Nasabah yang terhormat,
Sehubungan dengan Peraturan OJK nomor 60/POJK.05/2020 mengenai Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2017 tentang Iuran, Manfaat Pensiun dan Manfaat Lain yang Diselengarakan oleh Dana Pensiun pada tanggal 16 Desember 2020, khususnya Pasal 69 yang menyatakan bahwa Dana Pensiun wajib memisahkan dana yang dikategorikan sebagai Dana Tidak Aktif.
Melalui pemberitahuan ini kami informasikan bahwa apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu 1 (satu) tahun sejak Peserta memasuki Usia Pensiun Normal, Manfaat Pensiun untuk Peserta dengan kondisi:
akan dikategorikan sebagai Dana Tidak Aktif dan dikelola oleh DPLK Manulife sesuai dengan pilihan investasi Peserta.
Segera lakukan Pengkinian data pribadi untuk menghindari Manfaat Pensiun Anda dari kategori Dana Tidak Aktif.
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut, silakan hubungi Manulife Customer Contact Center melalui telepon di (021) 2555 7777 atau e-mail ke CustomerServiceId@manulife.com.