Asuransi syariah adalah solusi perlindungan finansial yang berdasarkan prinsip tolong menolong, yang menekankan pembagian risiko dan keadilan tanpa unsur riba. Produk Asuransi Syariah memberikan ketenangan pikiran sekaligus selaras dengan nilai etika dan keagamaan bagi Anda dan keluarga.
Manulife Syariah Indonesia menawarkan berbagai produk dan layanan asuransi syariah di Indonesia, termasuk asuransi Kesehatan syariah, asuransi jiwa syariah, serta perencanaan investasi. Manulife Syariah Indonesia bukan sekedar proteksi, tapi wujud nyata system gotong royong yang berdampak. Lindungi Anda dan Keluarga dan jadi bagian dari system yang saling menguatkan. Bersama Manulife Syariah: Berbagi. Bertumbuh. Berdampak
Berdasarkan fatwa DSN MUI 21/DSN MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah, pengertian asuransi syariah adalah usaha untuk saling membantu dan berbagi di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu menggunakan akad yang sesuai dengan syariah
Perusahaan Asuransi Syariah melakukan pengelolaan dana “tabbaru” dari para peserta untuk saling tolong menolong di antara mereka (sharing risk). Pada praktiknya, dana tabbaru yang dikontribusikan oleh para peserta asuransi syariah hanya digunakan untuk 4 (empat) hal yaitu; Ujrah, santunan asuransi (klaim risiko), Membayar Reasuransi, dan Surplus Underwriting.
Manfaat memilih produk asuransi syariah, peserta mendapatkan 2 (dua) manfaat sekaligus: Pertama, Proteksi untuk diri sendiri/pribadi, dan yang Kedua, berbuat baik dengan menyisihkan sebagian dana untuk menolong orang lain
Premi/Kontribusi asuransi syariah disesuaikan dengan kebutuhan perlindungan, usia, kondisi kesehatan, serta jenis produk yang dipilih. Besaran kontribusi asuransi syariah dapat menyesuaikan manfaat dan cakupan perlindungan.
Perbedaan paling utama antara asuransi syariah dan asuransi konvensional (Non Syariah) adalah dari konsep pengelolaannya. Asuransi Syariah memiliki konsep pengelolaan Sharing Risk sedangkan Asuransi Konvensional (Non Syariah) Transfer Risk.
Konsep pengelolaan asuransi konvensional berupa Transfer Risk adalah perlindungan dalam bentuk pengalihan risiko ekonomis atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan ke perusahaan asuransi sebagai penanggung risiko. Atau dengan kata lain Peserta dengan membeli atau bergabung sebagai peserta asuransi konvensional akan ditanggung risiko ekonomisnya oleh perusahaan asuransi.
Sedangkan Sharing Risk yang merupakan pengelolaan asuransi syariah adalah konsep di mana para peserta memiliki tujuan yang sama yakni tolong menolong, yakni melalui investasi aset atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu menggunakan akad yang sesuai dengan syariah yang diwakilkan pengelolaannya ke Perusahaan Asuransi Syariah dengan imbalan Ujrah.
Dalam perkembangannya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan proteksi syariah, saat ini produk asuransi syariah sangat beragam di pasar. Dengan tujuan dan semangat yang sama serta menumbuhkan industri syariah di Indonesia. Manulife Indonesia memiliki produk berbasis syariah yang dapat menjadi solusi bagi Anda dan keluarga.