Nasabah Yth,
Sejalan dengan komitmen Manulife Indonesia untuk terus memenuhi kebutuhan masayarkat untuk memberikan perlindungan melalui Asuransi Syariah di Indonesia, Manulife Indonesia berencana untuk melakukan perluasan bisnis dengan melakukan pemisahan unit syariah1) dengan mendirikan Perusahaan Baru di bidang asuransi Syariah.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
Tidak ada perubahan apapun terkait dengan polis asuransi Syariah Bapak/Ibu saat ini dan informasi terkait hal ini akan kami sampaikan secara berkala.
Untuk keterangan lebih lanjut hubungi Manulife Customer Contact Center melalui telepon di (021) 2555 7777 atau e-mail customerserviceid@manulife.com.