Sesuai namanya, asuransi pribadi atau asuransi individu merupakan jenis proteksi yang diperuntukkan bagi perorangan maupun keluarga. Asuransi Jiwa dan Kesehatan Pribadi dapat melengkapi asuransi kumpulan atau asuransi korporasi yang diberikan oleh perusahaan tempat Anda bekerja. Manulife Indonesia menyediakan beragam pilihan Asuransi Jiwa dan Asuransi Kesehatan Pribadi yang dapat dipilih sesuai kebutuhan Anda dan keluarga.
Menjaga agar polis saya tetap berlaku (In Force) dapat dilakukan, dengan cara membayar premi tepat waktu (pada saat jatuh tempo). Apabila pembayaran premi terhenti maka akan diberlakukan kondisi sebagai berikut:
Masa leluasa pembayaran premi berlangsung 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran premi. Bila sampai dengan akhir masa leluasa premi belum dibayar, maka polis menjadi batal; kecuali polis mempunyai nilai tunai yang cukup. Untuk mengaktifkan polis kembali, pemegang polis dapat melakukan pemulihan atas polisnya setiap saat dengan cara memenuhi syarat-syarat pemulihan polis.
Yang diperoleh adalah sesuai ketentuan polis yang dimiliki.
Pemegang Polis dapat dialihkan ke pihak lain sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan dan disetujui oleh Penanggung. Sedangkan untuk Tertanggung tidak dapat dialihkan ke pihak lain.
Kepada pihak yang ditunjuk (beneficiary) seperti yang tertera/tercantum dalam polis dan/atau perubahan – perubahannya.
Seluruh pihak yang memiliki hubungan insurable interest dengan Tertanggung.
Pembayan premi dapat dilakukan melalui :
- Virtual Account; atau
- Kartu Kredit/Kartu Debit (JCB, (Visa & Mastercard yang sudah di aktifkan untum pembayaran online) melalui DOKU.
- Rekening BCA/Virtual Account BCA-Manulife (hanya menerima transaksi pembayaran dari sesame BCA); atau
- Virtual Account Permata Bank (menerima transaksi pembayaran dari seluruh bank dalam jaringan ATM BERSAMA, ALTO dan PRIMA)
Untuk informasi selengkapnya bisa mengunjungi halaman Panduan Pembayaran Asuransi Jiwa dan Kesehatan Pribadi.
Jika buku polis (berupa hardcopy) Anda hilang, segera laporkan ke kantor pusat atau divisi pemasaran Manulife Indonesia terdekat dengan menyertakan Surat Pernyataan Polis Hilang (bermaterai).
Jika buku polis (berupa hardcopy) Anda rusak karena bencana alam/ kebakaran, dll, segera laporkan ke kantor pusat atau kantor pemasaran Manulife Indonesia terdekat dengan membawa surat keterangan dari Kelurahan setempat yang menerangkan bencana tersebut. Selanjutnya petugas Customer Service kami akan membantu Anda untuk mengurus pembuatan duplikat polis dengan biaya tertentu.
Bagi polis yang terbit sejak September 2021, telah tersedia Polis Elektronik (e-Policy) atas setiap polis yang terbit yang dapat di akses melalui email yang terdaftar pada Manulife Indonesia.
Informasi mengenai Polis Elektronik
Anda dapat menghubungi Life Planner Manulife Indonesia atau Financial Specialist/Insurance Specialist Manulife Indonesia pada penjualan melalui mitra bank. Untuk informasi lebih lanjut, dapat juga menghubungi Manulife Customer Contact Center: (021) 2555 7777 atau email ke CustomerserviceID@manulife.com
Bapak/Ibu tentu bisa mendapatkan informasi mengenai polis atas produk Manulife Bapak/Ibu. Life Planner atau Financial Specialist kami siap sedia membantu atau hubungi Manulife Customer Contact Centre di (021) 2555 7777
atau email ke CustomerserviceID@manulife.com
Terima kasih telah menjadikan Manulife sebagai mitra perencanaan keuangan Bapak/Ibu.