Peralihan Transaksi ke MiAccount

Berbagai transaksi kini dapat dilakukan secara online melalui MiAccount, efektif 7 November 2022, Customer Service Manulife Indonesia akan membantu peralihan ke MiAccount. Registrasikan diri Anda sekarang melalui mi-account.manulife.co.id/registerInformasi Selengkapnya.

Selengkapnya
Peralihan Transaksi ke MiAccount

Berbagai transaksi kini dapat dilakukan secara online melalui MiAccount, efektif 7 November 2022, Customer Service Manulife Indonesia akan membantu peralihan ke MiAccount. Registrasikan diri Anda sekarang melalui mi-account.manulife.co.id/registerInformasi Selengkapnya.

Selengkapnya
Memastikan
Lewati ke konten utama Lewati ke konten notifikasi
Back

Alasan Memilih Asuransi Syariah

Mengapa Harus Asuransi Syariah?

Memiliki Asuransi Syariah bisa menjadi salah satu ikhtiar Anda untuk memberikan perlindungan terhadap diri sendiri dan keluarga di masa mendatang. Berdasarkan Fatwa MUI No: 21/DSN-MUI/X/2001 mengenai Pedoman Umum Asuransi Syariah, Asuransi Syariah diartikan sebagai usaha yang menggunakan prinsip tolong menolong dan berbagi dalam bentuk tabarru’. Melalui prinsip utama tolong menolong ini, para peserta diperbolehkan berkontribusi satu sama lain dalam hal kebajikan dan terlindungi dari segala risiko yang dapat terjadi kapan saja kepada sesama peserta Asuransi Syariah. 

Masih ada yang mempertanyakan mengenai kehalalan Asuransi Syariah sehingga banyak orang yang belum tertarik memiliki Asuransi Syariah karena menganggap perlindungan ini belum sepenuhnya sesuai dengan hukum Islam. Padahal pada kenyataannya, Asuransi Syariah sudah dibentuk sesuai dengan nilai-nilai Islam yang berlaku dan menerapkan prinsip-prinsip Syariah.

Rencanakan Perlindungan Anda

Berikut adalah beberapa prinsip Asuransi Syariah yang perlu Anda ketahui:

1. Akad dalam Asuransi Syariah

Akad yang dilakukan peserta dengan perusahaan terdiri atas akad tabarru’ dan akad tijarah. Akad tabarru’ adalah semua bentuk akad yang dilakukan sesama peserta untuk tujuan kebaikan dan tolong menolong, bukan hanya tujuan komersial semata. Akad tijarah adalah semua bentuk akad yang ditujukan untuk keperluan komersial, seperti investasi yang dilakukan antara peserta dengan Perusahaan Asuransi.

2. Bebas dari “Magrib” (Maysir, Gharar, Riba)

Syarat dari akad asuransi syariah tidak mengandung unsur maysir (perjudian), gharar (ketidapastian), riba, dan transaksi lainnya yang tidak sesuai dengan prinsip Syariah.

  • Maysir dapat diartikan sebagai perjudian, di mana pemain yang menang akan mengambil keuntungan dari pemain yang kalah.
  • Gharar dapat diartikan sebagai ketidakpastian dalam suatu transaksi yang disebabkan oleh barang yang tidak berwujud, sifat yang belum jelas, dan harga yang tidak dapat dipastikan. 
  • Riba diartikan sebagai ketentuan nilai tambahan yang diperoleh dari kelebihan jumlah nominal pinjaman saat pelunasan.

 Ketiga hal tersebut dilarang dalam Asuransi Syariah sehingga setiap transaksi harus dilakukan sesuai dengan syarat Syariah yang berlaku.

3. Pengelolaan Dana

Pengelolaan dana pada Asuransi Syariah dilakukan sesuai syariah Islam. Peserta bertindak sebagai pemegang polis yang memberikan hibah untuk menolong peserta lain dan perusahaan hanya bertindak sebagai pengelola dana hibah. Besaran kontribusi Asuransi Syariah tidak memasukkan unsur riba dan klaim dibayarkan berdasarkan akad yang disepakati pada awal perjanjian sesuai syariah Islam.

4. Surplus Underwriting

Dana tabarru’ yang berasal dari peserta asuransi akan dihitung untuk mengetahui adanya selisih lebih atau tidak pada satu periode tertentu. Jika terdapat Surplus Underwriting, yaitu selisih lebih dari pengelolaan risiko dana tabarru’ setelah dikurangi oleh pembayaran santunan, reasuransi, dan cadangan teknis, maka selisih dana ini akan diberikan kepada peserta sesuai dengan perjanjian akad peserta. 

 

Manfaat Asuransi Syariah

Pada dasarnya, semua jenis asuransi memiliki fokus utama dalam memberikan perlindungan yang dapat memberikan rasa aman dan nyaman di kemudian hari. Namun, terdapat beberapa keunggulan yang dimiliki oleh Asuransi Syariah:

1. Pengelolaan dana menggunakan prinsip syariah Islam

Hal ini menjadi perbedaan yang signifikan antara Asuransi Konvensional dan Asuransi Syariah. Pengelolaan dana oleh Perusahaan Asuransi Syariah harus memenuhi prinsip syariah.

2. Transparansi pengelolaan dana pemegang polis

Pengelolaan dana oleh Perusahaan Asuransi Syariah dilakukan secara transparan. Keterbukaan ini terkait penggunaan kontribusi dan surplus underwriting maupun pembagian hasil potensi nilai investasi.

3. Pembagian keuntungan hasil potensi nilai investasi

Hasil potensi nilai investasi yang diperoleh dapat dibagi antara pemegang polis (peserta), baik secara kolektif atau individu, maupun Perusahaan Asuransi Syariah itu sendiri. Pembagian ini dilaksanakan sesuai dengan akad yang telah disepakati sebelumnya.

4. Kepemilikan dana

Dalam Asuransi Syariah, sebagian kontribusi yang masuk menjadi milik Perusahaan Asuransi Syariah sebagai pengelola dana dan sebagian lagi menjadi milik Pemegang Polis secara kolektif atau individual.

5. Tidak berlaku sistem "dana hangus"

Dana kontribusi (premi) yang disetorkan sebagai tabarru’ dalam Asuransi Syariah tidak hangus meskipun tidak terjadi klaim selama masa perlindungan. Dana yang telah dibayarkan oleh pemegang polis tersebut akan tetap diakumulasi dalam dana tabarru’, yaitu dana yang disetorkan oleh peserta Asuransi Syariah dan akan digunakan untuk membantu peserta lain jika terjadi risiko tertentu.

Sangat Penting bagi Anda memilih Asuransi Syariah yang sesuai kebutuhan. Dengan memilih produk asuransi syariah, Anda mendapatkan 2 (dua) manfaat sekaligus: Pertama, Proteksi untuk diri sendiri/pribadi, dan yang Kedua, berbuat baik dengan menyisihkan sebagian dana untuk menolong orang lain. Menarik bukan?

Rencanakan Perlindungan Dengan Life Planner

Temukan Artikel Lainnya


Tentang Manulife

Manulife Indonesia melayani sekitar 2 juta nasabah di Indonesia

Selengkapnya


Layanan

Layanan Digital Manulife

Selengkapnya


Artikel

Kumpulan artikel Manulife Indonesia.

Lihat Artikel Lainnya