Pada umumnya, memiliki asuransi akan sangat membantu Anda dalam memberikan proteksi terhadap risiko yang mungkin terjadi serta perlindungan finansial di kemudian hari. Dalam industri asuransi saat ini, selain Asuransi konvensional, kita juga mengenal Asuransi Syariah sebagai salah satu alternatif solusi perlindungan yang sesuai dengan prinsip Syariah.
Tahukah Anda, perbedaan antara Asuransi konvensional dan Asuransi Syariah? Salah satu perbedaan terletak pada prinsipnya, yaitu Asuransi Syariah mengutamakan prinsip tolong-menolong dan saling melindungi di antara sesama peserta, di mana jika salah satu peserta asuransi mengalami suatu risiko, akan ada santunan yang dibayarkan dari dana tabarru sebagai bentuk pelaksanaan prinsip risiko bersama. Sedangkan, pada asuransi konvensional, biasanya menganut prinsip pengalihan risiko dari tertanggung ke perusahaan asuransi.
Pada saat ini, Asuransi Syariah sudah cukup dikenal dan makin banyak orang yang mempertimbangkan manfaatnya. Namun, masih banyak orang yang meragukan kehalalan Asuransi Syariah. Padahal, segala hal yang berhubungan dengan Asuransi Syariah sudah memiliki hukum dan fatwanya sendiri.
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah mengeluarkan fatwa No: 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah, yang menjadi dasar atas pengelolaan Asuransi Syariah di Indonesia. Halalnya Asuransi Syariah berlaku apabila dikelola berdasarkan syariat Islam. Adapun peraturan hukum asuransi menurut fatwa MUI, sebagai berikut:
Berbeda dengan Asuransi konvensional, Asuransi Syariah memiliki dasar hukum yang berlandaskan pada hukum Islam, mulai dari Al-Qur’an, hadis, ijma, qiyas, serta fatwa dari para ulama. Berikut ini adalah beberapa dasar hukum Asuransi Syariah di Indonesia:
1.Dasar Hukum Al Quran dan Islam
Dasar hukum yang pertama adalah Al -Qur’an, sebagai sumber hukum tertinggi bagi umat Islam.
Dalil tentang tolong menolong tertera dalam QS. Al-Maidah ayat 2 yang artinya, “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran, dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.”
2.Dasar Hukum Fatwa MUI
Selain Al-Qur’an, hukum Asuransi Syariah di Indonesia juga berpegang pada Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia). Asuransi Syariah muncul di Indonesia untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang mayoritas beragama Islam. MUI mengeluarkan fatwa pertama kalinya mengenai Asuransi Syariah pada tahun 2001.
Secara khusus, aturan mengenai Asuransi Syariah di Indonesia berupa Fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) MUI. Beberapa Fatwa DSN tentang asuransi syariah yang berlaku di Indonesia antara lain:
3.Dasar hukum menurut Peraturan Menteri Keuangan
Oleh sebab itu, dengan adanya Fatwa DSN-MUI dan pengawasan dari Dewan Pengawas Syariah, maka Anda tidak perlu ragu lagi atas kehalalan Asuransi Syariah. Jadi manfaat dan keunggulan produk Asuransi syariah tidak hanya memberikan proteksi dan kenyamanan hidup. Tetapi juga menabur berkah dan berbagi untuk sesama bisa Anda wujudkan bersama Asuransi syariah.
Kami akan segera merespon pesan Bapak/Ibu pada jam operasional kami.
Error:
Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Silakan coba kembali beberapa saat lagi.
Kunjungi laman menarik lainnya:
Kami akan segera merespon pesan Bapak/Ibu pada jam operasional kami.
Error:
Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Silakan coba kembali beberapa saat lagi.
Kunjungi laman menarik lainnya:
Manulife Indonesia melayani sekitar 2 juta nasabah di Indonesia