Lewati ke konten utama Lewati ke konten notifikasi
Back

Kemitraan dengan Bank Danamon Indonesia

Danamon Credit Protection

Asuransi Jiwa Berjangka Credit Protection Dari Bank Danamon Indonesia

Apa itu Danamon Credit Protection?

Danamon Credit Protection merupakan produk asuransi jiwa ekawarsa yang dipasarkan melalui kerjasama dengan Bank Danamon Indonesia. Produk ini membayarkan 1 (satu) kali dari Saldo Terhutang Kartu Kredit apabila Peserta meninggal dunia/mengalami Ketidakmampuan Total Tetap karena kecelakaan/terdiagnosis salah satu Penyakit Kritis (Kanker atau Stroke) dalam Masa Kepesertaan.

Danamon Credit Protection menjadi sebuah solusi untuk menghadapi situasi tak terduga. Dengan perlindungan ini, ahli waris atau keluarga tidak perlu khawatir dengan beban saldo terutang pada kartu kredit.

Produk ini dirancang atas kemitraan Manulife Indonesia dengan Bank Danamon Indonesia.

Manfaat Utama

Apabila Peserta Meninggal Dunia dalam Masa Kepesertaan, maka Penanggung akan membayarkan kepada Bank 1 (satu) kali dari Saldo Terhutang Kartu Kredit Peserta dan santunan meninggal dunia sebesar 1 (satu) kali Saldo Terhutang Kartu Kredit yang akan dibayarkan kepada Yang Ditunjuk.

Apabila Peserta mengalami Ketidakmampuan Total Tetap dalam Masa Kepesertaan yang disebabkan karena kecelakaan, maka Penanggung akan membayarkan kepada Bank 1 (satu) kali dari Saldo Terhutang Kartu Kredit Peserta.

Apabila Peserta terdiagnosis pertama kali Penyakit Kritis (Kanker atau Stroke) dan telah melewati Masa Tunggu (Waiting Period) serta Masa Bertahan (Survival Period) sejak Peserta terdiagnosis Penyakit Kritis, maka Penanggung akan membayarkan kepada Bank 1 (satu) kali dari Saldo Terhutang Kartu Kredit Peserta.

Informasi Tambahan:

  • Produk ini bisa didapatkan melalui cabang Bank Danamon Indonesia terdekat.
  • Ketentuan lengkap dan lebih lanjut mengenai produk asuransi ini merujuk pada Ringkasan Informasi Produk dan Layanan Versi Umum yang dapat diunduh dalam halaman ini.

Proteksi Jiwa Lainnya