Telah Beroperasi Manulife Syariah Indonesia. Selengkapnya

Selengkapnya

Telah Beroperasi Manulife Syariah Indonesia. Selengkapnya

Selengkapnya
Lewati ke konten utama Lewati ke konten notifikasi
Back

Laporan Penerapan Tata Kelola Perusahaan

Prinsip-Prinsip Dasar Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik di Perusahaan

Visi Perusahaan untuk membantu nasabah dan keluarga Indonesia membuat keputusan finansial lebih mudah dan hidup lebih baik tidak dapat dilepaskan dari penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik/ Good Corporate Governance (GCG). Perusahaan berusaha untuk selalu menjadi yang terdepan dalam mengakomodir setiap perubahan yang ada dengan tetap berpegang teguh pada kelima prinsip dasar GCG yang terdiri dari: (i) Keterbukaan (transparency); (ii) Akuntabilitas (accountability); (iii) Tanggung Jawab (responsibility); (iv) Independensi (independence); dan (v) Kewajaran (fairness).

 

Hasil Laporan dan Penilaian Mandiri Penerapan Prinsip-Prinsip GCG Perusahaan Tahun 2020

Penerapan prinsip-prinsip GCG berdasarkan hasil penilaian mandiri penerapan prinsip-prinsip GCG tahun 2020, Perusahaan telah melakukan beberapa perbaikan dan pengembangan baik dalam struktur, sistem maupun dokumen, dibandingkan hasil penilaian mandiri tahun 2019, yakni:

Pada 2020, struktur terakhir Direksi AJMI menjadi:

Presiden Direktur: Ryan S. Charland

Direktur Kepatuhan: Apriliani T. Siregar

Direktur: Novita Yuliani

Direktur: Karjadi Pranoto

Direktur: Johannes Wilhelmus Maria De Waal

Direktur: Meylindawati

Direktur: Keving Joong Kwon

Pada tanggal 2 Mei 2020,  masa jabatan Dewan Komisaris AJMI telah diperpanjang dengan struktur susunan sebagai berikut:

Presiden Komisaris: Ke Wing Siu

Komisaris: Kai-Ping Calvin Chiu

Komisaris Independen: Drs. Suyoto

Komisaris Independen: Adie Poernomo Widjaya

AJMI telah memiliki whistleblowing system melalui Hotline Ethics Service dalam bentuk nomor telepon pengaduan rahasia yang dikelola oleh kantor pusat MFC Toronto, serta dalam bentuk alamat email khusus yang terkoneksi langsung ke departemen Legal & Compliance.

1. Sebagai bentuk komitmen atas penerapan GCG, AJMI telah melakukan membentuk komite-komite yang dipersyaratkan oleh Peraturan OJK No. 73/POJK.05/2016 mengenai Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian dan perubahannya dan peraturan OJK lainnya terkait GCG  yang terdiri dari: (i) Governance Committee; (ii) Collaboration Committee; dan (iii) Communication Committee. Komite-komite tersebut telah dilengkapi dengan piagam-piagam sebagai panduan untuk melaksanakan tugas dan fungsinya.

Governance Committee merupakan komite yang dipersyaratkan oleh POJK GCG, terdiri atas: 

  • 3 (tiga) Komite di bawah Dewan Komisaris AJMI yakni: (a) Audit Committee; (b) Risk Monitoring Committee; dan (c) Integrated Governance Committee; dan 
  • 6 (enam) Komite di bawah Direksi AJMI yakni: (a) Risk Management Committee; (b) Anti Money Laundering Committee; (c) Investment Committee; (d) Product Steering Committee; (e) Integrated Risk Management Oversight Committee; dan (f) Anti-Fraud Committee

2. AJMI juga melakukan pemutakhiran beberapa dokumen/pedoman/kebijakan, seperti:

1) Struktur dan Skala Upah Karyawan 2020 sebagaimana diharuskan oleh Peraturan Ketenagakerjaan RI No. 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah. 

2) Pedoman Tata Kelola Dana Pensiun untuk Dana Pensiun Lembaga Keuangan Manulife Indonesia, Pedoman Tata Kelola Perusahaan Yang Baik untuk AJMI dan Board Manual AJMI.

3) Pedoman Investasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan Manulife Indonesia dan Pedoman Anti Pencucian Uang dan Anti Pendanaan Teroris Perusahaan dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan Manulife Indonesia.

Selain pemutakhiran dokumen, Perusahaan juga telah membuat Pedoman Hirarki Dokumen Perusahaan dan telah mengkomunikasikan ke karyawan Perusahaan. Selain itu, Perusahaan juga telah membuat Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah dan telah menyampaikannya ke OJK.

Pada tahun 2020, AJMI telah menerapkan tata kelola perusahaan yang secara umum baik sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola. Namun, AJMI akan terus meningkatkan komunikasi antara organ Perusahaan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Struktur Tata Kelola

RUPS merupakan organ perseroan tertinggi yang memegang segala kewenangan yang tidak didelegasikan kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selama tahun 2020, Perusahaan melaksanakan 7 (tujuh) keputusan secara sirkuler dimana salah satunya adalah RUPS Tahunan yang dilaksanakan pada tanggal 30 Juni 2020 yang telah dituangkan dalam Keputusan Para Pemegang Saham Pengganti dari Rapat umum Pemegang Saham Tahunan PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia No. LC/i/AGMS-AJMI/6/20.

Dewan Komisaris secara kolektif melakukan pengawasan dan memberi nasihat kepada Direksi dengan mendahulukan prinsip-prinsip sebagai berikut:

  1. Kebijakan dilandasi oleh itikad baik, kehati-hatian dan rasa tanggung jawab dan ditujukan pada kepentingan Perusahaan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan.
  2. Kebijakan diambil secara terbuka kepada Direksi maupun para pemangku kepentingan.
  3. Kebijakan dilandasi oleh objektifitas serta perlakuan yang adil dan konsisten pada data dan informasi yang disampaikan oleh Direksi kepada Dewan Komisaris.

Komisaris Independen

Perusahaan telah memenuhi ketentuan terkait dengan jumlah dan kualifikasi dari Komisaris Independen yang sesuai dengan POJK GCG.

Keanggotaan dan Komposisi

Terhitung sejak tanggal 2 May 2020, komposisi anggota Dewan Komisaris Perusahaan terakhir adalah sebagai berikut:

Nama

Jabatan

Ke Wing Siu (KS)

Presiden Komisaris/ President Commissioner

Kai-Ping Calvin Chiu  (CC)

Komisaris/ Commissioner

Drs. Suyoto (SY)

Komisaris Independen/ Independent Commissioner

Adie Poernomo Widjaya (APW)

Komisaris Independen/ Independent Commissioner

Referensi : Akta Notaris Mala Mukti, SH, LLM, Notaris di Jakarta No. 51 tertanggal 17 September 2020.

Reference: Deed No. 51 dated September 17th, 2020 made before Notary Mala Mukti, SH., LLM.

Rapat Dewan Komisaris

Sepanjang tahun 2020, Dewan Komisaris Perusahaan menyelenggarakan rapat sebanyak 12 (dua belas) kali rapat secara fisik dan secara virtual (telekonferensi atau video konferensi) dengan daftar hadir sebagai berikut:

Komite-Komite Penunjang Dewan Komisaris

Untuk membantu efektifitas pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Komisaris, Perusahaan telah membentuk komite-komite penunjang Dewan Komisaris yang bekerja secara kolektif, yaitu:

Komite Audit

Komite Audit bertujuan untuk membantu Dewan Komisaris dalam menjalani fungsi pengawasannya sehubungan dengan audit sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Kelola Perusahaan Asuransi Indonesia dan secara berkala melaporkannya kepada Dewan Komisaris.

Komite Pemantauan Risiko

Komite Pemantauan Risiko bertujuan untuk membantu Dewan Komisaris dalam menjalani fungsi pengawasannya sehubungan dengan sistem manajemen risiko dan secara berkala melaporkannya kepada Dewan Komisaris.

Komite Tata Kelola Terintegrasi

Komite Tata Kelola Terintegrasi bertujuan untuk membantu Dewan Komisaris dalam menjalani fungsi pengawasannya sehubungan dengan tata kelola terintegrasi dalam Perusahaan serta afiliasi Perusahaan.

 

Direksi merupakan organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas seluruh kegiatan pengurusan Perusahaan agar berjalan sesuai visi, misi, sasaran usaha, strategi, kebijakan dan rencana usaha yang telah ditetapkan oleh Perusahaan.

Keanggotaan dan Komposisi Direksi

Pada tahun 2020, komposisi Direksi terakhir adalah sebagai berikut:

Nama

Jabatan

Ryan S. Charland (RC)

Presiden Direktur/ President Director

Apriliani T Siregar (AS)

Direktur Kepatuhan/ Compliance Director

Novita Yuliani (NY)

Direktur/ Director

Karjadi Pranoto (KP)

Direktur/ Director

Johannes Wilhelmus Maria De Waal (HDW)

Direktur/ Director

Meylindawati (MY)

Direktur/ Director

Kevin J Kwon (KK) 

Direktur/ Director

Referensi : Akta Notaris Mala Mukti, SH, LLM, Notaris di Jakarta No. 55, tertanggal 17 November 2020.

Reference: Deed No. 55 dated November 17th, 2020 made before Notary Mala Mukti, SH., LLM.

Rapat Direksi

Sepanjang tahun 2020, Direksi Perusahaan menyelenggarakan rapat sebanyak 15 (lima belas) kali, dengan daftar hadir sebagai berikut:

*menjabat sejak tanggal 4 Agustus 2020
**menjabat sejak tanggal 4 November 2020

Komite-Komite Penunjang Direksi

Untuk membantu efektifitas pelaksanaan tanggung jawabnya, Direksi Perusahaan telah membentuk komite-komite sebagai berikut:

  1. Komite Investasi
    Komite Investasi bertanggung jawab untuk menelaah dan mengawasi kebijakan-kebijakan, prosedur-prosedur dan strategi investasi untuk seluruh manajemen investasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  2. Komite Pengawasan Manajemen Risiko 
    Komite Pengawasan Manajemen Risiko bertanggung jawab dalam pelaksanaan fungsi manajemen risiko yang meliputi pengawasan dan pembahasan permasalahan-permasalahan, proses dan prosedur-prosedur manajemen resiko.

  3. Komite Anti Pencucian Uang (Anti Money Laundering/ AML) 
    Komite AML bertanggung jawab untuk memastikan pemenuhan kewajiban Perusahaan yang terkait dengan pelaksanaan Prinsip Mengenal Nasabah (KYCP).

  4. Komite Pengarahan Produk
    Komite Pengarahan Produk bertanggung jawab untuk mengembangkan produk dan melaksanakan kampanye produk agar menghasilkan penjualan yang terdepan dan mengembangkan pengalaman perilaku nasabah.

  5. Komite Pengawasan Manajemen Risiko Terintegrasi
    Komite Pengawasan Manajemen Risiko Terintegrasi bertanggung jawab dalam pelaksanaan fungsi manajemen resiko secara terintegrasi pada Konglomerasi Keuangan.

  6. Anti-Fraud Committee
    Anti-Fraud Committee bertanggung jawab dalam membantu Direksi dalam menangani kasus-kasus fraud yang dihadapi Perusahaan secara independen dan efektif termasuk kasus dari semua Saluran Distribusi, Pelanggan, Operasi dan / atau dari Para karyawan.

AJMI telah memenuhi persyaratan dan kualifikasi terkait tenaga ahli syariah.

Tugas dan Tanggung Jawab

DPS Perusahaan bertanggung jawab atas tugas-tugas sebagai berikut:

  1. Mengawasi dan memberi nasihat dan saran kepada Direksi agar kegiatan Perusahaan sesuai dengan prinsip Syariah;
  2. berupaya menjaga keseimbangan kepentingan semua pihak, khususnya kepentingan Nasabah;
  3. menyelenggarakan rapat DPS secara berkala paling sedikit enam kali dalam satu tahun.

 Keanggotaan dan Komposisi DPS

DPS Perusahaan terdiri dari 2 (dua) anggota. Komposisi DPS menjadi sebagai berikut:

Nama

Jabatan

DR. Mohamad Hidayat, MBA, MH (MH)

Ketua DPS/ SSB Chairman

DR. Jaenal Effendi (JE)

Anggota DPS/ SSB Member

Referensi: Akta Notaris Mala Mukti, SH, LLM, Notaris di Jakarta No. 51 tertanggal 17 September 2020.

Reference: Deed No. 51 dated September 17th, 2020 made before Notary Mala Mukti, SH., LLM.

 

Rapat Dewan Pengawas Syariah

Sepanjang tahun 2020, Dewan Pengawas Syariah telah menyelenggarakan rapat sebanyak 14 (empat belas) kali,  dengan daftar hadir sebagai berikut:

Fungsi Sekretaris Perusahaan dijalankan melalui Departemen Legal & Compliance yang bertanggung jawab langsung kepada Direktur Kepatuhan yang membantu pelaksanaan GCG secara efektif di Perusahaan.

Manajemen Perusahaan secara kolektif memiliki tanggung jawab dan akuntabilitas untuk menentukan tujuan-tujuan Perusahaan, menyusun strategi-strategi untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut, dan mengembangkan struktur dan proses pengelolaan untuk penanganan terbaik atas risiko-risiko dalam pemenuhan seluruh tujuan tersebut melalui pelaksanaan Sistem Pengendalian Internal yang efektif dan berkelanjutan.  Sistem Pengendalian Internal yang efektif dan berkelanjutan oleh manajemen dan unit kerja Audit Internal Perusahaan tersebut adalah melalui penerapan model "tiga baris pertahanan" (the three lines of defense).

Secara garis besar, model "tiga garis pertahanan" ini memisahkan secara tegas antara 3 (tiga) bagian (“garis”) yang terlibat dalam pengelolaan risiko yang efektif, yakni: i) Fungsi-fungsi yang memiliki dan mengelola risiko-risikonya, ii) Fungsi-fungsi yang memantau risiko-risiko, dan iii) Fungsi yang melakukan penilaian independen.  Model “tiga garis pertahanan” Perusahaan adalah sebagai berikut:

  1. Garis pertahanan pertama - Unit Bisnis

    Bisnis bertanggung jawab untuk risiko dalam unit mereka termasuk manajemen risiko dan pengawasan yang terkait. Mereka bertanggung jawab untuk memastikan strategi bisnis mereka sejajar dengan filosofi, risk appetite dan budaya  pengambilan risiko Perusahaan untuk mengevaluasi dan mengelola eksposur risiko secara seksama dan konsisten dengan kebijakan risiko dan standar praktek Perusahaan, dan untuk memberikan imbal hasil yang sepadan dengan tingkat risiko yang ditanggung. Hal ini didukung oleh manajer risiko global yang bertanggung jawab untuk desain dan pelaksanaan praktek mitigasi risiko yang konsisten dengan kebijakan Perusahaan dan strategi manajemen risiko tertentu.Garis pertahanan kedua- Manajemen Risiko, Aktuaria, Keuangan, Kepatuhan ("kelompok")
  2. Garis pertahanan kedua -  Manajemen Risiko, Aktuaria, Keuangan, Kepatuhan ("kelompok")

    Kelompok ini memberikan pengawasan independen terhadap pengambilan risiko dan kegiatan mitigasi risiko. Karena Manulife adalah perusahaan global, kelompok ini memiliki akses ke seluruh kebijakan risiko perusahaan dan bidang fungsional perusahaan seperti manajemen risiko korporasi, aktuaria korporasi, keuangan korporasi, kepatuhan global, dan divisi resiko untuk mendukung pengawasan independen kelompok.

  3. Garis pertahanan ketiga - Internal Audit

    Internal Audit
    memberikan analisis independen mengenai kontrol yang efektif dan tepat terhadap risiko yang melekat dalam bisnis, dan apakah program mitigasi risiko dan fungsi risiko pengawasan efektif dalam mengelola risiko. Internal Audit bertanggung jawab langsung kepada Komite Audit.

Sepanjang tahun 2020, terdapat 1 perkara hukum yang signifikan yang telah dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan dimana tindak lanjut perbaikan telah dijalankan mencakup tindakan Pencegahan, Deteksi, Investigasi, Evaluasi dan Tindak Lanjut. 

Laporan Tahunan Pelaksanaan Tata Kelola Terintegrasi Manulife Indonesia

Laporan Tahunan Pelaksanaan Tata Kelola Terintegrasi Konglomerasi Keuangan Manulife Indonesia ini disusun sesuai dengan:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.02/2014  tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi Bagi Konglomerasi Keuangan ("POJK No. 18/2014") jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45/POJK.03/2020 tentang Konglomerasi Keuangan ("POJK No. 45/2020");
  2. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/SEOJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi Bagi Konglomerasi Keuangan ("SEOJK No. 15/2015");
  3. Peraturan Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian ("POJK No. 55/2017"); dan
  4. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.05/2018 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Rerasuransi ("SEOJK No. 1/2018").


Laporan Tahunan Pelaksanaan Tata Kelola Terintegrasi Konglomerasi Keuangan Manulife Indonesia