Polis Elektronik (e-policy) adalah surat perjanjian antara nasabah dengan perusahaan asuransi dalam bentuk dokumen Elektronik, di dalamnya terdapat Ringkasan Polis, Salinan SPAJ yang telah disetujui, tabel-tabel terkait Polis, rumus-rumus perhitungan Polis, Ketentuan Umum Polis, Ketentuan Khusus Polis, ketentuan lainnya (jika ada) beserta segala tambahan atau perubahannya yang memuat Syarat dan Ketentuan perjanjian pertanggungan jiwa antara PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia ("Manulife Indonesia") dan Pemegang Polis.
Keunggulan Polis Elektronik antara lain:
Polis dalam format dokumen cetak memerlukan waktu lebih lama karena ada proses cetak dan proses pengiriman melalui kurir yang dapat memakan waktu sampai 7 hari kerja, dan di masa yang akan datang ada risiko buku polis rusak dan hilang.
Nasabah cukup mengaktifkan akun MiAccount melalui https://mi-account.manulife.co.id dan menginput email yang terdaftar di Manulife*). Akses Polis elektronik Anda tersedia pada menu “Portfolio” selain Polis Elektronik**
Polis Elektronik tersedia untuk semua nasabah yang membeli produk Asuransi Jiwa dan Kesehatan Pribadi yang terbit sejak September 2020, terkecuali untuk Polis Bundling (polis yang melekat pada produk atau jasa dari suatu institusi lain yang bekerjasama dengan Manulife), contoh produk bundling adalah: produk Primajaga.
Ya. Khusus untuk produk tersebut, Anda juga akan menerima Buku Polis dalam bentuk cetak dan juga Polis Elektronik yang dikirimkan melalui email.
Pilihan Polis Elektronik Manulife tersedia untuk polis-polis baru yang diterbitkan sejak tanggal 21 September 2020 dan seterusnya.
Polis Elektronik sudah diterbitkan secara menyeluruh bagi setiap polis-polis baru terhitung Maret 2022.
Ya, Pemegang Polis dapat mengajukan pembuatan duplikat Polis dalam format dokumen cetak dengan memenuhi persyaratan dan prosedur pengajuan pembuatan Polis duplikat dan akan dikenakan biaya sebesar Rp100.000. Pengajuan dapat dilakukan:
*Biaya di atas berlaku bagi polis Proteksi Prima Rencana Utama (PPRU), MiTreasure Optimax Protection (MiTOP), atau Manulife Prime Assurance (MPA). Untuk biaya duplikat polis atas produk tersebut merujuk pada ketentuan yang berlaku.
Ya, Polis Elektronik merupakan perjanjian yang sah secara hukum. Pemegang polis dapat mengajukan klaim dengan menggunakan Polis Elektronik dan menyimpannya dalam format file elektronik pribadi atau dapat juga mencetak mandiri dokumen tersebut.
Saat ini, Polis Elektronik hanya tersedia untuk Polis baru yang diterbitkan sejak tanggal 21 September 2020 untuk semua jenis produk, terkecuali untuk Polis Bundle seperti produk Primajaga. Tahap selanjutnya akan diinformasikan kemudian, kami akan senantiasa meningkatkan pelayanan untuk memenuhi kebutuhan Anda.
Ya, Agen Anda dapat melihat salinan Polis Elektronik yang dikirimkan ke kotak masuk dokumen elektronik miliknya di aplikasi resmi Tenaga Pemasar Manulife Indonesia dalam jangka waktu 6 bulan setelah polis terbit.
Anda dapat mengirimkan kembali email file softcopy Polis Elektronik kepada Beneficiary (Penerima Manfaat) Anda, atau dengan mengakses dengan mengaktifkan MiAccount (https://mi-account.manulife.co.id). Dengan MiAccount agar Anda dapat mengakses Polis Elektronik Anda kapan saja dan di mana saja.
Nasabah akan mendapatkan Polis Elektronik dengan memastikan alamat email yang dimasukan pada pengajuan asuransi awal telah benar dan aktif. Polis Elektronik sudah diterbitkan secara menyeluruh bagi setiap polis-polis baru terhitung Maret 2022 tanpa terkecuali dan tidak ada kondisi khusus.
Ya, untuk biaya cetak polis telemarketing sama sebesar Rp100.000.
Jika terdapat kesalahan pada alamat email, maka: