Lewati ke konten utama Lewati ke konten notifikasi
Back

DPLK Manulife Indonesia

Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Manulife Indonesia merupakan badan hukum yang didirikan oleh PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia untuk mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun berdasarkan landasan hukum dana pensiun yaitu Undang-undang Nomor 11 tanggal 20 April 1992 serta peraturan pelaksanaannya.

DPLK Manulife Indonesia telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Keuangan, No. KEP-231/KM.17/1994, tanggal 5 Agustus 1994.

Jadwal Penutupan Transaksi DPLK & Group Saving

Peraturan DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan)

Pernyataan Dewan Pengawas Dana Pensiun DPLK Manulife Indonesia

Info DPLK

e-Magazine

Pilihan Solusi Pensiun

Dirancang untuk memenuhi kebutuhan akan kesejahteraan di hari tua sehingga kehidupan di masa pensiun tetap terjamin.

  • Iuran bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kondisi perusahaan.
  • Jaminan kesinambungan penghasilan di usia pensiun.