Telah Beroperasi Manulife Syariah Indonesia. Selengkapnya

Selengkapnya

Telah Beroperasi Manulife Syariah Indonesia. Selengkapnya

Selengkapnya
Lewati ke konten utama Lewati ke konten notifikasi
Back

Persetujuan Pengalihan Portofolio Kepesertaan dan Data Pribadi Nasabah

Menindaklanjuti izin usaha yang telah diterima dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Syariah (Manulife Syariah Indonesia), anak perusahaan Manulife Indonesia, maka bersama ini kami sampaikan bahwa Manulife Indonesia telah mendapatkan persetujuan dari OJK untuk mengalihkan portofolio kepesertaan meliputi seluruh aset, liabilitas, dan ekuitas Unit Usaha Syariah Manulife Indonesia kepada Manulife Syariah Indonesia berdasarkan Surat Persetujuan OJK No. S-1131/PD.11/2024 tanggal 14 November 2024.

Dengan diterbitkannya persetujuan pengalihan tersebut, Manulife Indonesia dan Manulife Syariah Indonesia akan menjalankan pengalihan portofolio kepesertaan syariah dari Unit Usaha Syariah Manulife Indonesia kepada Manulife Syariah Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta melakukan perpindahan data pribadi nasabah dengan tetap memperhatikan dan tunduk kepada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan data pribadi yang berlaku.

Manulife Indonesia dan Manulife Syariah Indonesia akan memastikan pengalihan portfolio kepesertaan ini berjalan dengan lancar serta seluruh operasional dan layanan tetap berjalan optimal. Selama periode ini dan hingga portofolio kepesertaan syariah secara resmi dialihkan ke Manulife Syariah Indonesia, semua layanan dan proses operasional (termasuk kewajiban terhadap pemegang polis asuransi jiwa syariah sesuai dengan ketentuan polis) akan tetap menjadi tanggung jawab Manulife Indonesia. Setelah portofolio kepesertaan syariah dipindahkan dari Unit Usaha Syariah Manulife Indonesia ke Manulife Syariah Indonesia, maka kewajiban terhadap pemegang polis asuransi jiwa syariah (sesuai dengan ketentuan polis) akan menjadi tanggung jawab Manulife Syariah Indonesia.

Rencana pengalihan portfolio ini tidak akan mengubah manfaat polis, hak, kewajiban, layanan, maupun proses klaim. Bapak/Ibu tetap mendapatkan perlindungan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku pada polis.

Jika tidak ada tanggapan dari Bapak/Ibu hingga 29 November 2024, kami akan melanjutkan proses pengalihan portofolio tersebut. Pengalihan portofolio kepesertaan syariah dari Unit Usaha Syariah Manulife Indonesia ke Manulife Syariah Indonesia akan berlaku efektif pada 1 Desember 2024.

Silakan Bapak/Ibu menghubungi tenaga pemasar maupun Manulife Customer Contact Center melalui telepon di (021) 2555 7777 atau e-mail ke customerserviceid@manulife.com iika ada pertanyaan lebih lanjut terkait perpindahan portofolio. Kunjungi website Manulife Indonesia www.manulife.co.id/id/solusi untuk mendapatkan informasi produk berbasis Syariah.


Salam hormat,

PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia

Tanya Jawab Terkait Pemisahan Unit Usaha Syariah

Pemisahan unit Syariah Manulife Indonesia merupakan proses pengembangan bisnis Syariah dimana unit Syariah Manulife Indonesia yang telah beroperasi sejak 2019 akan  berdiri sendiri menjadi entitas terpisah yang merupakan anak perusahaan dari Manulife Indonesia.

Manulife Indonesia berkomitmen kuat untuk mengembangkan bisnis Syariah dan melindungi lebih banyak lagi masyarakat Indonesia akan perlindungan berbasis Syariah. Unit Syariah kami telah beroperasi sejak tahun 2019 dan dengan mendirikan anak perusahaan Syariah ini, kami dapat mewujudkan langkah nyata dan memperkuat komitmen kami. 

Langkah ini juga sejalan dengan kewajiban yang diberikan kepada perusahaan asuransi yang memiliki unit syariah dan unit syariahnya telah memenuhi persyaratan yang diatur pada Pasal 4 ayat 1 dan 2 dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. 

Pemisahan unit Syariah (spin off) akan dilaksanakan setelah izin usaha disetujui oleh OJK yang diperkirakan pada kuartal ke-4 tahun 2024.

Pemisahan dilakukan dengan cara pendirian perusahan asuransi jiwa syariah baru yang akan diikuti dengan pengalihan seluruh portofolio kepesertaan dari Unit Syariah Manulife Indonesia kepada perusahaan asuransi jiwa syariah baru tersebut.

Akan dilakukan perubahan pengelola pada portofolio kepesertaan asuransi syariah yang sebelumnya dikelola oleh Unit Syariah Manulife Indonesia, yang akan dialihkan kepada Perusahaan Syariah baru hasil pemisahan.

Manulife Indonesia akan melakukan pengalihan seluruh portofolio kepesertaan dari Unit Syariah Manulife Indonesia kepada perusahaan asuransi jiwa syariah baru, setelah izin pengalihan disetujui oleh OJK yang diperkirakan pada kuartal ke-4 tahun 2024. Kami akan memberitahukan lebih lanjut terkait hal-hal teknis yang perlu nasabah ketahui. Seluruh informasi terkait dengan rencana pemisahan unit Syariah ini akan diinformasikan secara transparan.

 

Selain perubahan pengelola polis asuransi syariah Bapak/Ibu kepada Perusahaan Baru, dapat kami pastikan bahwa tidak ada perubahan terhadap polis asuransi jiwa maupun kesehatan yang dimiliki oleh nasabah. Para nasabah tetap mendapatkan perlindungan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku pada polis tersebut.

Hingga saat ini tidak ada hal yang perlu dilakukan terkait pemisahan unit Syariah selain memastikan bahwa polis Syariah nasabah tetap aktif sehingga perlindungan tetap berjalan. Kami akan memberitahukan lebih lanjut terkait hal-hal teknis yang perlu nasabah ketahui. Seluruh informasi terkait dengan rencana pemisahan unit Syariah ini akan diinformasikan secara transparan.

Manulife Indonesia akan memberitahukan secara tertulis kepada pemegang polis terkait hal hal lainnya yang berkaitan dengan polis asuransi syariah Bapak/Ibu, termasuk namun tidak terbatas pada proses dan perkiraan waktu pengalihan portofolio kepesertaan Bapak/Ibu kepada Perusahaan Baru setelah Manulife Indonesia mendapatkan izin usaha Perusahaan Baru dari Otoritas Jasa Keuangan.

Tidak terdapat perubahan pada seluruh  layanan dan kegiatan operasional, Manulife Indonesia tetap berkomitmen memberikan pelayanan optimal kepada Bapak/Ibu. Manulife Indonesia melakukan upaya yang maksimal agar seluruh rangkaian proses pemisahan unit syariah dapat berjalan dengan lancar.

Seluruh tenaga pemasar yang memiliki lisensi syariah akan terdaftar sebagai sebagai tenaga pemasar pada Perusahaan Syariah baru hasil pemisahan.

Solusi Perlindungan Syariah

ManuProtect Term
Premi Berkala

Lengkapi Kenyamanan Hidup, Menabur Berkah dan Berbagi

 

  • Tolong Menolong Melalui Dana Tabbaru'
  • Kontribusi Terjangkau
  • Santunan Asuransi Maksimal & Alokasi Investasi Optimal Berbasis Syariah
  • Dilengkapi dengan Asuransi Kesehatan sebagai Asuransi Tambahan
<p>Manulife Perlindungan Diri Syariah</p>

BISA Lebih PeDe

 
  • Manfaat Meninggal Dunia
  • Tambahan Manfaat Meninggal Dunia Karena Kecelakaan
  • Manfaat Akhir Asuransi

Solusi Perlindungan Syariah Bersama Mitra :

Asuransi Jiwa Amandira Syariah
Adira Finance

Melindungi Dengan Penuh Keberkahan

Asuransi Jiwa Kumpulan Syariah Pembiayaan Kendaraan Bermotor
Adira Finance

Ikhtiar Terbaik Untuk Perlindungan Penuh Berkah

Bank Danamon Indonesia
Perlindungan Amanah untuk Masa Depan yang Lebih Berkah
Proteksi Prima Amanah
Bank Danamon Indonesia

Perlindungan Jiwa Utama Untuk Amanah

Temukan ulasan dari Berita dan Acara Manulife Indonesia

Informasi dan Publikasi Manulife Indonesia untuk Media