Peralihan Transaksi ke MiAccount

Berbagai transaksi kini dapat dilakukan secara online melalui MiAccount, efektif 7 November 2022, Customer Service Manulife Indonesia akan membantu peralihan ke MiAccount. Registrasikan diri Anda sekarang melalui mi-account.manulife.co.id/registerInformasi Selengkapnya.

Selengkapnya
Peralihan Transaksi ke MiAccount

Berbagai transaksi kini dapat dilakukan secara online melalui MiAccount, efektif 7 November 2022, Customer Service Manulife Indonesia akan membantu peralihan ke MiAccount. Registrasikan diri Anda sekarang melalui mi-account.manulife.co.id/registerInformasi Selengkapnya.

Selengkapnya
Memastikan
Lewati ke konten utama Lewati ke konten notifikasi
Back

Pengkinian Data Informasi status Domisili Wajib Pajak

Bapak/Ibu Nasabah Manulife YTH,

Pastikan Bapak/Ibu melakukan pengkinian data termasuk memberikan informasi status domisili wajib pajak Anda pada Manulife Indonesia dengan mengisi formulir Sertifikasi FATCA dan CRS yang telah disediakan pada tautan-tautan berikut ini:

Unduh Formulir Sertifikasi Diri Domisili Wajib Pajak (Individu)

Unduh Formulir Sertifikasi Diri Domisili Wajib Pajak (Individu) - versi Bilingual

Unduh Formulir Sertifikasi Diri Domisili Wajib Pajak (Badan)

 

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Manulife Indonesia sebagai lembaga keuangan diwajibkan untuk senantiasa melakukan identifikasi dan memiliki data terkini dari Nasabahnya. Untuk itu, selain meminta data Bapak/Ibu saat mengajukan transaksi, setiap tahunnya Manulife Indonesia juga meminta Bapak/Ibu untuk melakukan pengkinian data.

Khusus terkait dengan informasi status domisili wajib pajak Nasabah

Apabila sampai dengan akhir tahun 2018 Bapak/Ibu belum menyatakan status domisili wajib pajak, maka dengan demikian Bapak/Ibu dapat dianggap sebagai wajib pajak (tax resident) dari negara atau yurisdiksi asing berdasarkan dokumentasi terkini milik Bapak/Ibu yang ada di Manulife Indonesia. Untuk itu, Bapak/Ibu dapat dilaporkan kepada otoritas terkait sesuai dengan kewajiban regulasi perpajakan yang berlaku. 
Perlu diingat, bahwa Manulife Indonesia tidak dapat memberikan saran hukum atau pajak, maupun status perpajakan. Namun jika terdapat pertanyaan (selain saran perpajakan), maka Bapak/Ibu dapat menghubungi Manulife Customer Contact Center melalui telepon di (021) 2555 7777 atau e-mail CustomerServiceID@manulife.com