Peralihan Transaksi ke MiAccount

Berbagai transaksi kini dapat dilakukan secara online melalui MiAccount, efektif 7 November 2022, Customer Service Manulife Indonesia akan membantu peralihan ke MiAccount. Registrasikan diri Anda sekarang melalui mi-account.manulife.co.id/registerInformasi Selengkapnya.

Selengkapnya
Peralihan Transaksi ke MiAccount

Berbagai transaksi kini dapat dilakukan secara online melalui MiAccount, efektif 7 November 2022, Customer Service Manulife Indonesia akan membantu peralihan ke MiAccount. Registrasikan diri Anda sekarang melalui mi-account.manulife.co.id/registerInformasi Selengkapnya.

Selengkapnya
Memastikan
Lewati ke konten utama Lewati ke konten notifikasi
Back

Kemitraan dengan Bank DBS Indonesia

MiEarly Critical Protection - DBS

Asuransi Penyakit Kritis MiEarly Critical Protection DBS

Apakah MiEarly Critical Protection (MiECP) - DBS?

MiEarly Critical Protection adalah produk asuransi kesehatan yang memberikan manfaat perlindungan Penyakit Kritis sejak tahap awal hingga tahap akhir atas diri Tertanggung. Produk ini dirancang atas kemitraan bancassurance antara Manulife Indonesia dan Bank DBS Indonesia.

Manfaat Utama

Manfaat Penyakit Kritis Tahap Awal

50% dari Uang Pertanggungan akan dibayarkan jika Tertanggung terdiagnosis penyakit kritis tahap awal.

Manfaat Unit Perawatan Intensif

50% dari Uang Pertanggungan akan dibayarkan jika Tertanggung rawat inap di ICU selama 10 (sepuluh) hari berturut-turut atau lebih.

Manfaat Penyakit Kritis Tahap Akhir

100% dari Uang Pertanggungan akan dibayarkan jika Tertanggung terdiagnosis penyakit kritis tahap akhir.*

*Uang Pertanggungan dapat berkurang jika ada pembayaran manfaat sebelumnya

Manfaat Pembaruan Uang Pertanggungan (Power Reset)

Manfaat Pembaruan Uang Pertanggungan yang menjadikan Uang Pertanggungan menjadi kembali 100% setelah klaim pertama Manfaat Penyakit Kritis Tahap Awal atau klaim Manfaat Unit Perawatan Intensif, mana yang terjadi lebih dahulu

Manfaat Angioplasti

Tambahan 25% dari Uang Pertanggungan akan dibayarkan jika Tertanggung menjalani tindakan angioplasti.

Manfaat Tambahan Kegagalan Fungsi Organ Akibat Diabetes

Tambahan 25% dari Uang Pertanggungan akan dibayarkan jika Tertanggung menderita kondisi Diabetes sesuai dengan Ketentuan Polis

Manfaat Meninggal Dunia

100% dari seluruh Premi yang dibayarkan akan dibayarkan apabila Tertanggung meninggal dunia dalam masa asuransi atau dalam periode eliminasi.

Manfaat Akhir Masa Pertanggungan

100% dari seluruh Premi yang telah dibayarkan akan dikembalikan apabila Tertanggung hidup hingga akhir masa asuransi

Informasi Tambahan:

  • Produk ini berlaku untuk Nasabah Bank DBS Indonesia dan bisa didapatkan melalui cabang Bank DBS Indonesia terdekat.
  • Ketentuan lengkap dan lebih lanjut mengenai produk asuransi ini merujuk pada Ringkasan Informasi Produk dan Layanan Versi Umum yang dapat diunduh dalam halaman ini