Peralihan Transaksi ke MiAccount

Berbagai transaksi kini dapat dilakukan secara online melalui MiAccount, efektif 7 November 2022, Customer Service Manulife Indonesia akan membantu peralihan ke MiAccount. Registrasikan diri Anda sekarang melalui mi-account.manulife.co.id/registerInformasi Selengkapnya.

Selengkapnya
Peralihan Transaksi ke MiAccount

Berbagai transaksi kini dapat dilakukan secara online melalui MiAccount, efektif 7 November 2022, Customer Service Manulife Indonesia akan membantu peralihan ke MiAccount. Registrasikan diri Anda sekarang melalui mi-account.manulife.co.id/registerInformasi Selengkapnya.

Selengkapnya
Memastikan
Lewati ke konten utama Lewati ke konten notifikasi
Back

Tanya Jawab Proses Reimbursement

Proses klaim di mana Nasabah membayar terlebih dahulu tagihan pengobatan dan perawatan yang telah dijalani, kemudian setelahnya mengajukan klaim dan dokumen pendukung ke Manulife Indonesia. 

Anda dapat memperoleh Penggantian Biaya (Reimbursement) dengan cara:

  1. Mengajukan klaim secara digital melalui MiEClaim yang dapat diakses di halaman Layanan Klaim pada website Manulife Indonesia atau https://eclaim.manulife.co.id
    • Untuk informasi klaim dapat diisi secara digital (tanpa form klaim) dan dokumen-dokumen klaim yang diperlukan dapat langsung diunggah pada platform tersebut. Layanan ini berlaku untuk Nasabah Asuransi Individu dan Nasabah Asuransi Kumpulan (Group Life & Health)
    • Informasi lebih lanjut di sini
  2. Mengajukan klaim dengan mengirimkan formulir serta dokumen klaim ke Kantor Pusat Manulife Indonesia atau Kantor Pemasaran Manulife Indonesia terdekat. Informasi lebih lanjut untuk:

Pengajuan klaim asuransi Individu

Pengajuan klaim asuransi Kumpulan 

Biaya Perawatan Rumah Sakit akan dibayarkan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam polis dan tidak dapat melebihi batas maksimal manfaat.

Ada beberapa hal yang dapat menyebabkan lamanya proses Klaim Penggantian Biaya (Reimbursement), antara lain:

  • Dokumen klaim yang dilampirkan belum lengkap
  • Proses klaim masih memerlukan adanya informasi tambahan dari Dokter, Rumah Sakit ataupun dari Nasabah
  • Polis asuransi sudah lewat jatuh tempo sehingga perlu konfirmasi dahulu tentang pembayaran premi tertunggak dari Nasabah

Anda dapat menghubungi Agen asuransi atau Customer Contact Center Manulife Indonesia pada telepon: (021) 2555 7777 atau kantor pemasaran terdekat. Atau bisa juga e-mail ke: CustomerServiceId@manulife.com untuk Nasabah Asuransi Individu atau GLHCSID@manulife.com untuk Nasabah Asuransi Kumpulan (Group Life & Health).

Hubungi Customer Center Manulife Indonesia

Klaim Penggantian Biaya (Reimbursement) di klinik 24 jam dapat diajukan namun terbatas hanya untuk perawatan dan/atau tindakan karena kecelakaan saja.

Anda dapat mengajukan Penggantian Biaya (Reimbursement) kepada Manulife Indonesia. Namun demikian, selama Proses Klaim Penggantian Biaya (Reimbursement) berjalan Anda diharuskan membayar premi asuransi tertunggak tersebut.