Apabila Tertanggung meninggal karena kecelakaan dalam masa pertanggungan, maka keluarga akan menerima manfaat sebesar 100% Uang Pertanggungan Accidental Death and Disability Benefit.
Manfaat Ketidakmampuan Total Tetap & Sebagian
Apabila Tertanggung/ Tanggungan mengalami kehilangan atau kehilangan fungsi anggota tubuh sesuai dengan yang tercantum pada Tabel Kondisi Ketidakmampuan Total Tetap & Sebagian.