Efektif pada 31 Agustus 2024, Perubahan Data Kontak & Perubahan Alokasi Dana Investasi dialihkan melalui MiAccount. Informasi Selengkapnya.

Selengkapnya

Efektif pada 31 Agustus 2024, Perubahan Data Kontak & Perubahan Alokasi Dana Investasi dialihkan melalui MiAccount. Informasi Selengkapnya.

Selengkapnya
Lewati ke konten utama Lewati ke konten notifikasi
Back

Informasi Penerapan Qanun Aceh di Manulife Indonesia

Nasabah yang terhormat,

Sejalan dengan implementasi Peraturan Qanun Aceh No. 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (“Qanun Aceh”) di Provinsi Aceh, dan untuk memastikan pelayanan kami kepada Bapak/Ibu, dengan ini kami bermaksud menginformasikan bahwa: 

Manulife Indonesia dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan Manulife Indonesia (DPLK Manulife Indonesia) tunduk pada Qanun Aceh yang mengatur bahwa lembaga keuangan yang beroperasi di Provinsi Aceh wajib dijalankan berdasarkan Prinsip Syariah efektif per tanggal 4 Januari 2022.

Sebagai bentuk kepatuhan dan komitmen yang kuat dalam mengembangkan industri keuangan syariah di Indonesia serta mematuhi Qanun Aceh, kami memberitahukan bahwa terhitung sejak tanggal 4 Januari 2022, pelayanan kepada Bapak/Ibu yang memiliki:

  • produk asuransi syariah dan/atau DPLK dengan arahan investasi syariah dapat dilakukan melalui kantor pemasaran Manulife Indonesia di Aceh;
  • produk asuransi non-syariah dan/atau DPLK dengan arahan investasi non-syariah dapat dilakukan melalui kantor pemasaran Manulife Indonesia yang beralamat di:
    Jl. Diponegoro No. 34 Depan Konjen Malaysia Medan 20152
    No. Telepon: 061 – 456 3003
    No. Fax : 061 – 456 3004, 456 2993

Perubahan pelayanan ini tidak mempengaruhi manfaat polis/kepesertaan yang Bapak/Ibu miliki.

Apabila Bapak/Ibu memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait Qanun dan proses pelayanan Polis/Kepesertaan Bapak/Ibu, berikut ini informasi yang perlu Bapak/Ibu ketahui:

  1. Informasi lebih lanjut termasuk Question & Answer (Q & A) perihal Qanun Aceh dapat diakses pada bagian bawah halaman ini.
  2. Menghubungi tenaga pemasar/agen Bapak/Ibu untuk membantu proses pelayanan Polis/Kepesertaan Bapak/Ibu.
  3. Menghubungi kantor Manulife Indonesia terdekat atau Customer Contact Center kami :

Penerapan Qanun hanya berlaku pada nasabah yang memiliki alamat di Aceh. Setiap orang yang berdomisili di Aceh wajib menundukan diri pada Qanun Aceh. 

Terima kasih atas kepercayaan dan kesetiaan Bapak/Ibu menjadikan Manulife Indonesia sebagai mitra dalam perencanaan keuangan masa depan Bapak/Ibu dan keluarga. Mari semakin hari semakin baik! 

 

Frequently Asked Questions (FAQs) seputar Peraturan Qanun No.11 tahun 2018 Lembaga Keuangan Syariah Aceh

Di tahun 2018, Pemerintah Provinsi Aceh telah menerbitkan Qanun Aceh No.11 tentang Lembaga Keuangan Syariah, yang mewajibkan seluruh Lembaga keuangan termasuk Perusahaan Asuransi dan Dana Pensiun di Provinsi Aceh untuk beroperasi berdasarkan Prinsip Syariah yang mengatur diantaranya:

  • Pasal 2 Ayat 1: Kewajiban seluruh lembaga keuangan di Aceh untuk beroperasi berdasarkan Prinsip Syariah, termasuk Manulife Indonesia.
  • Pasal 6: Qanun berlaku untuk setiap orang beragama Islam yang bertempat tinggal di Aceh dan melakukan transaksi keuangan di Aceh. Setiap orang yang beragama bukan Islam yang bertempat tinggal di Aceh dapat menundukan diri pada Qanun.
  • Pasal 65: Lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib menyesuaikan dengan Qanun paling lama 3 (tiga) tahun sejak Qanun diundangkan.

Qanun tersebut akan mulai diterapkan pada 4 Januari 2022 yang berdampak terhadap seluruh Lembaga Keuangan yang berlokasi di wilayah provinsi Aceh termasuk kantor Manulife Indonesia yang saat ini berlokasi di Banda Aceh.

Sebagai bentuk kepatuhan terhadap Qanun Lembaga Keuangan Syariah di Aceh, layanan Manulife Indonesia di Kantor Pemasaran Aceh akan melayani khusus untuk produk-produk asuransi Syariah dan Dana Pensiun dengan arahan investasi Syariah.

Seluruh Nasabah Manulife Indonesia yang masih berdomisili dan aktif melakukan transaksi keuangan di Provinsi Aceh, pelayanan polis maupun program pensiun non Syariah  akan dipusatkan ke layanan kantor pemasaran Manulife Indonesia di luar provinsi Aceh terdekat yakni di Medan. Sedangkan untuk Nasabah yang memiliki polis Syariah maupun produk Dana Pensiun dengan arahan investasi Syariah tetap dapat dilayani di kantor pemasaran Aceh.

Nasabah yang memiliki polis non Syariah maupun produk dana pensiun dengan arahan investasi non-syariah masih dapat meneruskan polisnya maupun kepesertaan/program pensiunnya di Manulife Indonesia, namun hanya dapat bertransaksi di Kantor Pemasaran Manulife Indonesia yang berlokasi di luar Provinsi Aceh. Namun, apabila nasabah memiliki preferensi Kantor Pemasaran Manulife Indonesia lain di luar Aceh maka nasabah dapat mendatangi Kantor Pemasaran Manulife Indonesia sesuai preferensi nasabah tersebut. 

  • Untuk kemudahan dalam bertransaksi, maka nasabah agar dapat memastikan rekening pendebitan tetap aktif.
  • Pelayanan terkait asuransi maupun produk dana pensiun dengan arahan investasi non-syariah yang sudah ada sebelumnya akan tetap kami berikan dan dapat dilayani melalui:
    • Customer Service Manulife Indonesia di Kantor Manulife Indonesia yang berada di luar Provinsi Aceh;
    • Mendapatkan informasi termasuk namun tidak terbatas di website www.manulife.co.id/qanun;
    • Nasabah juga dapat mengakses MiEclaim, layanan klaim secara online sehingga mempermudah proses klaim yang dapat diakses di website www.manulife.co.id; dan/atau
    • Menghubungi tenaga pemasar/agen Bapak/Ibu yang berada di Aceh. 

Dengan penerapan Qanun Aceh, kami dapat memastikan bahwa tidak terdapat perubahan atas manfaat polis Non Syariah maupun manfaat pensiun yang Bapak/Ibu miliki. Sebagai nasabah Manulife Indonesia manfaat polis Non Syariah maupun manfaat pensiun tetap tunduk pada ketentuan yang tertuang dalam Polis Bapak/Ibu maupun Peraturan Dana Pensiun sepanjang polis/kepesertaan Bapak/Ibu tetap aktif.

Berbeda dengan produk perbankan, produk asuransi adalah feature benefit dimana manfaatnya akan didapatkan di masa yang akan datang. Dalam rangka memberikan perlindungan kepada nasabah, proses konversi dari polis konvensional ke polis Syariah berpotensi mengurangi manfaat polis yang akan diterima oleh nasabah. Untuk itu, kami merekomendasikan Bapak/Ibu untuk tetap mengaktifkan polis Non Syariah yang dimiliki agar manfaat polis Non Syariah tetap dapat Bapak/Ibu terima sesuai yang ada di ketentuan polis.

Sesuai dengan Peraturan Dana Pensiun, Peserta berhak untuk melakukan perubahan arahan investasi. Namun bagi Peserta yang diikutsertakan oleh Pemberi Kerja maka perubahan arahan investasi akan tunduk pada kebijakan yang berlaku pada Pemberi Kerja.

Mengingat penerapan Qanun di Aceh merupakan hal yang wajib dilaksanakan oleh setiap Lembaga Keuangan yang beroperasi di Aceh termasuk Manulife Indonesia, maka efektif per 4 Januari 2022 segala bentuk pelayanan untuk produk Non Syariah tidak dapat dilakukan di Kantor Pemasaran di Banda Aceh. Namun demikian, dengan penerapan Qanun Aceh, kami dapat memastikan tidak terdapat perubahan atas manfaat polis Non Syariah maupun manfaat pensiun yang Bapak/Ibu miliki.

Manfaat polis Non Syariah maupun manfaat pensiun tetap tunduk pada ketentuan yang tertuang dalam Polis Manulife Bapak/Ibu maupun Peraturan Dana Pensiun sepanjang polis/kepesertaan Bapak/Ibu tetap aktif. Pelayanan terkait asuransi non-syariah maupun produk dana pensiun dengan arahan investasi tetap dapat kami optimalkan sesuai penjelasan pada pertanyaan no. 6.

Butuh bantuan?

Kami siap membantu

Butuh bantuan?