Prime Payor Benefit merupakan Produk Pertanggungan Tambahan yang memberikan Manfaat Pembebasan Premi jika pembayar Premi Meninggal Dunia atau mengalami Ketidakmampuan Total dan Tetap, mana yang lebih dahulu terjadi. Pembayaran Premi atas Pertanggungan Tambahan ini dilakukan bersamaan dengan pembayaran Premi Pertanggungan Dasar.
Informasi Tambahan: