PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Syariah, dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan Manulife Indonesia merupakan anggota Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (“LAPS SJK”).
LAPS SJK merupakan lembaga yang menyediakan layanan penyelesaian sengketa antara Konsumen dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan melalui mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
LAPS SJK menjalankan perannya secara independen dalam rangka mendukung pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Sebagai bagian dari upaya peningkatan pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan, LAPS SJK menyediakan layanan penyelesaian sengketa melalui mekanisme mediasi, arbitrase, dan mekanisme penyelesaian sengketa lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketentuan mengenai LAPS SJK diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan berikut perubahannya dari waktu ke waktu.
Informasi lebih lanjut mengenai LAPS SJK dapat diperoleh melalui:
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK)
Menara Karya Lantai 25 Unit G-H
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 1-2 Jakarta Selatan 12950
Telepon: (021) 2527700
Email: info@lapssjk.id
Website: https://lapssjk.id