Sesuai dengan ketentuan peraturan mengenai penerapan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme dan untuk meningkatkan pelayanan, Manulife Indonesia dan Manulife Syariah Indonesia berkewajiban untuk melakukan pemantauan dan pengkinian data nasabah, dengan ini kami menghimbau seluruh nasabah Manulife Indonesia dan Manulife Syariah Indonesia untuk segera melakukan pengkinian data dengan melengkapi Formulir Pengkinian Data Nasabah. Untuk pengkininan data kontak (email, telepon dan koresponden silakan menggunakan Manulife ID)
Pengembalian Formulir dapat dilakukan melalui :
Simak video berikut untuk cara Pengkinian Data Kontak (email,telepon,korespondensi) :
Informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Manulife Customer Contact Center melalui telepon di (021) 2555 7777 atau email ke CustomerServiceId@manulife.com untuk nasabah Manulife Indonesia atau CustomersyariahID@manulife.com untuk nasabah Manulife Syariah Indonesia.