Telah Beroperasi Manulife Syariah Indonesia. Selengkapnya

Selengkapnya

Telah Beroperasi Manulife Syariah Indonesia. Selengkapnya

Selengkapnya
Lewati ke konten utama Lewati ke konten notifikasi
Back

Apa Itu Asuransi Syariah Dalam Islam

Apa Itu Asuransi Syariah?

Pada umumnya, memiliki asuransi akan sangat membantu Anda dalam memberikan proteksi terhadap risiko yang mungkin terjadi serta perlindungan finansial di kemudian hari. Dalam industri asuransi saat ini, selain Asuransi konvensional, kita juga mengenal Asuransi Syariah sebagai salah satu alternatif solusi perlindungan yang sesuai dengan prinsip Syariah.

Rencanakan Perlindungan Anda dengan Kami

Tahukah Anda, perbedaan antara Asuransi konvensional dan Asuransi Syariah? Salah satu perbedaan terletak pada prinsipnya, yaitu Asuransi Syariah mengutamakan prinsip tolong-menolong dan saling melindungi di antara sesama peserta, di mana jika salah satu peserta asuransi mengalami suatu risiko, akan ada santunan yang dibayarkan dari dana tabarru sebagai bentuk pelaksanaan prinsip risiko bersama. Sedangkan, pada asuransi konvensional, biasanya menganut prinsip pengalihan risiko dari tertanggung ke perusahaan asuransi.

Pada saat ini, Asuransi Syariah sudah cukup dikenal dan makin banyak orang yang mempertimbangkan manfaatnya. Namun, masih banyak orang yang meragukan kehalalan Asuransi Syariah. Padahal, segala hal yang berhubungan dengan Asuransi Syariah sudah memiliki hukum dan fatwanya sendiri.

 

Fatwa MUI mengenai Pedoman Umum Asuransi Syariah

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah mengeluarkan fatwa No: 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah, yang menjadi dasar atas pengelolaan Asuransi Syariah di Indonesia. Halalnya Asuransi Syariah berlaku apabila dikelola berdasarkan syariat Islam. Adapun peraturan hukum asuransi menurut fatwa MUI, sebagai berikut:

  1. Akad dalam Asuransi Syariah
    Asuransi Syariah memiliki dua akad yaitu akad tabarru’ (Hibah) dengan tujuan tolong menolong sesama peserta dan akad tijarah yang digunakan oleh peserta untuk menunjuk perusahaan asuransi sebagai pengelola dana tabarru’ yang jelas dan transparan.

  2. Unsur Kebaikan
    Dalam pengelolaannya, Asuransi Syariah tidak mengandung unsur maysir (perjudian), gharar (ketidakpastian) dan riba, serta mengedepankan prinsip keadilan, seperti risiko dan keuntungan yang dibagikan secara rata kepada seluruh peserta.

  3. Surplus Underwriting
    Kumpulan dana tabarru’ yang berasal dari peserta akan dievaluasi setiap akhir tahun untuk mengetahui nilai dana tabarru’ yang dikelola, defisit atau surplus. Apabila nilainya surplus, maka sebagian surplus akan diberikan kepada pemegang polis yang membutuhkan pertolongan dan sebagian kepada perusahaan sebagai pengelola atau dikenal sebagai konsep surplus underwriting.

    Dalam menetapkan fatwa pedoman umum asuransi ini, MUI juga mempertimbangkan perlunya mempersiapkan dana sejak dini untuk mengantisipasi risiko kehidupan yang dapat terjadi kapan saja dan asuransi merupakan salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

Hukum Asuransi Syariah

Berbeda dengan Asuransi konvensional, Asuransi Syariah memiliki dasar hukum yang berlandaskan pada hukum Islam, mulai dari Al-Qur’an, hadis, ijma, qiyas, serta fatwa dari para ulama. Berikut ini adalah beberapa dasar hukum Asuransi Syariah di Indonesia:

1.Dasar Hukum Al Quran dan Islam 

Dasar hukum yang pertama adalah Al -Qur’an, sebagai sumber hukum tertinggi bagi umat Islam.

Dalil tentang tolong menolong tertera dalam QS. Al-Maidah ayat 2 yang artinya, “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran, dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.”
 

2.Dasar Hukum Fatwa MUI 

Selain Al-Qur’an, hukum Asuransi Syariah di Indonesia juga berpegang pada Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia). Asuransi Syariah muncul di Indonesia untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang mayoritas beragama Islam. MUI mengeluarkan fatwa pertama kalinya mengenai Asuransi Syariah pada tahun 2001.

Secara khusus, aturan mengenai Asuransi Syariah di Indonesia berupa Fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) MUI. Beberapa Fatwa DSN tentang asuransi syariah yang berlaku di Indonesia antara lain:

  • Fatwa N 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.
  • Fatwa No. 51/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Mudharabah Musytarakah pada Asuransi Syariah.
  • Fatwa No. 52/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Wakalah Bil Ujrah pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah.
  • Fatwa No. 53/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Tabarru pada Asuransi Syariah.

 

3.Dasar hukum menurut Peraturan Menteri Keuangan

  • Asuransi Syariah juga sudah diakui dan mendapatkan ijin resmi beroperasi di Indonesia, serta sudah berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No. 18/PMK.010/2010 tentang Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah. Aturan tersebut menjelaskan beberapa poin sebagai berikut:
  • Asuransi Syariah pada dasarnya merupakan sebuah upaya tolong-menolong atau ta’awuni serta melindungi atau takafuli yang terjadi di antara para peserta asuransi dengan cara mengumpulkan dana tabarru’. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir risiko di masa depan.
  • Dana peserta yang sudah terkumpul, akan dikelola oleh perusahaan asuransi yang secara operasional mengikuti prinsip syariah.
  • Peserta asuransi adalah individu atau badan usaha yang mengikuti asuransi sesuai dengan prinsip syariah.

 

Oleh sebab itu, dengan adanya Fatwa DSN-MUI dan pengawasan dari Dewan Pengawas Syariah, maka Anda tidak perlu ragu lagi atas kehalalan Asuransi Syariah. Jadi manfaat dan keunggulan produk Asuransi syariah tidak hanya memberikan proteksi dan kenyamanan hidup. Tetapi juga menabur berkah dan berbagi untuk sesama bisa Anda wujudkan bersama Asuransi syariah.

Hubungi Life Planner Kami!

Hubungi Kami Sekarang!

 

  • Saya

    Manulife

  • Saya menyatakan bahwa Saya telah membaca, memahami dan menyetujui:

    1. Saya telah membaca dan memahami kebijakan privasi  Manulife  Indonesia  yang dapat diakses dengan mengklik  tautan Kebijakan Privasi

    2. Saya telah memahami mengenai tujuan dan konsekuensi dari pengumpulan dan pemrosesan data pribadi Saya (termasuk kepada siapa saja data pribadi Saya akan dibagikan) serta hak Saya sebagai subjek data pribadi.

    3. Saya memberikan persetujuan Saya kepada Manulife Indonesia untuk melakukan pengumpulan dan pemrosesan data pribadi Saya, untuk tujuan pemrosesan data pribadi dalam kebijakan privasi Manulife Indonesia dimana persetujuan yang sah diperlukan sebagai dasar hukum untuk pemrosesan.

  • Dengan ini Saya setuju memberikan data pribadi Saya kepada Manulife Indonesia dan Saya memberikan persetujuan kepada Manulife Indonesia untuk menghubungi Saya melalui media komunikasi pribadi Saya untuk memperoleh penawaran atas produk Manulife Indonesia dan/atau kegiatan pemasaran lainnya

  • Ini adalah kolom yang harus diisi
  • Terima kasih telah menghubungi Manulife Indonesia.

    Kami akan segera merespon pesan Bapak/Ibu pada jam operasional kami.

     

    Siap Menunggu

    Error Page

    Wah, tampaknya ada yang salah!

    Error: 

    Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Silakan coba kembali beberapa saat lagi.

    Terima kasih telah menghubungi Manulife Indonesia.

    Kami akan segera merespon pesan Bapak/Ibu pada jam operasional kami.

     

    Siap Menunggu

    Error Page

    Wah, tampaknya ada yang salah!

    Error: 

    Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Silakan coba kembali beberapa saat lagi.

    Temukan Artikel Lainnya


    Tentang Manulife

    Manulife Indonesia melayani sekitar 2 juta nasabah di Indonesia

    Selengkapnya


    Layanan

    Layanan Digital Manulife

    Selengkapnya


    Artikel

    Kumpulan artikel Manulife Indonesia.

    Lihat Artikel Lainnya