Klaim Penggantian Biaya (Reimbursement) adalah fasilitas yang disediakan oleh Manulife Indonesia untuk memudahkan Tertanggung/Tanggungan ketika menjalani rawat jalan dan rawat inap di seluruh rumah sakit di seluruh dunia.
Langkah 1
Tertanggung/ Tanggungan bisa menjalani perawatan di seluruh rumah sakit di seluruh dunia (sesuai Ketentuan Polis)
Langkah 2
Tertanggung/ Tanggungan membayar terlebih dahulu tagihan pengobatan dan perawatan yang telah dijalani
Langkah 3
Tertanggung/ Tanggungan mengajukan klaim atas biaya perawatan yang telah dikeluarkan kepada Penanggung
Biaya rumah sakit yang akan dibayarkan pada Klaim Penggantian Biaya (Reimbursement) sesuai dengan tingkat kelas kamar (Plan) yang Anda ambil dan tidak bisa melebihi batas maksimal manfaat Plan Anda.
Anda dapat memperoleh Penggantian Biaya (Reimbursement) dengan cara mengirimkan klaim ke kantor pemasaran Manulife Indonesia terdekat di kota Anda atau ditujukan kepada kantor pusat Manulife Indonesia (UP: Individual Claim Dept). Dokumen-dokumen klaim yang diperlukan adalah:
Ada beberapa hal yang dapat menyebabkan lamanya proses Klaim Penggantian Biaya (Reimbursement), antara lain:
Anda dapat menghubungi Agen asuransi atau Customer Contact Center Manulife Indonesia pada telepon: (021) 2555 7777 atau kantor pemasaran terdekat. Atau bisa juga e-mail ke: CustomerServiceId@manulife.com.
Hal ini tergantung pada produk Asuransi Tambahan yang Anda miliki sesuai dengan Ketentuan Polis dan kondisi rawat jalannya sendiri. Misalkan:
Anda dapat mengajukan Penggantian Biaya (Reimbursement) kepada Manulife Indonesia. Namun demikian, selama Proses Klaim Penggantian Biaya (Reimbursement) berjalan Anda diharuskan membayar premi asuransi tertunggak tersebut.
Klaim Penggantian Biaya (Reimbursement) di klinik 24 jam dapat diajukan namun terbatas hanya untuk perawatan dan/atau tindakan karena kecelakaan saja.
Klaim Penggantian Biaya (Reimbursement) adalah fasilitas yang disediakan oleh Manulife Indonesia untuk memudahkan Tertanggung/Tanggungan ketika menjalani rawat jalan dan rawat inap di seluruh rumah sakit di seluruh dunia.
Langkah 1
Tertanggung/ Tanggungan bisa menjalani perawatan di seluruh rumah sakit di seluruh dunia (sesuai Ketentuan Polis)
Langkah 2
Tertanggung/ Tanggungan membayar terlebih dahulu tagihan pengobatan dan perawatan yang telah dijalani
Langkah 3
Tertanggung/ Tanggungan mengajukan klaim atas biaya perawatan yang telah dikeluarkan kepada Penanggung
Biaya rumah sakit yang akan dibayarkan pada Klaim Penggantian Biaya (Reimbursement) sesuai dengan tingkat kelas kamar (Plan) yang Anda ambil dan tidak bisa melebihi batas maksimal manfaat Plan Anda.
Anda dapat memperoleh Penggantian Biaya (Reimbursement) dengan cara mengirimkan klaim ke kantor pemasaran Manulife Indonesia terdekat di kota Anda atau ditujukan kepada kantor pusat Manulife Indonesia (UP: Individual Claim Dept). Dokumen-dokumen klaim yang diperlukan adalah:
Ada beberapa hal yang dapat menyebabkan lamanya proses Klaim Penggantian Biaya (Reimbursement), antara lain:
Anda dapat menghubungi Agen asuransi atau Customer Contact Center Manulife Indonesia pada telepon: (021) 2555 7777 atau kantor pemasaran terdekat. Atau bisa juga e-mail ke: CustomerServiceId@manulife.com.
Hal ini tergantung pada produk Asuransi Tambahan yang Anda miliki sesuai dengan Ketentuan Polis dan kondisi rawat jalannya sendiri. Misalkan:
Anda dapat mengajukan Penggantian Biaya (Reimbursement) kepada Manulife Indonesia. Namun demikian, selama Proses Klaim Penggantian Biaya (Reimbursement) berjalan Anda diharuskan membayar premi asuransi tertunggak tersebut.
Klaim Penggantian Biaya (Reimbursement) di klinik 24 jam dapat diajukan namun terbatas hanya untuk perawatan dan/atau tindakan karena kecelakaan saja.
Fasilitas Cashless menyediakan kemudahan pada saat Tertanggung/Tanggungan/Peserta menjalani rawat inap di rumah sakit rekanan, dimana Penanggung akan melakukan pembayaran langsung ke rumah sakit rekanan melalui third party administrator (TPA) -PT Administrasi Medika (ADMEDIKA).
Langkah 1
Tertanggung/Tanggungan/Peserta menunjukkan kartu Cashless dan kartu identitas yang sah kepada bagian pendaftaran rawat inap rumah sakit rekanan.
Langkah 2
Penanggung akan menerbitkan Surat Jaminan Rawat Inap melalui TPA kepada rumah sakit rekanan sebagai persetujuan atas penggunaan fasilitas Cashless.
Langkah 3
Pasien akan mendapatkan pelayanan medis sesuai dengan tingkat kelas kamar (Plan) yang tercantum dalam Surat Jaminan Rawat Inap.
Kartu Cashless hanya dapat digunakan oleh Tertanggung/Tanggungan/Peserta yang namanya tertera pada Polis. Pemegang Polis wajib melunasi semua kerugian akibat penggunaan kartu Cashless yang tidak seharusnya, termasuk namun tidak terbatas pada penggunaan kartu Cashless oleh pihak selain Tertanggung atau Tanggungan atau Peserta. Penanggung mempunyai hak untuk tidak menerbitkan atau membatalkan Surat Jaminan Rawat Inap. Untuk itu Pemegang Polis dapat mengajukan klaim melalui fasilitas Penggantian Biaya (Reimbursement).
Pemegang polis wajib untuk membayar Kelebihan Klaim (jika ada) sebelum Tertanggung/Tanggungan/Peserta keluar dari rumah sakit rekanan. Setiap penolakan atas klaim yang diajukan akan menjadi kelebihan klaim, maka wajib dibayarkan oleh Pemegang Polis kepada Penanggung.
Fasilitas Cashless otomatis menjadi berakhir apabila:
Surat Jaminan Rawat Inap adalah untuk persetujuan fasilitas Cashless, bukan keputusan klaim.
Surat Jaminan Rawat Inap dapat dibatalkan, sehingga fasilitas Cashless juga dibatalkan.
Fasilitas Cashless dapat ditolak apabila:
Untuk Manfaat rawat inap yang disebabkan kecelakaan, Manfaat Asuransi Tambahan ini dapat langsung digunakan. Sedangkan untuk Manfaat Rawat Inap karena Penyakit, terdapat masa tunggu (Periode Eliminasi) selama 60 (enam puluh) hari pertama sejak: Tanggal Berlakunya Asuransi Tambahan ini; Tanggal pemulihan Polis Dasar; atau Tanggal Perubahan Paket Manfaat Asuransi, mana yang paling akhir.
Setelah anda menerima Kartu Cashless PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, harap perhatikan hal-hal berikut ini:
Kartu Cashless dapat digunakan pada hari sabtu dan minggu selama kartu tersebut masih berlaku (lihat pertanyaan mengenai hal-hal yang menyebabkan fasilitas Cashless berakhir).
Anda dapat menghubungi Customer Contact Center PT Administrasi Medika (24 jam) di nomor telepon: (021)-2964 1000.