Manulife ID Claims adalah portal online bagi nasabah Manulife untuk mengajukan klaim asuransi secara digital kapan saja, dimana saja.
Tidak, Manulife ID Claims dapat diakses dengan melakukan pengisian data nasabah. Anda cukup memasukkan nomor polis dan tanggal lahir pemegang polis.
Nomor Polis dapat dilihat pada buku Polis maupun Polis elektronik. Anda dapat melihat & meninjau Polis elektronik melalui Portal Nasabah Manulife ID atau unduh aplikasi Manulife ID melalui Apple Appstore dan Google PlayStore atau hubungi Customer Service Manulife Indonesia.
Anda dapat mengajukan klaim sesuai manfaat Polis Anda:
Anda dapat mengajukan klaim dalam 3 langkah mudah:
Status pengajuan klaim dapat di monitor melalui:
Batasan ukuran file yang dapat diunggah (upload) melalui Manulife ID Claims adalah maksimum 30 files, dan berukuran tidak lebih dari 10 MB per file.
Untuk mengurangi ukuran file, Anda dapat mengambil kembali foto atau scan dokumen kelengkapan klaim Anda dengan pengaturan resolusi yang lebih kecil, dan unggah setiap dokumen secara masing-masing (tidak digabungkan kedalam satu file).
Kolom Diagnosa wajib diisi. Jika informasi tersebut tidak terbaca atau Anda tidak mengetahuinya, Anda dapat mengisi dengan salah satu statement berikut: "tidak tahu / tidak terbaca / unknown (free text)".
Ketentuan pengiriman dokumen tambahan atas pengajuan klaim yang telah diajukan sebelumnya dapat dilihat pada halaman Cara klaim asuransi individu fasilitas reimbursement.
Jika Anda memasukkan nomor ponsel yang tidak terdaftar di database Manulfe, nomor tersebut hanya akan menerima nomor referensi setelah klaim berhasil diajukan melalui Manulife ID Claims. Nomor referensi ini dapat digunakan untuk memantau perkembangan status klaim Anda.
Nomor referensi ini digunakan untuk memantau status klaim Anda melalui:
Nomor referensi klaim atau claim reference number adalah nomor unik yang diberikan atas pengajuan klaim nasabah untuk memantau status pengajuan klaim.
Manulife akan mengirimkan perkembangan status klaim Anda melalui WhatsApp atau email Pemegang Polis yang terdaftar di sistem Manulife. Apabila Anda memasukkan nomor ponsel atau alamat email yang berbeda saat pengajuan klaim, notifikasi tetap akan dikirim ke data kontak Pemegang Polis yang terdaftar. Oleh karena itu, pastikan nomor ponsel dan alamat email yang terdaftar masih aktif dan sesuai. Jika terdapat perubahan data kontak atau nomor ponsel yang terdaftar tidak terhubung dengan WhatsApp, mohon lakukan pengkinian data.
Pastikan Anda mengisi data dengan benar sesuai informasi yang dimiliki. Jika Anda tidak yakin akan informasi yang diminta, silakan hubungi Customer Contact Center yang tertera di layar Manulife ID Claims atau Agen/Tenaga Pemasar Anda untuk bantuan lebih lanjut.
Anda dapat memantau status pengajuan klaim melalui:
Klaim yang memenuhi persyaratan akan di proses dalam 5-10 hari kerja. Manulife akan mengirimkan update hasil pengajuan klaim melalui WhatsApp dan email. Nasabah dapat dengan mudah memonitor perkembangan klaimnya menggunakan portal Nasabah Manulife ID pada menu Klaim.
Proses klaim akan terhenti sementara. Manulife akan mengirimkan informasi gagal proses kepada nasabah dan agen melalui WhatsApp dan email. Proses klaim baru dapat dilanjutkan setelah Manulife menerima nomor rekening terbaru. Nasabah dihimbau untuk selalu melakukan pengecekan dan pengkinian data nomor rekening secara berkala.
Seluruh rekening bank mata uang Indonesia selain
Rawat Jalan:
Dokumen Wajib:
1. Resep Dokter/Surat Keterangan Dokter/Resume Medis (berisi rincian informasi seperti gejala, diagnosis, riwayat medis, tindakan perawatan)
2. Rincian Tagihan Perawatan (dari Rumah Sakit/Klinik/Dokter/Apotek/Laboratorium Medis)
3. Kuitansi Asli
Dokumen tambahan/pendukung:
1. Hasil Pemeriksaan Medis (hasil laboratorium, hasil interpretasi rontgen, CT-Scan, MRI, PET Scan, pathology anatomy, hasil biopsy dan interpretasi endoscopy, jika pada rincian tagihan perawatan menyebutkan biaya Laboratorium / biaya Radiologi)
2. KTP/Paspor dari Tertanggung dan Boarding Pass/ Tiket (jika lokasi Fasilitas Medis/Rumah Sakit tidak di Indonesia / di luar negeri)
3. KTP/Paspor dari Pemegang Polis
4. Surat pembayaran klaim di polis lain/perusahaan asuransi lain (jika klaim telah dibayarkan sebagian/penuh oleh polis lain atau perusahaan asuransi lain)
5. Dokumen Lainnya
Rawat Inap:
Dokumen Wajib:
1. Resume Pasien Pulang/Surat Keterangan Dokter/Resume Medis (berisi rincian informasi seperti gejala, diagnosis, riwayat medis, tindakan, dan pembedahan)
2. Rincian Tagihan Rawat Inap (dari Rumah Sakit/Klinik/Dokter/Apotek/Laboratorium Medis)
3. Kuitansi Asli
Dokumen tambahan/pendukung:
1. Hasil Pemeriksaan Medis (hasil laboratorium, hasil interpretasi rontgen, CT-Scan, MRI, PET Scan, pathology anatomy, hasil biopsy dan interpretasi endoscopy, jika pada rincian tagihan perawatan menyebutkan biaya Laboratorium / biaya Radiologi)
2. KTP/Paspor dari Tertanggung dan Boarding Pass/ Tiket (jika lokasi Fasilitas Medis/Rumah Sakit tidak di Indonesia / di luar negeri)
3. KTP/Paspor dari Pemegang Polis
4. Surat pembayaran klaim di polis lain/perusahaan asuransi lain (jika klaim telah dibayarkan sebagian/penuh oleh polis lain atau perusahaan asuransi lain)
5. Dokumen Lainnya
Penyakit Kritis:
Dokumen Wajib:
1. Surat Keterangan Dokter/Resume Medis (berisi rincian informasi seperti gejala, diagnosis, riwayat medis, tindakan, dan pembedahan)
2. Hasil Pemeriksaan Medis (hasil laboratorium, hasil interpretasi rontgen, CT -scan, MRI, PET Scan, pathology anatomy, hasil biopsy dan interpretasi endoscopy)
Dokumen tambahan/pendukung:
1. Surat Kuasa (jika klaim dibayarkan kepada Yang Dikuasakan)
2. KTP/Paspor dari Tertanggung
3. KTP/Paspor dari Pemegang Polis
4. Dokumen Lainnya
Disabilitas:
Dokumen Wajib:
1. Surat Keterangan Dokter/Resume Medis (berisi rincian informasi seperti gejala, diagnosis, riwayat medis, tindakan, dan pembedahan)
2. KTP/Paspor dari Tertanggung
3. KTP/Paspor dari Pemegang Polis
4. Hasil Pemeriksaan Medis (hasil laboratorium, hasil interpretasi rontgen, CT-Scan, MRI, PET Scan, pathology anatomy, hasil biopsy dan interpretasi endoscopy)
Sebab: Kecelakaan - Dokumen tambahan/pendukung:
1. Surat Kuasa (jika klaim dibayarkan kepada Yang Dikuasakan)
2. Surat Keterangan Kepolisian (berisi rincian informasi seperti nama Tertanggung, tanggal, tempat, dan kronologis informasi kecelakaan dan diperlukan untuk kecelakaan lalu lintas dan dugaan tindak pidana)
3. Dokumen Lainnya
Sebab: Penyakit - Dokumen tambahan/pendukung:
1. Surat Kuasa (jika klaim dibayarkan kepada Yang Dikuasakan)
2. Dokumen Lainnya
Kematian:
Dokumen Wajib:
1. Surat Keterangan Dokter/Resume Medis (berisi rincian informasi seperti diagnosis, riwayat medis, dan penyebab kematian)
2. Akte Kematian (asli atau salinan yang telah dilegalisir Pejabat dari instansi yang berwenang)
3. KTP/Paspor dari Tertanggung
4. KTP/Paspor dari Pemegang Polis
5. KTP/Paspor dari Yang Ditunjuk/Penerima Manfaat
6. Bukti hubungan pihak Tertanggung dengan Yang Ditunjuk/Penerima Manfaat (Kartu Keluarga/Akte Lahir/Akte atau Buku Nikah)
Sebab: Kecelakaan - Dokumen tambahan/pendukung:
1. Formulir Sertifikasi Diri Domisili Wajib Pajak/W8/W9 (jika Pemegang Polis dan/atau Yang Ditunjuk/Penerima Manfaat terindikasi merupakan warga negara asing)
Unduh Formulir Sertifikasi Diri Wajib Pajak/W8/W9
2. Hasil Pemeriksaan Medis (hasil laboratorium, hasil interpretasi rontgen, CT-Scan, MRI, PET Scan, pathology anatomy, hasil biopsy dan interpretasi endoscopy)
3. Halaman pertama buku rekening dimana berisi nomor rekening dan nama pemilik rekening
4. Surat Kuasa (jika klaim dibayarkan kepada Yang Dikuasakan)
5. Surat Keterangan dari Kepolisian (berisi rincian informasi seperti nama Tertanggung, tanggal, tempat, dan kronologis informasi kecelakaan dan diperlukan untuk kecelakaan lalu lintas dan dugaan tindak pidana)
6. Surat Keterangan dari Instansi Pemakaman atau Kremasi (asli atau salinan yang telah dilegalisir Pejabat dari instansi yang berwenang)
7. Dokumen Lainnya
Sebab: Penyakit - Dokumen tambahan/pendukung:
1. Formulir Sertifikasi Diri Domisili Wajib Pajak/W8/W9 (jika Pemegang Polis dan/atau Yang Ditunjuk/Penerima Manfaat terindikasi merupakan warga negara asing)
Unduh Formulir Sertifikasi Diri Wajib Pajak/W8/W9
2. Hasil Pemeriksaan Medis (hasil laboratorium, hasil interpretasi rontgen, CT-Scan, MRI, PET Scan, pathology anatomy, hasil biopsy dan interpretasi endoscopy)
3. Halaman pertama buku rekening dimana berisi nomor rekening dan nama pemilik rekening
4. Surat Kuasa (jika klaim dibayarkan kepada Yang Dikuasakan)
5. Surat Keterangan dari Instansi Pemakaman atau Kremasi (asli atau salinan yang telah dilegalisir Pejabat dari instansi yang berwenang)
6. Dokumen Lainnya
Mata uang pembayaran manfaat klaim dianjurkan mengikuti mata uang Polis yang dimiliki. Mata uang pembayaran manfaat klaim dapat dipilih sesuai dengan lokasi fasilitas medis. Jika lokasi atau mata uang yang diinginkan tidak tersedia di Manulife ID Claims, nasabah dapat terlebih dahulu mengonversi biaya perawatan ke dalam mata uang Rupiah (IDR) sesuai kurs yang berlaku, lalu memasukkan nilai klaim dalam Rupiah (IDR). Apabila mata uang pembayaran berbeda dengan mata uang Polis, biaya transfer akan dibebankan kepada Penerima Manfaat.
Rawat Jalan:
Dokumen Wajib:
1. Resep Dokter/Surat Keterangan Dokter/Resume Medis (berisi rincian informasi seperti gejala, diagnosis, riwayat medis, tindakan perawatan)
2. Rincian Tagihan Perawatan (dari Rumah Sakit/Klinik/Dokter/Apotek/Laboratarium Medis)
3. Kuitansi Asli
Dokumen tambahan/pendukung:
1. Hasil Pemeriksaan Medis (hasil laboratorium, hasil interpretasi rontgen, CT-Scan, MRI, PET Scan, pathology anatomy, hasil biopsy dan interpretasi endoscopy, jika pada rincian tagihan perawatan menyebutkan biaya Laboratorium / biaya Radiologi)
2. KTP/Paspor dari Tertanggung dan Boarding Pass/ Tiket (jika lokasi Fasilitas Medis/Rumah Sakit tidak di Indonesia / di luar negeri)
3. KTP/Paspor dari Pemegang Polis
4. Surat pembayaran klaim di polis lain/perusahaan asuransi lain (jika klaim telah dibayarkan sebagian/penuh oleh polis lain atau perusahaan asuransi lain)
5. Dokumen Lainnya
Rawat Inap:
Dokumen Wajib:
1. Resume Pasien Pulang/Surat Keterangan Dokter/Resume Medis (berisi rincian informasi seperti gejala, diagnosis, riwayat medis, tindakan, dan pembedahan)
2. Rincian Tagihan Rawat Inap (dari Rumah Sakit/Klinik/Dokter/Apotek/Laboratarium Medis)
3. Kuitansi Asli
Dokumen tambahan/pendukung:
1. Hasil Pemeriksaan Medis (hasil laboratorium, hasil interpretasi rontgen, CT-Scan, MRI, PET Scan, pathology anatomy, hasil biopsy dan interpretasi endoscopy, jika pada rincian tagihan perawatan menyebutkan biaya Laboratorium / biaya Radiologi)
2. KTP/Paspor dari Tertanggung dan Boarding Pass/ Tiket (jika lokasi Fasilitas Medis/Rumah Sakit tidak di Indonesia / di luar negeri)
3. KTP/Paspor dari Pemegang Polis
4. Surat pembayaran klaim di polis lain/perusahaan asuransi lain (jika klaim telah dibayarkan sebagian/penuh oleh polis lain atau perusahaan asuransi lain)
5. Dokumen Lainnya
Penyakit Kritis:
Dokumen Wajib:
1. Surat Keterangan Dokter/Resume Medis (berisi rincian informasi seperti gejala, diagnosis, riwayat medis, tindakan, dan pembedahan)
2. Hasil Pemeriksaan Medis (hasil laboratorium, hasil interpretasi rontgen, CT -can, MRI, PET Scan, pathology anatomy, hasil biopsy dan interpretasi endoscopy)
Dokumen tambahan/pendukung:
1. Surat Kuasa (jika klaim dibayarkan kepada Yang Dikuasakan)
2. KTP/Paspor dari Tertanggung
3. KTP/Paspor dari Pemegang Polis
4. Dokumen Lainnya
Disabilitas:
Dokumen Wajib:
1. Surat Keterangan Dokter/Resume Medis (berisi rincian informasi seperti gejala, diagnosis, riwayat medis, tindakan, dan pembedahan)
2. KTP/Paspor dari Tertanggung
3. KTP/Paspor dari Pemegang Polis
4. Hasil Pemeriksaan Medis (hasil laboratorium, hasil interpretasi rontgen, CT-Scan, MRI, PET Scan, pathology anatomy, hasil biopsy dan interpretasi endoscopy)
Sebab: Kecelakaan - Dokumen tambahan/pendukung:
1. Surat Kuasa (jika klaim dibayarkan kepada Yang Dikuasakan)
2. Surat Keterangan Kepolisian (berisi rincian informasi seperti nama Tertanggung, tanggal, tempat, dan kronologis informasi kecelakaan dan diperlukan untuk kecelakaan lalu lintas dan dugaan tindak pidana)
3. Dokumen Lainnya
Sebab: Penyakit - Dokumen tambahan/pendukung:
1. Surat Kuasa (jika klaim dibayarkan kepada Yang Dikuasakan)
2. Dokumen Lainnya
Kematian:
Dokumen Wajib:
1. Surat Keterangan Dokter/Resume Medis (berisi rincian informasi seperti diagnosis, riwayat medis, dan penyebab kematian)
2. Akte Kematian (asli atau salinan yang telah dilegalisir Pejabat dari instansi yang berwenang)
3. KTP/Paspor dari Tertanggung
4. KTP/Paspor dari Pemegang Polis
5. KTP/Paspor dari Yang Ditunjuk/Penerima Manfaat
6. Bukti hubungan pihak Tertanggung dengan Yang Ditunjuk/Penerima Manfaat (Kartu Keluarga/Akte Lahir/Akte atau Buku Nikah)
Sebab: Kecelakaan - Dokumen tambahan/pendukung:
1. Formulir Sertifikasi Diri Domisili Wajib Pajak/W8/W9 (jika Pemegang Polis dan/atau Yang Ditunjuk/Penerima Manfaat terindikasi merupakan warga negara asing)
2. Hasil Pemeriksaan Medis (hasil laboratorium, hasil interpretasi rontgen, CT-Scan, MRI, PET Scan, pathology anatomy, hasil biopsy dan interpretasi endoscopy)
3. Halaman pertama buku rekening dimana berisi nomor rekening dan nama pemilik rekening
4. Surat Kuasa (jika klaim dibayarkan kepada Yang Dikuasakan)
5. Surat Keterangan dari Kepolisian (berisi rincian informasi seperti nama Tertanggung, tanggal, tempat, dan kronologis informasi kecelakaan dan diperlukan untuk kecelakaan lalu lintas dan dugaan tindak pidana)
6. Surat Keterangan dari Instansi Pemakaman atau Kremasi (asli atau salinan yang telah dilegalisir Pejabat dari instansi yang berwenang)
7. Dokumen Lainnya
Sebab: Penyakit - Dokumen tambahan/pendukung:
1. Formulir Sertifikasi Diri Domisili Wajib Pajak/W8/W9 (jika Pemegang Polis dan/atau Yang Ditunjuk/Penerima Manfaat terindikasi merupakan warga negara asing)
2. Hasil Pemeriksaan Medis (hasil laboratorium, hasil interpretasi rontgen, CT-Scan, MRI, PET Scan, pathology anatomy, hasil biopsy dan interpretasi endoscopy)
3. Halaman pertama buku rekening dimana berisi nomor rekening dan nama pemilik rekening
4. Surat Kuasa (jika klaim dibayarkan kepada Yang Dikuasakan)
5. Surat Keterangan dari Instansi Pemakaman atau Kremasi (asli atau salinan yang telah dilegalisir Pejabat dari instansi yang berwenang)
6. Dokumen Lainnya