Nasabah yang terhormat,
Sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun, khususnya pada Bagian Keempat Pengelolaan Dana Tidak Aktif dan Pembayaran Hak Peserta, Pasal 79, menyatakan bahwa Dana Pensiun wajib melakukan pencatatan tersendiri atas dana yang dikategorikan sebagai Dana Tidak Aktif.
Melalui pemberitahuan ini, kami informasikan bahwa apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak Peserta memasuki Usia Pensiun Normal, belum dibayarkan karena:
maka dana tersebut akan dikategorikan sebagai Dana Tidak Aktif dan akan dikelola sesuai kebijakan investasi yang ditetapkan oleh DPLK Manulife Indonesia.
Segera lakukan Pengkinian data pribadi untuk menghindari Manfaat Pensiun Anda dari kategori Dana Tidak Aktif.
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut, silakan hubungi Manulife Customer Contact Center melalui telepon di (021) 2555 7777 atau e-mail ke CustomerServiceId@manulife.com.