Peralihan Transaksi ke MiAccount

Berbagai transaksi kini dapat dilakukan secara online melalui MiAccount, efektif 7 November 2022, Customer Service Manulife Indonesia akan membantu peralihan ke MiAccount. Registrasikan diri Anda sekarang melalui mi-account.manulife.co.id/registerInformasi Selengkapnya.

Selengkapnya
Peralihan Transaksi ke MiAccount

Berbagai transaksi kini dapat dilakukan secara online melalui MiAccount, efektif 7 November 2022, Customer Service Manulife Indonesia akan membantu peralihan ke MiAccount. Registrasikan diri Anda sekarang melalui mi-account.manulife.co.id/registerInformasi Selengkapnya.

Selengkapnya
Memastikan
Lewati ke konten utama Lewati ke konten notifikasi
Back

Cara Klaim Asuransi Individu

 

Prosedur klaim Asuransi Individu dapat dilakukan dengan 2 cara:

Memudahkan Nasabah/Tertanggung untuk mendapatkan layanan kesehatan dengan penjaminan dari asuransi tanpa harus membayar kepada Rumah Sakit terlebih dahulu. Pembayaran akan dilakukan oleh Manulife Indonesia kepada Rumah Sakit sesuai dengan manfaat dan ketentuan polis asuransi yang dimiliki Nasabah.

Simak Video Berikut Untuk Petunjuk Lebih Lengkap:

Nasabah/ Tertanggung/Tanggungan  membayar terlebih dahulu tagihan pengobatan dan perawatan yang telah dijalani, kemudian setelahnya mengajukan klaim dan dokumen pendukung. 

 

 

Simak Video Berikut untuk Petunjuk Lengkap:

Pengajuan klaim dapat dilakukan tanpa menggunakan formulir dan menyerahkan dokumen asli. Ikuti langkah-langkah berikut untuk mengajukan klaim melalui layanan MiEClaim.

1. Persiapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan jenis klaim yang diperlukan

  1. Rawat Jalan:
    • Resep Dokter/Surat Keterangan Dokter/Resume Medis (berisi rincian informasi seperti gejala, diagnosis, riwayat medis, tindakan, dan pembedahan)
    • Kuitansi perawatan (dari Rumah Sakit/Klinik/Dokter/Apotek/Laboratarium Medis)
  2. Rawat Inap:
    • Resume Pasien Pulang/Surat Keterangan Dokter/Resume Medis (berisi rincian informasi seperti gejala, diagnosis, riwayat medis, tindakan, dan pembedahan)
    • Kuitansi Rawat Inap (dari Rumah Sakit/Klinik/Dokter/Apotek/Laboratarium Medis)
  3. Penyakit Kritis:
    • Surat Keterangan Dokter/Resume Medis (berisi rincian informasi seperti gejala, diagnosis, riwayat medis, tindakan, dan pembedahan)
    • Hasil Pemeriksaan Medis (seperti hasil rontgen, hasil laboratorium, CT Scan, MRI, dan PET Scan)
  4. Disabilitas:
    • Surat Keterangan Dokter/Resume Medis (berisi rincian informasi seperti gejala, diagnosis, riwayat medis, tindakan, dan pembedahan)
    • KTP/Paspor dari Tertanggung
    • KTP/Paspor dari Pemegang Polis
    • Hasil Pemeriksaan Medis (seperti hasil rontgen, hasil laboratorium, CT Scan, MRI, dan PET Scan)
  5. Meninggal Dunia:
    • Surat Keterangan Dokter/Resume Medis (berisi rincian informasi seperti diagnosis dan penyebab kematian)
    • Akte Kematian (asli atau salinan yang telah dilegalisir Pejabat dari instansi yang berwenang)
    • KTP/Paspor dari Tertanggung
    • KTP/Paspor dari Pemegang Polis
    • KTP/Paspor dari yang Ditunjuk/Penerima Manfaat

2. Masuk ke MiEClaim

3. Identifikasi diri menggunakan Tanggal Lahir (Date of Birth)/ID atau Nomor Polis

4. Pilih tipe klaim yang ingin diajukan dan isi informasi yang dibutuhkan

5. Lampirkan dokumen yang wajib sesuai dengan tipe klaim

6. Masukkan Nomor Telepon  Pemegang Polis atau Penerima Manfaat atau Yang Ditunjuk/Yang Dikuasakan untuk polis Asuransi Jiwa untuk menerima Reference Number

7. Gunakan Reference Number untuk memantau perkembangan klaim Anda dengan menghubungi Manulife Customer Contact Center

Jika diperlukan dokumen pendukung lainnya, kirimkan dokumen tersebut ke email:

completiondocument_claim@manulife.com.