Memiliki Asuransi Syariah bisa menjadi salah satu ikhtiar Anda untuk memberikan perlindungan terhadap diri sendiri dan keluarga di masa mendatang. Berdasarkan Fatwa MUI No: 21/DSN-MUI/X/2001 mengenai Pedoman Umum Asuransi Syariah, Asuransi Syariah diartikan sebagai usaha yang menggunakan prinsip tolong menolong dan berbagi dalam bentuk tabarru’. Melalui prinsip utama tolong menolong ini, para peserta diperbolehkan berkontribusi satu sama lain dalam hal kebajikan dan terlindungi dari segala risiko yang dapat terjadi kapan saja kepada sesama peserta Asuransi Syariah.
Masih ada yang mempertanyakan mengenai kehalalan Asuransi Syariah sehingga banyak orang yang belum tertarik memiliki Asuransi Syariah karena menganggap perlindungan ini belum sepenuhnya sesuai dengan hukum Islam. Padahal pada kenyataannya, Asuransi Syariah sudah dibentuk sesuai dengan nilai-nilai Islam yang berlaku dan menerapkan prinsip-prinsip Syariah.
Berikut adalah beberapa prinsip Asuransi Syariah yang perlu Anda ketahui:
1. Akad dalam Asuransi Syariah
Akad yang dilakukan peserta dengan perusahaan terdiri atas akad tabarru’ dan akad tijarah. Akad tabarru’ adalah semua bentuk akad yang dilakukan sesama peserta untuk tujuan kebaikan dan tolong menolong, bukan hanya tujuan komersial semata. Akad tijarah adalah semua bentuk akad yang ditujukan untuk keperluan komersial, seperti investasi yang dilakukan antara peserta dengan Perusahaan Asuransi.
2. Bebas dari “Magrib” (Maysir, Gharar, Riba)
Syarat dari akad asuransi syariah tidak mengandung unsur maysir (perjudian), gharar (ketidapastian), riba, dan transaksi lainnya yang tidak sesuai dengan prinsip Syariah.
Ketiga hal tersebut dilarang dalam Asuransi Syariah sehingga setiap transaksi harus dilakukan sesuai dengan syarat Syariah yang berlaku.
3. Pengelolaan Dana
Pengelolaan dana pada Asuransi Syariah dilakukan sesuai syariah Islam. Peserta bertindak sebagai pemegang polis yang memberikan hibah untuk menolong peserta lain dan perusahaan hanya bertindak sebagai pengelola dana hibah. Besaran kontribusi Asuransi Syariah tidak memasukkan unsur riba dan klaim dibayarkan berdasarkan akad yang disepakati pada awal perjanjian sesuai syariah Islam.
4. Surplus Underwriting
Dana tabarru’ yang berasal dari peserta asuransi akan dihitung untuk mengetahui adanya selisih lebih atau tidak pada satu periode tertentu. Jika terdapat Surplus Underwriting, yaitu selisih lebih dari pengelolaan risiko dana tabarru’ setelah dikurangi oleh pembayaran santunan, reasuransi, dan cadangan teknis, maka selisih dana ini akan diberikan kepada peserta sesuai dengan perjanjian akad peserta.
Pada dasarnya, semua jenis asuransi memiliki fokus utama dalam memberikan perlindungan yang dapat memberikan rasa aman dan nyaman di kemudian hari. Namun, terdapat beberapa keunggulan yang dimiliki oleh Asuransi Syariah:
1. Pengelolaan dana menggunakan prinsip syariah Islam
Hal ini menjadi perbedaan yang signifikan antara Asuransi Konvensional dan Asuransi Syariah. Pengelolaan dana oleh Perusahaan Asuransi Syariah harus memenuhi prinsip syariah.
2. Transparansi pengelolaan dana pemegang polis
Pengelolaan dana oleh Perusahaan Asuransi Syariah dilakukan secara transparan. Keterbukaan ini terkait penggunaan kontribusi dan surplus underwriting maupun pembagian hasil potensi nilai investasi.
3. Pembagian keuntungan hasil potensi nilai investasi
Hasil potensi nilai investasi yang diperoleh dapat dibagi antara pemegang polis (peserta), baik secara kolektif atau individu, maupun Perusahaan Asuransi Syariah itu sendiri. Pembagian ini dilaksanakan sesuai dengan akad yang telah disepakati sebelumnya.
4. Kepemilikan dana
Dalam Asuransi Syariah, sebagian kontribusi yang masuk menjadi milik Perusahaan Asuransi Syariah sebagai pengelola dana dan sebagian lagi menjadi milik Pemegang Polis secara kolektif atau individual.
5. Tidak berlaku sistem "dana hangus"
Dana kontribusi (premi) yang disetorkan sebagai tabarru’ dalam Asuransi Syariah tidak hangus meskipun tidak terjadi klaim selama masa perlindungan. Dana yang telah dibayarkan oleh pemegang polis tersebut akan tetap diakumulasi dalam dana tabarru’, yaitu dana yang disetorkan oleh peserta Asuransi Syariah dan akan digunakan untuk membantu peserta lain jika terjadi risiko tertentu.
Sangat Penting bagi Anda memilih Asuransi Syariah yang sesuai kebutuhan. Dengan memilih produk asuransi syariah, Anda mendapatkan 2 (dua) manfaat sekaligus: Pertama, Proteksi untuk diri sendiri/pribadi, dan yang Kedua, berbuat baik dengan menyisihkan sebagian dana untuk menolong orang lain. Menarik bukan?
Manulife Indonesia melayani sekitar 2 juta nasabah di Indonesia