan setelah penerimaan premi selesai diproses oleh Manulife

 

Transfer

Pembayaran transfer dapat dilakukan ke rekening Virtual Account Bank BCA (khusus dari Bank BCA) atau Bank Permata (dari Bank Permata & bank lainnya). Cara pembayaran premi melalui Bank Transfer dapat dilihat pada bagian Tata Cara Pembayaran Premi.

Auto Debit

Pembayaran Auto Debit dapat dilakukan melalui pendebetan Rekening BCA, Mandiri, CIMB Niaga, dan BRI.

Pembayaran Auto Debit kartu kredit dapat dilakukan melalui pendebetan kartu kredit jenis BCA Card/Visa/Master.

Jika ada perubahan nomor rekening atau kartu kredit atau tanggal kadaluarsa kartu kredit, agar melaporkan ke Manulife atau mengisi formulir Surat Kuasa Pendebetan yang terbaru.

Pembayaran Premi transfer ke Virtual Account BCA hanya dapat menerima pembayaran dari Bank BCA. Pembayaran transfer dari bank selain BCA dapat ditujukan ke rekening Virtual Account Bank Permata. Masa leluasa adalah suatu periode dimana Pemegang Polis diberikan tenggat untuk melunasi Premi terhitung dari tanggal jatuh tempo Premi terakhir yang belum dilunasi sampai dengan 45 (empat puluh lima) hari ke depan.

Hal penting yang harus diperhatikan dalam melakukan pembayaran transfer adalah dengan mencantumkan nomor rekening Virtual Account yang benar. Cara pembayaran transfer dapat dilihat di bagian tata cara pembayaran premi.

Struk ATM atau Slip Setoran/Transfer yang divalidasi oleh Bank adalah bukti pembayaran yang diakui oleh Manulife.

Pembayaran Premi akan diakui apabila dana telah dibukukan di rekening Manulife.

Manulife akan mengirimkan konfirmasi melalui SMS dan/atau Surat Penerimaan Premi kepada pemegang polis.

Jika ada perubahan alamat korespondensi atau nomor seluler, harap memberitahukan kepada Manulife Customer Care di nomor telepon (021) 2555 7777. 

Butuh bantuan?

Kami siap membantu

Butuh bantuan?