Peralihan Transaksi ke MiAccount

Berbagai transaksi kini dapat dilakukan secara online melalui MiAccount, efektif 7 November 2022, Customer Service Manulife Indonesia akan membantu peralihan ke MiAccount. Registrasikan diri Anda sekarang melalui mi-account.manulife.co.id/registerInformasi Selengkapnya.

Selengkapnya
Peralihan Transaksi ke MiAccount

Berbagai transaksi kini dapat dilakukan secara online melalui MiAccount, efektif 7 November 2022, Customer Service Manulife Indonesia akan membantu peralihan ke MiAccount. Registrasikan diri Anda sekarang melalui mi-account.manulife.co.id/registerInformasi Selengkapnya.

Selengkapnya
Memastikan
Lewati ke konten utama Lewati ke konten notifikasi
Back

Tanya Jawab Seputar Asuransi Jiwa dan Kesehatan Pribadi

Sesuai namanya, asuransi pribadi atau asuransi individu merupakan jenis proteksi yang diperuntukkan bagi perorangan maupun keluarga. Asuransi Jiwa dan Kesehatan Pribadi dapat melengkapi asuransi kumpulan atau asuransi korporasi yang diberikan oleh perusahaan tempat Anda bekerja. Manulife Indonesia menyediakan beragam pilihan Asuransi Jiwa dan Asuransi Kesehatan Pribadi yang dapat dipilih sesuai kebutuhan Anda dan keluarga.

 

Menjaga agar polis saya tetap berlaku (In Force) dapat dilakukan, dengan cara membayar premi tepat waktu (pada saat jatuh tempo). Apabila pembayaran premi terhenti maka akan diberlakukan kondisi sebagai berikut:

  • Apabila polis belum mempunyai nilai tunai, maka polis akan menjadi batal
  • Apabila polis mempunyai nilai tunai dan telah mencukupi maka beberapa fasilitas keleluasaan pembayaran premi dapat dimanfaatkan yaitu :
    • Pembayaran premi diambil dari nilai tunai, disebut dengan Pinjaman Premi  Otomatis (Automatic Premium Loan) dan polis tetap berlaku (In Force)
    • Polis tetap berlaku (In Force) dan menjadi Polis Bebas Premi (Reduced Paid Up) dengan manfaat asuransi yang menurun jumlahnya (Silakan menghubungi agen asuransi atau petugas Customer Service untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut).

Masa leluasa pembayaran premi berlangsung 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran premi. Bila sampai dengan akhir masa leluasa premi belum dibayar, maka polis menjadi batal; kecuali polis mempunyai nilai tunai yang cukup. Untuk mengaktifkan polis kembali, pemegang polis dapat melakukan pemulihan atas polisnya setiap saat dengan cara memenuhi syarat-syarat pemulihan polis.

Yang diperoleh adalah sesuai ketentuan polis yang dimiliki.

Pemegang Polis dapat dialihkan ke pihak lain sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan dan disetujui oleh Penanggung. Sedangkan untuk Tertanggung tidak dapat dialihkan ke pihak lain.

Kepada pihak yang ditunjuk (beneficiary) seperti yang tertera/tercantum dalam polis dan/atau perubahan – perubahannya.

Seluruh pihak yang memiliki hubungan insurable interest dengan Tertanggung.

Pembayan premi dapat dilakukan melalui :

  • Nasabah dapat memilih pembayaran premi lanjutan melalui Autodebit Kartu Kredit maupun Autodebit Kartu Debit.
  • Jika tidak memilih autodebit, premi lanjutan dapat dibayar melalui MiAccount dengan melakukan registrasi akun MiAccount. Nasabah dapat membayar melalui MiAccount dengan pilihan:

- Virtual Account; atau

- Kartu Kredit/Kartu Debit (JCB, (Visa & Mastercard yang sudah di aktifkan untum pembayaran online) melalui DOKU.

  • Nasabah juga dapat membayar melalui Transfer bank melalui:

- Rekening BCA/Virtual Account BCA-Manulife (hanya menerima transaksi pembayaran dari sesame BCA); atau 

- Virtual Account Permata Bank (menerima transaksi pembayaran dari seluruh bank dalam jaringan ATM BERSAMA, ALTO dan PRIMA)

  • ATM BCA dan seluruh ATM berlogo ATM BERSAMA, ALTO dan PRIMA
  • Loket pembayaran di seluruh kantor pemasaran Manulife Indonesia yang tersebar di Indonesia.

Untuk informasi selengkapnya bisa mengunjungi halaman Panduan Pembayaran Asuransi Jiwa dan Kesehatan Pribadi.

 

Jika buku polis (berupa hardcopy) Anda hilang, segera laporkan ke kantor pusat atau divisi pemasaran Manulife Indonesia terdekat dengan menyertakan Surat Pernyataan Polis Hilang (bermaterai).

Jika buku polis (berupa hardcopy)  Anda rusak karena bencana alam/ kebakaran, dll, segera laporkan ke kantor pusat atau kantor pemasaran Manulife Indonesia terdekat dengan membawa surat keterangan dari Kelurahan setempat yang menerangkan bencana tersebut. Selanjutnya petugas Customer Service kami akan membantu Anda untuk mengurus pembuatan duplikat polis dengan biaya tertentu.

Bagi polis yang terbit sejak September 2021, telah tersedia Polis Elektronik (e-Policy) atas setiap polis yang terbit yang dapat di akses melalui email yang terdaftar pada Manulife Indonesia.

Informasi mengenai Polis Elektronik

Anda dapat menghubungi Life Planner Manulife Indonesia atau Financial Specialist/Insurance Specialist Manulife Indonesia pada penjualan melalui mitra bank. Untuk informasi lebih lanjut, dapat juga menghubungi Manulife Customer Contact Center: (021) 2555 7777 atau email ke CustomerserviceID@manulife.com

Bapak/Ibu tentu bisa mendapatkan informasi mengenai polis atas produk Manulife Bapak/Ibu. Life Planner atau Financial Specialist kami siap sedia membantu atau hubungi Manulife Customer Contact Centre di (021) 2555 7777 
atau email ke CustomerserviceID@manulife.com

Terima kasih telah menjadikan Manulife sebagai mitra perencanaan keuangan Bapak/Ibu.