Dewan Pengawas Syariah adalah dewan yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan serta memberikan nasihat kepada Direksi terkait penyelenggaraan kegiatan Perusahaan agar sesuai dengan prinsip syariah. PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Syariah (Manulife Syariah Indonesia) sebagai perusahaan asuransi syariah wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah yang diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham atas rekomendasi Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Berdasarkan Surat Rekomendasi DSN-MUI Nomor U-0130/DSN-MUI/II/2024 tertanggal 27 Februari 2024, menetapkan nama-nama berikut sebagai DPS Manulife Syariah Indonesia:
Dr. Jaenal Effendi sebelumnya menjabat sebagai Anggota Dewan Pengawas Unit Usaha Syariah PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia sejak 11 April 2018.
Beliau meraih gelar Doktor di bidang Islamic Finance dari Universitas Georg August, Goetinggen Jerman. Beliau merupakan anggota Dewan Syariah Nasional DSN-MUI dan seorang dosen di bidang Ekonomi Islam. Dalam kesehariannya beliau banyak melibatkan diri dalam beberapa penelitian terkait ekonomi syariah
Dalam kesehariannya beliau banyak melibatkan diri dalam beberapa penelitian terkait ekonomi syariah, konferensi, dan tulisan mengenai mikro ekonomi dalam kajian Islam.