Sebagai bentuk dari kelanjutan rencana pemisahan unit usaha syariah (Unit Syariah) Manulife Indonesia, kami umumkan bahwa per tanggal 4 Oktober 2024, anak perusahaan syariah yang baru didirikan, yaitu PT. Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Syariah (Manulife Syariah Indonesia) telah resmi mendapatkan izin usaha asuransi jiwa syariah dari Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat Keputusan No. KEP-76/D.05/2024.
Manulife Indonesia akan segera melanjutkan proses berikutnya yaitu mengajukan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk mendapatkan persetujuan pengalihan portofolio kepesertaan dari Manulife Indonesia ke Manulife Syariah Indonesia.
Kami akan memberikan informasi lebih lanjut kepada Bapak/Ibu apabila rencana pengalihan portofolio kepesertaan meliputi seluruh aset, liabilitas, dan ekuitas unit syariah Manulife Indonesia kepada Manulife Syariah Indonesia telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Dapat kami informasikan bahwa, proses pemisahan unit syariah ini tidak mengubah manfaat polis, hak, kewajiban, layanan, maupun proses klaim. Bapak/Ibu tetap mendapatkan perlindungan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku pada polis.
Jika Bapak/Ibu memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait perpindahan portofolio, hubungi Manulife Customer Contact Center melalui telepon di (021) 2555 7777 atau e-mail ke CustomerServiceID@manulife.com.
Salam hormat,
PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia
Pemisahan unit Syariah Manulife Indonesia merupakan proses pengembangan bisnis Syariah dimana unit Syariah Manulife Indonesia yang telah beroperasi sejak 2019 akan berdiri sendiri menjadi entitas terpisah yang merupakan anak perusahaan dari Manulife Indonesia.
Manulife Indonesia berkomitmen kuat untuk mengembangkan bisnis Syariah dan melindungi lebih banyak lagi masyarakat Indonesia akan perlindungan berbasis Syariah. Unit Syariah kami telah beroperasi sejak tahun 2019 dan dengan mendirikan anak perusahaan Syariah ini, kami dapat mewujudkan langkah nyata dan memperkuat komitmen kami.
Langkah ini juga sejalan dengan kewajiban yang diberikan kepada perusahaan asuransi yang memiliki unit syariah dan unit syariahnya telah memenuhi persyaratan yang diatur pada Pasal 4 ayat 1 dan 2 dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
Pemisahan unit Syariah (spin off) akan dilaksanakan setelah izin usaha disetujui oleh OJK yang diperkirakan pada kuartal ke-4 tahun 2024.
Pemisahan dilakukan dengan cara pendirian perusahan asuransi jiwa syariah baru yang akan diikuti dengan pengalihan seluruh portofolio kepesertaan dari Unit Syariah Manulife Indonesia kepada perusahaan asuransi jiwa syariah baru tersebut.
Akan dilakukan perubahan pengelola pada portofolio kepesertaan asuransi syariah yang sebelumnya dikelola oleh Unit Syariah Manulife Indonesia, yang akan dialihkan kepada Perusahaan Syariah baru hasil pemisahan.
Manulife Indonesia akan melakukan pengalihan seluruh portofolio kepesertaan dari Unit Syariah Manulife Indonesia kepada perusahaan asuransi jiwa syariah baru, setelah izin pengalihan disetujui oleh OJK yang diperkirakan pada kuartal ke-4 tahun 2024. Kami akan memberitahukan lebih lanjut terkait hal-hal teknis yang perlu nasabah ketahui. Seluruh informasi terkait dengan rencana pemisahan unit Syariah ini akan diinformasikan secara transparan.
Selain perubahan pengelola polis asuransi syariah Bapak/Ibu kepada Perusahaan Baru, dapat kami pastikan bahwa tidak ada perubahan terhadap polis asuransi jiwa maupun kesehatan yang dimiliki oleh nasabah. Para nasabah tetap mendapatkan perlindungan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku pada polis tersebut.
Hingga saat ini tidak ada hal yang perlu dilakukan terkait pemisahan unit Syariah selain memastikan bahwa polis Syariah nasabah tetap aktif sehingga perlindungan tetap berjalan. Kami akan memberitahukan lebih lanjut terkait hal-hal teknis yang perlu nasabah ketahui. Seluruh informasi terkait dengan rencana pemisahan unit Syariah ini akan diinformasikan secara transparan.
Manulife Indonesia akan memberitahukan secara tertulis kepada pemegang polis terkait hal hal lainnya yang berkaitan dengan polis asuransi syariah Bapak/Ibu, termasuk namun tidak terbatas pada proses dan perkiraan waktu pengalihan portofolio kepesertaan Bapak/Ibu kepada Perusahaan Baru setelah Manulife Indonesia mendapatkan izin usaha Perusahaan Baru dari Otoritas Jasa Keuangan.
Tidak terdapat perubahan pada seluruh layanan dan kegiatan operasional, Manulife Indonesia tetap berkomitmen memberikan pelayanan optimal kepada Bapak/Ibu. Manulife Indonesia melakukan upaya yang maksimal agar seluruh rangkaian proses pemisahan unit syariah dapat berjalan dengan lancar.
Seluruh tenaga pemasar yang memiliki lisensi syariah akan terdaftar sebagai sebagai tenaga pemasar pada Perusahaan Syariah baru hasil pemisahan.