Proses klaim di mana Nasabah membayar terlebih dahulu tagihan pengobatan dan perawatan yang telah dijalani, kemudian setelahnya mengajukan klaim dan dokumen pendukung ke Manulife Indonesia.
Anda dapat memperoleh Penggantian Biaya (Reimbursement) dengan cara:
Biaya Perawatan Rumah Sakit akan dibayarkan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam polis dan tidak dapat melebihi batas maksimal manfaat.
Ada beberapa hal yang dapat menyebabkan lamanya proses Klaim Penggantian Biaya (Reimbursement), antara lain:
Anda dapat menghubungi Agen asuransi atau Customer Contact Center Manulife Indonesia pada telepon: (021) 2555 7777 atau kantor pemasaran terdekat. Atau bisa juga e-mail ke: CustomerServiceId@manulife.com untuk Nasabah Asuransi Individu atau GLHCSID@manulife.com untuk Nasabah Asuransi Kumpulan (Group Life & Health).
Klaim Penggantian Biaya (Reimbursement) di klinik 24 jam dapat diajukan namun terbatas hanya untuk perawatan dan/atau tindakan karena kecelakaan saja.
Anda dapat mengajukan Penggantian Biaya (Reimbursement) kepada Manulife Indonesia. Namun demikian, selama Proses Klaim Penggantian Biaya (Reimbursement) berjalan Anda diharuskan membayar premi asuransi tertunggak tersebut.