Lewati ke konten utama Lewati ke konten notifikasi
Back

Cara Klaim Asuransi Individu

Nasabah/ Tertanggung/Tanggungan  membayar terlebih dahulu tagihan pengobatan dan perawatan yang telah dijalani, kemudian setelahnya mengajukan klaim dan dokumen pendukung. 

 

 

Ajukan klaim secara digital melalui:

MiEClaim

Solusi pengajuan klaim tanpa kertas, dimana saja, kapan saja

 

Simak Video Berikut untuk Petunjuk Lengkap:

Pengajuan klaim dapat dilakukan tanpa menggunakan formulir dan menyerahkan dokumen asli. Ikuti langkah-langkah berikut untuk mengajukan klaim melalui layanan MiEClaim.

1. Persiapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan jenis klaim yang diperlukan

  1. Rawat Jalan:
    • Resep Dokter/Surat Keterangan Dokter/Resume Medis (berisi rincian informasi seperti gejala, diagnosis, riwayat medis, tindakan, dan pembedahan)
    • Kuitansi perawatan (dari Rumah Sakit/Klinik/Dokter/Apotek/Laboratarium Medis)
  2. Rawat Inap:
    • Resume Pasien Pulang/Surat Keterangan Dokter/Resume Medis (berisi rincian informasi seperti gejala, diagnosis, riwayat medis, tindakan, dan pembedahan)
    • Kuitansi Rawat Inap (dari Rumah Sakit/Klinik/Dokter/Apotek/Laboratarium Medis)
  3. Penyakit Kritis:
    • Surat Keterangan Dokter/Resume Medis (berisi rincian informasi seperti gejala, diagnosis, riwayat medis, tindakan, dan pembedahan)
    • Hasil Pemeriksaan Medis (seperti hasil rontgen, hasil laboratorium, CT Scan, MRI, dan PET Scan)
  4. Disabilitas:
    • Surat Keterangan Dokter/Resume Medis (berisi rincian informasi seperti gejala, diagnosis, riwayat medis, tindakan, dan pembedahan)
    • KTP/Paspor dari Tertanggung
    • KTP/Paspor dari Pemegang Polis
    • Hasil Pemeriksaan Medis (seperti hasil rontgen, hasil laboratorium, CT Scan, MRI, dan PET Scan)
  5. Meninggal Dunia:
    • Surat Keterangan Dokter/Resume Medis (berisi rincian informasi seperti diagnosis dan penyebab kematian)
    • Akte Kematian (asli atau salinan yang telah dilegalisir Pejabat dari instansi yang berwenang)
    • KTP/Paspor dari Tertanggung
    • KTP/Paspor dari Pemegang Polis
    • KTP/Paspor dari yang Ditunjuk/Penerima Manfaat

2. Masuk ke MiEClaim

3. Identifikasi diri menggunakan Nomor Polis

4. Pilih tipe klaim yang ingin diajukan dan isi informasi yang dibutuhkan

5. Lampirkan dokumen yang wajib sesuai dengan tipe klaim

6. Masukkan Nomor Telepon  Pemegang Polis atau Penerima Manfaat atau Yang Ditunjuk/Yang Dikuasakan untuk polis Asuransi Jiwa untuk menerima Reference Number

7. Gunakan Reference Number untuk memantau perkembangan klaim Anda dengan menghubungi Manulife Customer Contact Center

Jika diperlukan dokumen pendukung lainnya, kirimkan dokumen tersebut ke email:

completiondocument_claim@manulife.com.

Panduan Lengkap Rawat Inap:

Lihat Status Klaim Anda Melalui Manulife ID