Telah Beroperasi Manulife Syariah Indonesia. Selengkapnya

Selengkapnya

Telah Beroperasi Manulife Syariah Indonesia. Selengkapnya

Selengkapnya
Lewati ke konten utama Lewati ke konten notifikasi
Back

Pemberitahuan Perubahan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa

 

Nasabah yang terhormat,

Dengan ini PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia dan DPLK Manulife Indonesia memberitahukan bahwa  sejak 1 Januari 2021 Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan di luar Pengadilan dilakukan oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa – Sektor Jasa Keuangan (LAPS-SJK), yang mana sebelumnya dilakukan oleh Badan Mediasi dan Arbitrase Indonesia (BMAI). 

Ketentuan ini berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (“POJK 61/2020”) yang dapat diunduh di tautan berikut: LAPS-SJK (“POJK 61/2020”) 

LAPS SJK dapat dihubungi di:

Wisma Mulia 2 Lt. 16, Jl. Gatot Subroto No. 42, Kuningan Barat, Mampang Prapatan
Jakarta Selatan 12710
Telp: 021-29600292, 087876348808, 081908441216
Email: lapssjk@gmail.com atau lapssjk@ojk.go.id