Peralihan Transaksi ke MiAccount

Berbagai transaksi kini dapat dilakukan secara online melalui MiAccount, efektif 7 November 2022, Customer Service Manulife Indonesia akan membantu peralihan ke MiAccount. Registrasikan diri Anda sekarang melalui mi-account.manulife.co.id/registerInformasi Selengkapnya.

Selengkapnya
Peralihan Transaksi ke MiAccount

Berbagai transaksi kini dapat dilakukan secara online melalui MiAccount, efektif 7 November 2022, Customer Service Manulife Indonesia akan membantu peralihan ke MiAccount. Registrasikan diri Anda sekarang melalui mi-account.manulife.co.id/registerInformasi Selengkapnya.

Selengkapnya
Memastikan
Lewati ke konten utama Lewati ke konten notifikasi
Back

Kemitraan bersama Bank DBS Indonesia

MiFirst Life Protector (MiFLIP)

Asuransi Jiwa Kumpulan Pembiayaan Kendaraan Bermotor

Asuransi Jiwa Digital yang bersifat fleksibel di mana Anda dapat menentukan sendiri besaran Premi mulai dari Rp50.000 dan Uang Pertanggungan hingga Rp1Miliar.

Miliki perlindungan jiwa secara online hanya dengan sentuhan jari Anda.

Ajukan sekarang melalui  Aplikasi Digibank!


Apakah MiFirst Life Protector (MiFLIP)?

MiFirst Life Protector (MiFLIP) adalah produk Asuransi Jiwa Berjangka dari Manulife Indonesia yang memberikan Manfaat perlindungan apabila terjadi risiko, Meninggal Dunia dan Ketidakmampuan Total Tetap.  Selain mempunyai manfaat perlindungan, produk ini juga memberikan Manfaat Akhir Masa Pertanggungan dan Manfaat Pengembalian Premi.

Nikmati pengalaman baru secara digital dalam keikutsertaan di MiFirst Life Protector (MiFLIP) yang memberikan berbagai kemudahan sejak proses pendaftaran, penentuan Uang Pertanggungan, hingga pembayaran premi bulanan.

Produk ini dirancang atas kemitraan Manulife Indonesia dengan Bank DBS Indonesia dan ditawarkan melalui aplikasi Digibank.

Manfaat Utama

Sebesar 100%  Uang Pertanggungan  akan dibayarkan kepada Penerima Manfaat apabila Tertanggung:

  • Meninggal Dunia atau mengalami Ketidakmampuan Tetap Total akibat kecelakaan pada tahun pertama (tahun ke 1) Polis hingga akhir Masa Pertanggungan
  • Meninggal Dunia atau mengalami Ketidakmampuan Tetap Total akibat sebab selain kecelakaan (sakit) yang terjadi dalam tahun Kedua (tahun ke-2) Polis hingga akhir Masa Pertanggungan

Pembayaran Manfaat ini akan mengakhiri Masa Pertanggungan.

Pemegang Polis pada akhir masa pertanggungan, berhak menerima kembali 100% dari Premi yang telah di bayarkan selama tidak ada premi yang tertunggak dan Pertanggungan masih aktif.

Premi akan di kembalikan sebesar 70% dari Premi yang telah dibayarkan, jika terjadi pembatalan pada tahun ke–9 Polis dan seterusnya,

Dengan adanya kondisi ini, maka Pertanggungan akan berakhir.

Proses pengajuan asuransi secara online, tentukan sendiri Premi dan Uang Pertanggungan Anda hanya dengan menjawab satu pertanyaan Kesehatan.

Informasi Tambahan:

  • Produk ini berlaku untuk Nasabah Bank DBS Indonesia dan bisa didapatkan melalui Aplikasi Digibank.
  • Ketentuan lengkap dan lebih lanjut mengenai produk asuransi ini merujuk pada Ringkasan Informasi Produk dan Layanan Versi Umum yang dapat diunduh pada halaman ini.

Proteksi Jiwa Lainnya