Telah Beroperasi Manulife Syariah Indonesia. Selengkapnya

Selengkapnya

Telah Beroperasi Manulife Syariah Indonesia. Selengkapnya

Selengkapnya
Lewati ke konten utama Lewati ke konten notifikasi
Back

Unit Syariah

Manulife Indonesia Unit Syariah beroperasi setelah mendapatkan:

  • Rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional- Majelis Ulama Indonesia

    Pada tanggal 22 Januari 2009, rekomendasi ini diberikan dengan Nomor : U-024/DSN-MUI/I/2009.Dalam surat keputusan ini, 3 orang Dewan Pengawas Syariah telah ditunjuk untuk memfasilitasi dan memberikan pengawasan terhadap operasional Manulife Indonesia Unit Syariah.

  • Izin Pembukaan Unit Syariah PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia

    Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KEP-107/KM.10/2009, pada tanggal 13 Mei 2009.

Dewan Pengawas Syariah Manulife Indonesia

Pilihan Perlindungan Syariah

Premi Berkala

Lengkapi Kenyamanan Hidup, Menabur Berkah dan Berbagi

  • Tolong menolong melalui Dana Tabarru'
  • Santunan asuransi maksimal dan alokasi investasi optimal berbasis syariah
Premi Berkala

Hidup lebih berkah dengan Perlindungan dan Perencanaan dengan Prinsip Syariah

  • Manfaat Meninggal sebesar 100% Santunan Asuransi ditambah Nilai Polis yang terbentuk.
  • Manfaat Akhir Asuransi sebesar Nilai Polis yang terbentuk.
  • Prinsip Tolong Menolong