Skip to main content Skip to notification content
Back

Tanya Jawab Proses Reimbursement

Proses klaim di mana Nasabah membayar terlebih dahulu biaya pengobatan dan perawatan yang telah dijalani, kemudian mengajukan klaim dan dokumen pendukung ke Manulife Indonesia untuk mendapatkan penggantian sesuai ketentuan polis.

Anda dapat mengajukan klaim Reimbursement melalui:

  • Secara digital Manulife ID Claims
    Akses melalui halaman Layanan Klaim pada website Manulife Indonesia atau www.manulife.co.id/manulifeidclaims
  • Untuk informasi klaim dapat diisi secara digital (tanpa form klaim) dan dokumen-dokumen klaim yang diperlukan dapat langsung diunggah pada platform tersebut. Layanan ini berlaku untuk Nasabah Asuransi Individu
  • Informasi lebih lanjut di sini

Ya, untuk kondisi tertentu terdapat ketentuan tambahan dalam proses pengajuan klaim, termasuk persyaratan pengiriman dokumen asli. Detail ketentuan dan panduan pengiriman dokumen asli dapat dilihat pada Prosedur Proses Reimbursement. 

Biaya Perawatan Rumah Sakit akan dibayarkan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam polis dan tidak dapat melebihi batas maksimal manfaat.

Ya. Anda disarankan tetap menyimpan dokumen asli setelah melakukan pengajuan softcopy, terutama apabila nominal klaim termasuk dalam ketentuan wajib hardcopy.

Ada beberapa hal yang dapat menyebabkan lamanya proses Klaim Reimbursement, antara lain:

  • Dokumen klaim yang dilampirkan belum lengkap
  • Proses klaim masih memerlukan adanya informasi tambahan dari Dokter, Rumah Sakit ataupun dari Nasabah
  • Polis asuransi sudah lewat jatuh tempo sehingga perlu konfirmasi dahulu tentang pembayaran premi tertunggak dari Nasabah

Informasi terkini mengenai klaim Anda akan dikomunikasikan melalui Email dan/atau WhatsApp Pemegang Polis yang terdaftar di sistem Manulife. Anda juga dapat melakukan pengecekan melalui portal nasabah Manulife ID.

Proses verifikasi klaim akan ditunda sampai Anda melengkapi seluruh dokumen persyaratan klaim, baik dalam bentuk softcopy maupun hardcopy.

Apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan dokumen belum dilengkapi, maka klaim akan ditutup (closed) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Anda dapat menghubungi Agen asuransi atau Customer Contact Center Manulife Indonesia pada telepon: (021) 2555 7777 atau kantor pemasaran terdekat. Atau bisa juga e-mail ke: CustomerServiceId@manulife.com .

Hubungi Customer Center Manulife Indonesia

Anda dapat mengajukan Penggantian Biaya (Reimbursement) kepada Manulife Indonesia. Namun demikian, selama Proses Klaim Penggantian Biaya (Reimbursement) berjalan Anda diharuskan membayar premi asuransi tertunggak tersebut.

Klaim Penggantian Biaya (Reimbursement) di klinik 24 jam dapat diajukan namun terbatas hanya untuk perawatan dan/atau tindakan karena kecelakaan saja.

Batas waktu tanggal pengajuan Klaim dapat dilihat pada ketentuan polis.