Efektif pada 31 Agustus 2024, Perubahan Data Kontak & Perubahan Alokasi Dana Investasi dialihkan melalui MiAccount. Informasi Selengkapnya.

Selengkapnya

Efektif pada 31 Agustus 2024, Perubahan Data Kontak & Perubahan Alokasi Dana Investasi dialihkan melalui MiAccount. Informasi Selengkapnya.

Selengkapnya
Lewati ke konten utama Lewati ke konten notifikasi
Back

BISA Lebih PD

Apa itu Manulife Perlindungan Diri Syariah?

Manulife Perlindungan Diri Syariah (MPDS) adalah produk asuransi jiwa dwiguna individu yang merupakan solusi bagi mereka yang membutuhkan asuransi jiwa dengan kontribusi yang terjangkau namun tetap bisa menghadirkan rasa aman dalam menjalani kehidupan. Karena, selain dapat memberikan kenyamanan dengan proteksi penghasilan dalam bentuk Santunan Manfaat Meninggal Dunia dan Tambahan Santunan Manfaat Meninggal Dunia Karena Kecelakaan, MPDS juga memberikan Manfaat Akhir Masa Asuransi apabila Peserta hidup pada Akhir Masa Asuransi, dengan besaran hingga sampai dengan 100% dari kontribusi yang sudah dibayarkan selama Masa Asuransi.

Manfaat Utama

Apabila Peserta meninggal dunia karena sebab apapun dalam Masa Asuransi maka Manulife Indonesia dengan akad wakalah bil-ujrah akan membayarkan Santunan Asuransi dan saldo Dana Nilai Tunai (jika ada) kepada Penerima Manfaat Yang Ditunjuk dan Polis menjadi berakhir. Santunan yang dibayarkan adalah:

  • Masa Pembayaran Kontribusi 5 tahun: 250 x Kontribusi Bulanan
  • Masa Pembayaran Kontribusi 12 tahun: 450 x Kontribusi Bulanan
  • Apabila Peserta meninggal dunia karena kecelakaan dalam Masa Asuransi dan status Polis masih aktif, maka selain Manfaat Meninggal, maka Manulife Indonesia juga akan memberikan Tambahan Manfaat Santunan Asuransi karena Meninggal Dunia akibat Kecelakaan sebesar 50% (lima puluh persen) secara sekaligus kepada Penerima Manfaat Yang Ditunjuk.
  • Maksimal jumlah Manfaat Santunan Asuransi karena Meninggal Dunia akibat Kecelakaan yang akan kepada Penerima Manfaat Yang Ditunjuk untuk seluruh Polis Manulife Perlindungan Diri Syariah yang diasuransikan atas nama Peserta sebesar Rp1.200.000.000 (satu milyar dua ratus juta rupiah).

Manfaat Akhir Masa Asuransi akan diberikan kepada Pemegang Polis secara tunai, pada tahun akhir masa pertanggungan (5, atau 12*). Dengan ketentuan:

  • Usia Masuk Peserta 30 hari – 40 tahun: 100% Pengembalian Kontribusi
  • Usia Masuk Peserta 41 tahun – 50 tahun: 70% Pengembalian Kontribusi

Total Nilai Tunai yang akan dibayarkan berasal dari Dana Nilai Tunai yang terbentuk dan hibah dari Pengelola (jika dibutuhkan). Hibah dari Pengelola dilakukan dengan Akad Hibah Mu’allaqah bi al-Syarth dan akan diberikan apabila besaran Dana Nilai Tunai kurang dari Nilai Tunai yang tercantum dalam Daftar Nilai Tunai pada Ringkasan Polis.

*) selama Tertanggung masih hidup dan Polis dalam keadaan aktif. .

Informasi Tambahan:

  • Ketentuan lengkap dan lebih lanjut mengenai produk asuransi ini merujuk pada Ringkasan Informasi Produk dan Layanan Versi Umum yang dapat diunduh dalam halaman ini.
  • Informasi ini bukan merupakan kontrak pertanggungan. Penafsiran terkini dari manfaat dan ketentuan pertanggungan mengacu pada Polis Pertanggungan Dasar dan Polis Pertanggungan Tambahan (apabila ada) yang memuat persyaratan dan ketentuan secara lengkap dan terperinci.

Tertarik dengan perlindungan ini?

  • Saya

    Manulife

  • Saya setuju memberikan data pribadi Saya kepada Manulife Indonesia dan telah membaca Kebijakan Privasi Manulife Indonesia. Selanjutnya, Saya bersedia untuk dihubungi oleh Manulife Indonesia melalui media komunikasi pribadi Saya sesuai hari dan jam operasional yang berlaku di Manulife Indonesia.

  • Dengan ini Saya setuju memberikan data pribadi Saya kepada Manulife Indonesia dan Saya memberikan persetujuan kepada Manulife Indonesia untuk menghubungi Saya melalui media komunikasi pribadi Saya untuk memperoleh penawaran atas produk Manulife Indonesia dan/atau kegiatan pemasaran lainnya

  • Ini adalah kolom yang harus diisi
  • Terima kasih telah menghubungi Manulife Indonesia.

    Kami akan segera merespon pesan Bapak/Ibu pada jam operasional kami.

     

    Siap Menunggu

    Error Page

    Wah, tampaknya ada yang salah!

    Error: 

    Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Silakan coba kembali beberapa saat lagi.

    Asuransi Tambahan

    Perlindungan jiwa hingga usia 80 tahun

    Asuransi Tambahan

    Proteksi jiwa atau Ketidakmampuan Total Tetap dan Sebagian yang disebabkan oleh kecelakaan

    Asuransi Tambahan

    Proteksi kesehatan dengan penggantian biaya rumah sakit bagi Anda dan keluarga

    Asuransi Tambahan

    Perlindungan Tambahan Berupa Pembebasan Premi Dasar

    Proteksi Jiwa lainnya