Efektif pada 31 Agustus 2024, Perubahan Data Kontak & Perubahan Alokasi Dana Investasi dialihkan melalui MiAccount. Informasi Selengkapnya.

Selengkapnya

Efektif pada 31 Agustus 2024, Perubahan Data Kontak & Perubahan Alokasi Dana Investasi dialihkan melalui MiAccount. Informasi Selengkapnya.

Selengkapnya
Lewati ke konten utama Lewati ke konten notifikasi
Back

Kemitraan dengan Bank Danamon Indonesia

Proteksi Prima Pendapatan Berencana - Bank Danamon

Asuransi Jiwa Kredit Pinjaman Properti Bank Danamon Indonesia

Apa itu Proteksi Prima Pendapatan Berencana?

Proteksi Prima Pendapatan Berencana (PPPB) adalah produk asuransi jiwa dwiguna individu  (endowment) yang memberikan manfaat pertanggungan berupa Manfaat Pembayaran Tunai Tahunan, Manfaat Akhir Masa Pertanggungan, Manfaat Meninggal Dunia Karena Sebab Alami, dan Manfaat Meninggal Dunia Karena Kecelakaan. Dengan pilihan pembayaran premi sekaligus atau 5 tahun untuk masa pertanggungan hingga 15 atau 20 tahun.

Produk ini dirancang atas kemitraan Manulife Indonesia dengan Bank Danamon Indonesia.

Manfaat Utama

Manfaat Pembayaran Tunai Tahunan akan diberikan kepada Pemegang Polis mulai tahun Polis ke-6 sampai dengan Akhir Masa Pertanggungan (akhir Tahun Polis ke-15 atau ke-20)*

Besaran Manfaat (sesuai masa pembayaran premi dan mata uang polis yang dipilih):

  • Premi Sekaligus: 2% dari Premi Sekaligus (IDR) | 1 % dari Premi Sekaligus (USD)
  • 5 Tahun: 10% dari Premi Dasar Tahunan (IDR) | 2,5% dari Premi Dasar Tahunan (USD)

*) selama Polis dalam keadaan aktif.

Manfaat Akhir Masa Pertanggungan akan diberikan kepada Pemegang Polis pada Akhir Masa Pertanggungan (akhir Tahun Polis ke-15 atau ke-20)*

Besaran Manfaat (sesuai masa pembayaran premi, masa pertanggungan, dan mata uang polis yang dipilih):
 

a. Masa Pertanggungan 15 tahun

  • Premi Sekaligus: 135% dari Premi Sekaligus(IDR) | 110% dari Premi Sekaligus (USD)
  • 5 Tahun : 625% dari Premi Dasar Tahunan (IDR) | 550% dari Premi Dasar Tahunan (USD)
     

b. Masa Pertanggungan 20 tahun

  • Premi Sekaligus: 175% dari Premi Sekaligus (IDR) | 135% dari Premi Sekaligus (USD)
  • 5 Tahun : 775% dari Premi Dasar Tahunan (IDR) | 670% dari Premi Dasar Tahunan (USD)

*) selama Polis dalam keadaan aktif.

Manfaat Meninggal Dunia Karena Sebab Alami


Manfaat Meninggal Dunia Karena Sebab Alami akan diberikan kepada Pemegang Polis:

  • Besaran* dari Manfaat Pembayaran Tunai Tahunan, dibayarkan sejak akhir Tahun Polis saat Tertanggung meninggal dunia hingga akhir masa pertanggungan; dan
  • Besaran* dari Manfaat Akhir Masa Pertanggungan, yang akan dibayarkan pada akhir masa pertanggungan;
     

Manfaat Meninggal Dunia Karena Kecelakaan

Manfaat Meninggal Dunia Karena Kecelakaan akan diberikan kepada Pemegang Polis:

  • Besaran* dari Manfaat Pembayaran Tunai Tahunan, dibayarkan sejak akhir Tahun Polis saat Tertanggung meninggal dunia hingga akhir masa pertanggungan;
  • Besaran* dari Manfaat Akhir Masa Pertanggungan, yang akan dibayarkan pada akhir masa pertanggungan; dan
  • 100% Uang Pertanggungan yang akan dibayarkan pada saat Tertanggung meninggal dunia karena Kecelakaan

*) besaran manfaat disesuaikan berdasarkan waktu saat tertanggung meninggal dunia.

Informasi Tambahan:

  • Produk ini bisa didapatkan melalui cabang Bank Danamon Indonesia terdekat.
  • Ketentuan lengkap dan lebih lanjut mengenai produk asuransi ini merujuk pada Ringkasan Informasi Produk dan Layanan Versi Umum yang dapat diunduh dalam halaman ini.

Proteksi Jiwa Lainnya