Informasi Layanan Klaim Manulife Indonesia. Selengkapnya

Selengkapnya
Lewati ke konten utama Lewati ke konten notifikasi
Back

Tanya Jawab Proses Reimbursement

Proses klaim di mana Nasabah membayar terlebih dahulu biaya pengobatan dan perawatan yang telah dijalani, kemudian mengajukan klaim dan dokumen pendukung ke Manulife Indonesia untuk mendapatkan penggantian sesuai ketentuan polis.

Anda dapat mengajukan klaim Reimbursement melalui:

  • Secara digital (MiEClaim)
    Akses melalui halaman Layanan Klaim pada website Manulife Indonesia atau https://eclaim.manulife.co.id
    • Untuk informasi klaim dapat diisi secara digital (tanpa form klaim) dan dokumen-dokumen klaim yang diperlukan dapat langsung diunggah pada platform tersebut. Layanan ini berlaku untuk Nasabah Asuransi Individu
    • Informasi lebih lanjut di sini

Ya, untuk kondisi tertentu terdapat ketentuan tambahan dalam proses pengajuan klaim.

Efektif 15 Juni 2026, untuk pengajuan klaim kesehatan dengan nominal berikut, Anda diwajibkan untuk mengirimkan dokumen asli (hardcopy).

o   Klaim Rawat Inap dengan total klaim sama dengan dan/atau mulai dari IDR15,000,000 atau mata uang asing lain yang setara, dan

o   Klaim Rawat Jalan dengan total klaim sama dengan dan/atau mulai dari IDR5,000,000 atau mata uang asing lain yang setara.

Dokumen hardcopy utama yang wajib dikirimkan adalah:

  • Kuitansi asli
  • Rincian biaya perawatan

Dokumen pendukung lain (seperti resume medis, hasil pemeriksaan, resep, dll) dapat diminta sesuai kebutuhan validasi klaim.

Pengiriman dokumen hardcopy dapat dilakukan dengan cara diantar langsung atau melalui jasa kurir. Anda disarankan menyimpan bukti pengiriman atau nomor resi sebagai referensi apabila diperlukan pengecekan lebih lanjut.

Penerimaan dokumen hardcopy dilakukan pada hari Senin–Jumat pukul 08.00–16.00 (kecuali hari libur nasional). Pastikan Anda mencantumkan nomor referensi klaim, nama pengirim/no polis, serta keterangan tujuan dokumen klaim pada amplop atau paket pengiriman.

Dokumen dapat dikirimkan ke salah satu kantor Manulife berikut yang paling dekat dengan lokasi Anda:

  • Kantor Pusat
    Gedung Sampoerna Strategic Square South Tower Lt. 3
    Jl. Jenderal Sudirman Kavling 45 - 46, Jakarta 12930
    UP: Departemen Klaim Manulife Indonesia
  • Medan
    Offince Tower Podomoro City Deli Lantai Dasar
    Jl Putri Hijau/Guru Patimpus No 1 OPQ Kel Kesawan, Kec Medan Barat, Kota Medan, 20111
    UP: Departemen Klaim Manulife Indonesia
  • Surabaya
    Pakuwon Tower, Tunjungan Plaza 6 Lantai LG 28-29
    Jl Embong Malang No. 21 - 31, Surabaya 60261
    UP: Departemen Klaim Manulife Indonesia

Biaya Perawatan Rumah Sakit akan dibayarkan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam polis dan tidak dapat melebihi batas maksimal manfaat.

Ya. Anda disarankan tetap menyimpan dokumen asli setelah melakukan pengajuan softcopy, terutama apabila nominal klaim termasuk dalam ketentuan wajib hardcopy.

Ada beberapa hal yang dapat menyebabkan lamanya proses Klaim Reimbursement, antara lain:

  • Dokumen klaim yang dilampirkan belum lengkap
  • Proses klaim masih memerlukan adanya informasi tambahan dari Dokter, Rumah Sakit ataupun dari Nasabah
  • Polis asuransi sudah lewat jatuh tempo sehingga perlu konfirmasi dahulu tentang pembayaran premi tertunggak dari Nasabah

Informasi terkini mengenai klaim Anda akan dikomunikasikan melalui Email dan/atau WhatsApp Pemegang Polis yang terdaftar di sistem Manulife. Anda juga dapat melakukan pengecekan melalui portal nasabah Manulife ID.

Proses verifikasi klaim akan ditunda sampai Anda melengkapi seluruh dokumen persyaratan klaim, baik dalam bentuk softcopy maupun hardcopy.

Apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan dokumen belum dilengkapi, maka klaim akan ditutup (closed) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Anda dapat menghubungi Agen asuransi atau Customer Contact Center Manulife Indonesia pada telepon: (021) 2555 7777 atau kantor pemasaran terdekat. Atau bisa juga e-mail ke: CustomerServiceId@manulife.com .

Hubungi Customer Center Manulife Indonesia

Anda dapat mengajukan Penggantian Biaya (Reimbursement) kepada Manulife Indonesia. Namun demikian, selama Proses Klaim Penggantian Biaya (Reimbursement) berjalan Anda diharuskan membayar premi asuransi tertunggak tersebut.

Klaim Penggantian Biaya (Reimbursement) di klinik 24 jam dapat diajukan namun terbatas hanya untuk perawatan dan/atau tindakan karena kecelakaan saja.

Klaim dapat diajukan maksimal 30 hari Kalender dari tanggal perawatan.