Lewati ke konten utama Lewati ke konten notifikasi
Back

Unit Syariah

Manulife Indonesia Unit Syariah beroperasi setelah mendapatkan:

  • Rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional- Majelis Ulama Indonesia

    Pada tanggal 22 Januari 2009, rekomendasi ini diberikan dengan Nomor : U-024/DSN-MUI/I/2009.Dalam surat keputusan ini, 3 orang Dewan Pengawas Syariah telah ditunjuk untuk memfasilitasi dan memberikan pengawasan terhadap operasional Manulife Indonesia Unit Syariah.

  • Izin Pembukaan Unit Syariah PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia

    Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KEP-107/KM.10/2009, pada tanggal 13 Mei 2009.

Dewan Pengawas Syariah Manulife Indonesia

Pilihan Perlindungan Syariah

Premi Berkala

Lengkapi Kenyamanan Hidup, Menabur Berkah dan Berbagi

  • Tolong menolong melalui Dana Tabarru'
  • Santunan asuransi maksimal dan alokasi investasi optimal berbasis syariah
Premi Berkala

Hidup lebih berkah dengan Perlindungan dan Perencanaan dengan Prinsip Syariah

  • Manfaat Meninggal sebesar 100% Santunan Asuransi ditambah Nilai Polis yang terbentuk.
  • Manfaat Akhir Asuransi sebesar Nilai Polis yang terbentuk.
  • Prinsip Tolong Menolong