Lewati ke konten utama Lewati ke konten notifikasi
Back

Kemitraan dengan Bank Danamon Indonesia

Proteksi Prima Perlindungan Andalan

Asuransi Jiwa Proteksi Prima Berkah Bank Danamon Indonesia

Apakah Proteksi Prima Perlindungan Andalan?

Proteksi Prima Perlindungan Andalan adalah produk asuransi jiwa berjangka dari Manulife Indonesia yang dirancang khusus untuk memberikan perlindungan menyeluruh dan fleksibel bagi Nasabah Bank Danamon Indonesia.

Produk ini menawarkan solusi perlindungan atas Manfaat Meninggal Dunia, Manfaat Penyakit Kritis mencakup hingga 89 Kondisi, dan Manfaat Akhir Masa Pertanggungan.

Dengan memiliki asuransi jiwa ini, nasabah hanya perlu membayar premi selama 5 tahun, dengan pilihan masa perlindungan hingga 20, 25, atau 30 tahun, sesuai kebutuhan dan rencana keuangan jangka panjang. Produk ini juga menyediakan opsi mata uang Rupiah (IDR) atau Dolar Amerika (USD), memberikan fleksibilitas dalam perencanaan finansial.

Dengan perlindungan yang lengkap dan cara pembayaran yang efisien, Proteksi Prima Perlindungan Andalan dapat menjadi bagian dari strategi keuangan jangka panjang untuk menghadapi risiko tak terduga serta merancang masa depan yang aman dan terencana.

Manfaat Utama

Apabila Tertanggung meninggal dunia dalam Masa Pertanggungan dan status Polis masih dalam keadaan aktif, maka Manulife Indonesia akan membayarkan 100% Uang Pertanggungan Manfaat Meninggal Dunia kepada Yang Ditunjuk.

Apabila Tertanggung untuk pertama kalinya terdiagnosis salah 1 (satu) dari 89 (delapan puluh sembilan) Penyakit Kritis sesuai yang tercantum pada Tabel Daftar Penyakit Kritis, dan telah melewati Periode Eliminasi, maka Manulife Indonesia akan membayarkan 100% Uang Pertanggungan Manfaat Penyakit Kritis kepada Pemegang Polis..

Apabila Tertanggung hidup hingga Akhir Masa Pertanggungan dan status Polis masih aktif, Manulife Indonesia akan membayarkan 100% Uang Pertanggungan Manfaat Akhir Masa Pertanggungan kepada Pemegang Polis.

Tersedia dalam 2 pilihan Plan:

  • Plan Essensia: Manfaat Meninggal Dunia atau Manfaat Akhir Masa Pertanggungan, dengan opsi perlindungan tambahan Waiver of Premium Plus*.
  • Plan Maxima: Manfaat Meninggal Dunia atau Manfaat Penyakit Kritis untuk 89 kondisi, serta Manfaat Akhir Masa Pertanggungan.

    *) Waiver of Premium Plus merupakan produk pertanggungan tambahan yang memberikan Manfaat Pembebasan Premi Pertanggungan Dasar dan Premi Pertanggungan Tambahan (jika ada) apabila Tertanggung terdiagnosis menderita salah satu dari 89 penyakit kritis tanpa mengurangi besaran Manfaat Meninggal Dunia dari Pertanggungan Dasar. Pertanggungan Tambahan Waiver of Premium Plus hanya dapat ditambahkan pada Plan Essensia.

Catatan:
Detail lengkap mengenai ketentuan Pertanggungan Tambahan dapat merujuk pada Ringkasan Informasi Produk dan Layanan Versi Umum (RIPLAY Umum) untuk setiap produk.

Menawarkan opsi masa pertanggungan, yaitu 20, 25, atau 30 tahun menyesuaikan kebutuhan dan tujuan keuangan Nasabah

Menawarkan opsi mata uang, yaitu Rupiah (IDR) dan Dolar Amerika Serikat (USD) memberikan fleksibilitas dan kenyamanan dalam bertransaksi menyesuaikan kebutuhan Nasabah

Proses pengajuan lebih cepat dan mudah dengan batas Non-Medical Limit hingga Rp15 Milyar, tanpa pemeriksaan medis untuk jumlah pertanggungan tertentu.

 

Informasi Tambahan:

  • Produk ini berlaku khusus untuk Nasabah Bank Danamon Indonesia dan bisa didapatkan melalui cabang Bank Danamon Indonesia terdekat.
  • Ketentuan lengkap dan lebih lanjut mengenai produk asuransi ini merujuk pada Ringkasan Informasi Produk dan Layanan Versi Umum yang dapat diunduh dalam halaman ini.

Lengkapi Perlindungan Dengan Solusi Tambahan Berikut:

Waiver of Premium Plus

Asuransi Tambahan

Manfaat Pembebasan Premi

Proteksi Jiwa Lainnya