Telah Beroperasi Manulife Syariah Indonesia. Selengkapnya

Selengkapnya

Layanan Operasional Manulife Indonesia Selama Libur Isra Miraj 1446H dan Libur Tahun Baru Imlek 2025. Selengkapnya

Selengkapnya

Telah Beroperasi Manulife Syariah Indonesia. Selengkapnya

Selengkapnya

Layanan Operasional Manulife Indonesia Selama Libur Isra Miraj 1446H dan Libur Tahun Baru Imlek 2025. Selengkapnya

Selengkapnya
Lewati ke konten utama Lewati ke konten notifikasi
Back

Kemitraan dengan Bank Danamon Indonesia

Primajaga 100 & Primajaga

Primajaga 100 & Primajaga Umum

Apakah Primajaga 100?

Primajaga 100 adalah produk asuransi jiwa berjangka yang memberikan Manfaat Meninggal Dunia atau Manfaat Ketidakmampuan Total Tetap, dan Manfaat Pengembalian Premi di akhir Jangka Waktu Perlindungan jika tidak terdapat klaim selama Jangka Waktu Perlindungan

Primajaga 100 merupakan produk asuransi dari Manulife Indonesia yang ditawarkan khusus kepada Nasabah Bank Danamon Indonesia Indonesia melalui kerja sama bancassurance antara Manulife Indonesia dan Bank Danamon Indonesia.

Apakah Primajaga?

Primajaga adalah produk asuransi jiwa berjangka yang membantu Anda mempersiapkan diri menghadapi risiko meninggal dunia dan ketidakmampuan total tetap.

Produk ini juga memberikan manfaat akhir masa pertanggungan, dalam bentuk pengembalian 100% premi yang telah dibayarkan apabila tidak terdapat pengajuan klaim meninggal dunia atau ketidakmampuan total tetap.

Produk ini merupakan produk asuransi dari Manulife Indonesia yang ditawarkan khusus kepada Nasabah Bank Danamon Indonesia Indonesia melalui kerja sama bancassurance antara Manulife Indonesia dan Bank Danamon Indonesia.

Manfaat Utama Primajaga 100

  • Apabila Peserta meninggal dunia atau menderita Ketidakmampuan Total Tetap karena Kecelakaan dalam waktu 1 (satu) tahun sejak Tanggal Masuk; atau
  • Apabila Peserta meninggal dunia atau menderita Ketidakmampuan Total Tetap karena sebab apapun setelah

maka Penanggung akan membayarkan Manfaat Asuransi berupa Manfaat Bulanan yang tersedia dalam pilihan pembayaran secara bulanan atau sekaligus dengan ketentuan berikut:
 

  • 18-39 tahun : selama 5 tahun berturut-turut: 50x dari Manfaat Bulanan 
  • 40-49 tahun: selama 4 tahun berturut-turut : 40x dari Manfaat Bulanan
  • 50-60 tahun: selama 3 tahun berturut-turut: 30x dari Manfaat Bulanan

Penanggung akan mengembalikan Premi yang telah dibayarkan oleh Peserta: (i) jika pada akhir Jangka Waktu Perlindungan tidak terdapat klaim dan tidak ada Premi yang tertunggak; atau
(ii) jika Peserta mengajukan pengakhiran Pertanggungan pada saat usia Pertanggungan telah melebihi 8 tahun dari Tanggal Masuk dan tidak pernah mengajukan klaim, sesuai dengan ketentuan di bawah ini:
 

  • 18-39 tahun : 100% dari total Premi yang sudah dibayarkan: 70 % dari premi yang sudah dibayarkan
  • 40-49 tahun: 100% dari total Premi yang sudah dibayarkan: 70% dari total Premi yang sudah dibayarkan
  • 50-60 tahun: 50% dari total Premi yang sudah dibayarkan: 35% dari total premi yang sudah dibayarkan

 

Manfaat Utama Primajaga

Manfaat bulanan akan diberikan secara bulanan selama 5 tahun atau diberikan secara sekaligus sejumlah 50 (lima puluh) kali manfaat bulanan, apabila peserta meninggal dunia atau mengalami ketidakamampuan total tetap pada masa asuransi.

100% (seratus persen) dari seluruh Premi yang telah dibayar akan dikembalikan pada akhir masa asuransi, apabila tidak terdapat klaim meninggal dunia atau ketidakmampuan total tetap.

Informasi Tambahan:

  • Kedua produk ini berlaku khusus untuk Nasabah Bank Danamon Indonesia dan bisa didapatkan melalui cabang Bank Danamon Indonesia terdekat untuk Primajaga atau ditawarkan melalui telemarketing Bank Danamon Indonesia untuk Primajaga 100.
  • Ketentuan lengkap dan lebih lanjut mengenai produk asuransi ini merujuk pada Ringkasan Informasi Produk dan Layanan Versi Umum yang dapat diunduh dalam halaman ini.

Proteksi Jiwa Lainnya