Lewati ke konten utama Lewati ke konten notifikasi
Back

Kemitraan dengan Bank Danamon Indonesia

Proteksi Prima Harapan

Asuransi Penyakit Kritis Proteksi Prima Harapan

Apakah Proteksi Prima Harapan?

Proteksi Prima Harapan (PPH) merupakan produk Asuransi Penyakit Kritis yang membantu Anda mempersiapkan diri menghadapi risiko penyakit kritis pada Tahap Dini dan Tahap Akhir, serta penyakit Diabetes Mellitus. Produk ini juga memberikan Manfaat No Claim Bonus, dan Manfaat Meninggal Dunia. 

Produk asuransi ini merupakan produk asuransi dari Manulife Indonesia yang ditawarkan khusus kepada Nasabah Bank Danamon Indonesia melalui kerja sama bancassurance antara Manulife Indonesia dan PT Bank Danamon Indonesia.

Manfaat Utama

100% Uang Pertanggungan dibayarkan apabila terjadi risiko meninggal dunia (dikurangi jumlah Manfaat Penyakit Kritis Tahap Dini yang pernah dibayarkan sebelumnya, jika ada)

50% Uang Pertanggungan akan diberikan jika Tertanggung dan/atau Tanggungan didiagnosa menderita salah satu dari 10 Penyakit Kritis Tahap Dini.

100% Uang Pertanggungan dikurangi dengan jumlah manfaat Penyakit Kritis Tahap Dini yang telah dibayarkan sebelumnya jika ada, akan dibayarkan jika Tertanggung dan/atau Tanggungan didiagnosa menderita salah 1 dari 8 Penyakit Kritis tahap Akhir.

Tambahan 25% Uang Pertanggungan akan diberikan jika Tertanggung dan/atau Tanggungan memiliki  penyakit Diabetes Mellitus pada saat didiagnosa menderita salah satu Penyakit Kritis Tahap Akhir.

Jika tidak terjadi klaim dalam waktu 2 tahun masa kepesertaan, maka 25% dari Premi yang terkumpul akan dikembalikan pada akhir tahun polis kedua.

Informasi Tambahan:

  • Produk ini berlaku untuk Nasabah Bank Danamon Indonesia dan bisa didapatkan melalui penawaran Telemarketing Bank Danamon Indonesia
  • Ketentuan lengkap dan lebih lanjut mengenai produk asuransi ini merujuk pada Ringkasan Informasi Produk dan Layanan Versi Umum yang dapat diunduh dalam halaman ini