Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Manulife Indonesia merupakan badan hukum yang didirikan oleh PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia untuk mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun berdasarkan landasan hukum dana pensiun yaitu Undang-undang Nomor 11 tanggal 20 April 1992 serta peraturan pelaksanaannya.
DPLK Manulife Indonesia telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Keuangan, No. KEP-231/KM.17/1994, tanggal 5 Agustus 1994.