Manulife Indonesia Unit Syariah beroperasi setelah mendapatkan:
Pada tanggal 22 Januari 2009, rekomendasi ini diberikan dengan Nomor : U-024/DSN-MUI/I/2009.Dalam surat keputusan ini, 3 orang Dewan Pengawas Syariah telah ditunjuk untuk memfasilitasi dan memberikan pengawasan terhadap operasional Manulife Indonesia Unit Syariah.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KEP-107/KM.10/2009, pada tanggal 13 Mei 2009.