Informasi Layanan Klaim Manulife Indonesia. Selengkapnya

Selengkapnya

Jadwal Layanan Operasional Manulife Indonesia & Manulife Syariah Indonesia Selama Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.Selengkapnya.

Selengkapnya

Informasi Layanan Klaim Manulife Indonesia. Selengkapnya

Selengkapnya

Jadwal Layanan Operasional Manulife Indonesia & Manulife Syariah Indonesia Selama Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.Selengkapnya.

Selengkapnya
Lewati ke konten utama Lewati ke konten notifikasi
Back

Tanya Jawab Layanan MiEClaim

Informasi mengenai layanan MiEClaim

MiEClaim adalah portal online bagi nasabah Manulife untuk mengajukan klaim asuransi secara digital kapan saja, dimana saja. 

Pemegang Polis, Pemegang Sertifikat, Penerima Manfaat atau Yang Ditunjuk/Yang Dikuasakan.

 
  • Kunjungi website Manulife Indonesia (www.manulife.co.id) 
  • Pilih menu "Layanan Klaim" 
  • Klik portal MiEClaim

Akses Portal MiEClaim di sini

Tidak, MiEClaim dapat diakses di website Manulife dengan melakukan pengisian data nasabah. Anda cukup memasukkan nomor polis, dan tanggal lahir pemegang polis.

Nomor Polis dapat dilihat pada buku Polis maupun Polis elektronik. Anda dapat melihat & meninjau Polis elektronik melalui Portal Nasabah ManulifeID yang dapat di akses disini atau unduh aplikasi ManulifeID melalui Apple Appstore dan Google PlayStore atau hubungi Customer Service Manulife Indonesia

Anda dapat mengajukan klaim sesuai manfaat Polis Anda:

  1. Klaim Rawat Jalan (termasuk Rawat Jalan yang disebabkan kecelakaan, rawat gigi dan penyakit.

  2. Klaim Rawat Inap (termasuk yang disebabkan kecelakaan, kehamilan/melahirkan, penyakit, tindakan bedah sehari (One Day Care Surgery), dan rawat jalan sebelum atau sesudah Rawat Inap (Pre/Post-Hospitalization)

  3. Klaim Penyakit Kritis

  4. Klaim Disabilitas/Cacat

  5. Klaim Kematian

Anda dapat mengajukan klaim dalam 3 langkah sederhana:

  1. Masukkan nomor Polis dan tanggal lahir Pemegang Polis
  2. Pilih jenis klaim yang ingin Anda ajukan:
  • Rawat Jalan
  • Rawat Inap
  • Penyakit Kritis
  • Disabilitas
  • Kematian

    3.  Unggah dokumen klaim dan masukkan nomor ponsel (Pemegang Polis atau Penerima Manfaat atau Yang Ditunjuk/Yang Dikuasakan) untuk  menerima Reference Number untuk memonitor status klaim.
Monitor status klaim melalui: 

  • Portal Nasabah Manulife ID pada menu Klaim yang dapat di akses disini atau unduh aplikasi ManulifeID melalui Apple Appstore dan Google PlayStore atau hubungi Customer Service Manulife Indonesia

  • Menghubungi Manulife Customer Contact Center (021) 2555 7777.

 

Batasan ukuran file yang dapat diunggah (upload) melalui MiEClaim adalah maksimum 30 files, dan berukuran tidak lebih dari 10 MB per file.

Ada. Batasan ukuran file yang dapat diunggah (upload) melalui MiEClaim adalah maksimum 30 file, 10MB per file, dan total 300 MB untuk seluruh file secara bersamaan

Untuk mengurangi ukuran file, Anda dapat mengambil kembali foto atau scan dokumen kelengkapan klaim Anda dengan pengaturan resolusi yang lebih kecil, dan unggah setiap dokumen secara masing-masing (tidak digabungkan kedalam satu file).

Kolom Diagnosa wajib diisi. Jika informasi tersebut tidak terbaca atau Anda tidak mengetahuinya, Anda dapat mengisi dengan salah satu statement berikut:  "tidak tahu / tidak terbaca / unknown (free text)". 

 

Jika Anda perlu mengunggah tambahan kelengkapan dokumen dari klaim yang telah Anda ajukan sebelumnya, Anda dapat mengirimkan tambahan dokumen melalui email ke completiondocument_claim@manulife.com

  • Jika nomor telepon & email Pemegang Polis sudah tersimpan pada sistem Manulife, maka kedua data akan terisi otomatis dengan informasi yang dimasking. 

  • Jika data belum tersimpan, Anda dapat menginput saat pengajuan klaim. Catatan: Data ini tidak akan memperbarui data kontak pada sistem Manulife. 

Jika Anda/Pemohon Klaim memasukkan nomor telepon yang tidak terdaftar di database Manulfe, nomor tersebut hanya akan menerima Reference Number setelah klaim berhasil diajukan melalui MiEClaim. Reference Number ini dapat digunakan untuk memantau perkembangan status klaim Anda.

Reference Number ini digunakan untuk memantau status klaim Anda melalui:

  • Portal Nasabah Manulife ID

  • Aplikasi ManulifeID (AppStore/PlayStore)

  • Customer Contact Center (021) 2555-7777

Reference Number atau nomor referensi adalah nomor unik yang diberikan atas pengajuan klaim nasabah untuk memantau status pengajuan klaim.

Manulife akan mengirimkan perkembangan status klaim Anda melalui nomor telepon dan melalui email Pemegang Polis yang terdaftar di sistem Manulife. Apabila Anda/Pemohon Klaim memasukkan nomor yang berbeda dari yang terdaftar dan tidak melakukan pengkinian data setelah berhasil menjukan klaim melalui MiEclaim, maka notifikasi hanya akan dikirimkan ke nomor telepon dan email Pemegang Polis yang terdaftar

Pastikan Anda mengisi data dengan benar sesuai informasi yang dimiliki. Jika Anda tidak yakin akan informasi yang diminta, silakan hubungi Customer Contact Center yang tertera di layar MiEClaim atau Agen/Tenaga Pemasar Anda untuk bantuan lebih lanjut.

Anda dapat memantau status pengajuan klaim melalui:

  • Portal Nasabah Manulife ID.

    •  Unduh aplikasi Manulife ID melalui Appstore dan PlayStore,atau 
    • Akses Manulife ID disini.
  • Hubungi Manulife Customer Contact Center di (021) 2555-7777 .

Klaim yang memenuhi persyaratan akan di proses dalam 5-10 hari kerja. Manulife akan mengirimkan update hasil pengajuan klaim melalui WhatsApp dan email. Nasabah dapat dengan mudah memonitor perkembangan klaimnya menggunakan portal Nasabah Manulife ID.

  • Klaim akan dibayarkan ke rekening Pemegang Polis yang terdaftar di sistem Manulife. 

  • Untuk klaim meninggal dunia, pembayaran akan diberikan ke Penerima Manfaat atau pihak Yang Ditunjuk/Yang dengan memasukkan No Rekening dan Nama Bank. 

  • Jika nomor rekening tidak terdaftar di sistem, Pemegang Polis atau Penerima Manfaat atau Yang Ditunjuk/Yang Dikuasakan dapat memasukkan nomor rekening dan nama bank saat pengajuan klaim. Catatan: Pemilik rekening wajib sama dengan Pemegang Polis.

 

Proses klaim akan terhenti sementara. Manulife akan mengirimkan informasi gagal proses kepada Nasabah dan Agen melalui WhatsApp dan email. Proses claim baru dapat dilanjutkan setelah Manulife menerima nomor rekening terbaru.  Nasabah dihimbau untuk selalu melakukan pengecekan dan pengkinian data nomor rekening secara berkala.

 

Seluruh Rekening Bank mata uang Indonesia selain

  1. LINE Bank
  2. Bank Jago
  3. Bank Aladin Syariah
  4. TMRW by UOB 
  5. SeaBank
  6. Jenius
  7. Blu by BCA Digital
  8. Raya Bank 
  9. MotionBank
  10. Bank Neo Commerce
  11. Bank Capital
  12. Krom Bank 
  13. Superbank
  14. Bank Saqu
  15. Allo Bank
  16. Hibank
  17. Sinarmas

Rawat Jalan:  

Dokumen Wajib: 

1. Resep Dokter/Surat Keterangan Dokter/Resume Medis (berisi rincian informasi seperti gejala, diagnosis, riwayat medis, tindakan perawatan)  

2. Rincian Tagihan Perawatan (dari Rumah Sakit/Klinik/Dokter/Apotek/Laboratarium Medis) 

3. Kuitansi Asli 

Dokumen tambahan/pendukung: 

1. Hasil Pemeriksaan Medis (hasil laboratorium, hasil interpretasi rontgen, CT-Scan, MRI, PET Scan, pathology anatomy, hasil biopsy dan interpretasi endoscopy, jika pada rincian tagihan perawatan menyebutkan biaya Laboratorium / biaya Radiologi) 

2. KTP/Paspor dari Tertanggung dan Boarding Pass/ Tiket (jika lokasi Fasilitas Medis/Rumah Sakit tidak di Indonesia / di luar negeri)  

3. KTP/Paspor dari Pemegang Polis 

4. Surat pembayaran klaim di polis lain/perusahaan asuransi lain (jika klaim telah dibayarkan sebagian/penuh oleh polis lain atau perusahaan asuransi lain)   

5. Dokumen Lainnya 

 

Rawat Inap:

Dokumen Wajib: 

1. Resume Pasien Pulang/Surat Keterangan Dokter/Resume Medis (berisi rincian informasi seperti gejala, diagnosis, riwayat medis, tindakan, dan pembedahan) 

2. Rincian Tagihan Rawat Inap (dari Rumah Sakit/Klinik/Dokter/Apotek/Laboratarium Medis) 

3. Kuitansi Asli 

Dokumen tambahan/pendukung: 

1. Hasil Pemeriksaan Medis (hasil laboratorium, hasil interpretasi rontgen, CT-Scan, MRI, PET Scan, pathology anatomy, hasil biopsy dan interpretasi endoscopy, jika pada rincian tagihan perawatan menyebutkan biaya Laboratorium / biaya Radiologi) 

2. KTP/Paspor dari Tertanggung dan Boarding Pass/ Tiket (jika lokasi Fasilitas Medis/Rumah Sakit tidak di Indonesia / di luar negeri)  

3. KTP/Paspor dari Pemegang Polis 

4. Surat pembayaran klaim di polis lain/perusahaan asuransi lain (jika klaim telah dibayarkan sebagian/penuh oleh polis lain atau perusahaan asuransi lain)   

5. Dokumen Lainnya 

 

Penyakit Kritis: 

Dokumen Wajib: 

1. Surat Keterangan Dokter/Resume Medis (berisi rincian informasi seperti gejala, diagnosis, riwayat medis, tindakan, dan pembedahan) 

2. Hasil Pemeriksaan Medis (hasil laboratorium, hasil interpretasi rontgen, CT -can, MRI, PET Scan, pathology anatomy, hasil biopsy dan interpretasi endoscopy)  

Dokumen tambahan/pendukung: 

1. Surat Kuasa (jika klaim dibayarkan kepada Yang Dikuasakan)  

2. KTP/Paspor dari Tertanggung  

3. KTP/Paspor dari Pemegang Polis 

4. Dokumen Lainnya 

Disabilitas: 

Dokumen Wajib: 

1. Surat Keterangan Dokter/Resume Medis (berisi rincian informasi seperti gejala, diagnosis, riwayat medis, tindakan, dan pembedahan) 

2. KTP/Paspor dari Tertanggung  

3. KTP/Paspor dari Pemegang Polis 

4. Hasil Pemeriksaan Medis (hasil laboratorium, hasil interpretasi rontgen, CT-Scan, MRI, PET Scan, pathology anatomy, hasil biopsy dan interpretasi endoscopy) 

Sebab: Kecelakaan - Dokumen tambahan/pendukung: 

1. Surat Kuasa (jika klaim dibayarkan kepada Yang Dikuasakan) 

2. Surat Keterangan Kepolisian (berisi rincian informasi seperti nama Tertanggung, tanggal, tempat, dan kronologis informasi kecelakaan dan diperlukan untuk kecelakaan lalu lintas dan dugaan tindak pidana) 

3. Dokumen Lainnya 

 

Sebab: Penyakit - Dokumen tambahan/pendukung: 

1. Surat Kuasa (jika klaim dibayarkan kepada Yang Dikuasakan) 

2. Dokumen Lainnya 

Kematian: 

Dokumen Wajib: 

1. Surat Keterangan Dokter/Resume Medis (berisi rincian informasi seperti diagnosis, riwayat medis, dan penyebab kematian) 

2. Akte Kematian (asli atau salinan yang telah dilegalisir Pejabat dari instansi yang berwenang) 

3. KTP/Paspor dari Tertanggung  

4. KTP/Paspor dari Pemegang Polis 

5. KTP/Paspor dari Yang Ditunjuk/Penerima Manfaat 

6. Bukti hubungan pihak Tertanggung dengan Yang Ditunjuk/Penerima Manfaat (Kartu Keluarga/Akte Lahir/Akte atau Buku Nikah) 

 

Sebab: Kecelakaan - Dokumen tambahan/pendukung: 

1. Formulir Sertifikasi Diri Domisili Wajib Pajak/W8/W9 (jika Pemegang Polis dan/atau Yang Ditunjuk/Penerima Manfaat terindikasi merupakan warga negara asing) 

Unduh Formulir Sertifikasi Diri Wajib Pajak/W8/W9 

2. Hasil Pemeriksaan Medis (hasil laboratorium, hasil interpretasi rontgen, CT-Scan, MRI, PET Scan, pathology anatomy, hasil biopsy dan interpretasi endoscopy) 

3. Halaman pertama buku rekening dimana berisi nomor rekening dan nama pemilik rekening 

4. Surat Kuasa (jika klaim dibayarkan kepada Yang Dikuasakan) 

5. Surat Keterangan dari Kepolisian (berisi rincian informasi seperti nama Tertanggung, tanggal, tempat, dan kronologis informasi kecelakaan dan diperlukan untuk kecelakaan lalu lintas dan dugaan tindak pidana) 

6. Surat Keterangan dari Instansi Pemakaman atau Kremasi (asli atau salinan yang telah dilegalisir Pejabat dari instansi yang berwenang) 

7. Dokumen Lainnya 

Sebab: Penyakit - Dokumen tambahan/pendukung: 

1. Formulir Sertifikasi Diri Domisili Wajib Pajak/W8/W9 (jika Pemegang Polis dan/atau Yang Ditunjuk/Penerima Manfaat terindikasi merupakan warga negara asing) 

Unduh Formulir Sertifikasi Diri Wajib Pajak/W8/W9 

2. Hasil Pemeriksaan Medis (hasil laboratorium, hasil interpretasi rontgen, CT-Scan, MRI, PET Scan, pathology anatomy, hasil biopsy dan interpretasi endoscopy) 

3. Halaman pertama buku rekening dimana berisi nomor rekening dan nama pemilik rekening 

4. Surat Kuasa (jika klaim dibayarkan kepada Yang Dikuasakan) 

5. Surat Keterangan dari Instansi Pemakaman atau Kremasi (asli atau salinan yang telah dilegalisir Pejabat dari instansi yang berwenang) 

6. Dokumen Lainnya 

  • Pembayaran klaim dapat dilakukan sesuai dengan mata uang yang tercantum pada Polis atau berdasarkan mata uang pada kuitansi perawatan. 

  • Di MiEclaim tersedia dua pilihan mata uang, yaitu IDR (Rupiah) dan USD (Dolar Amerika). 

  • Apabila mata uang pembayaran berbeda dengan mata uang Polis, biaya transfer akan dibebankan kepada Penerima Manfaat.

MiEClaim

Solusi pengajuan klaim tanpa kertas, dimana saja, kapan saja